Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online
Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku usaha lokal dan asing. Tapi ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memiliki usaha wajib memiliki izin bisa menjadi sentimen negatif yang menghambat pelaku usaha kecil memulai bisnis. Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menuturkan aturan baru tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Alasannya, aturan itu tidak sejalan dengan visi untuk mendorong kemudahan berbisnis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena itu banyak ditemukan di Tokopedia. Menurut Aini, sebanyak 86,5 persen dari 6,8 juta penjual Tokopedia adalah pengusaha baru. Sebanyak 94 persen diantaranya adalah usaha ultra-mikro yang bahkan sebagian besar tidak memiliki izin usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan aturan itu justru menitikberatkan pada kepastian berusaha dan perlindungan konsumen. Ia berharap ketentuan ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam transaksi e-commerce.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023