;

Ekstensifikasi Wajib Pajak Via Data Saldo Nasabah

Ekstensifikasi Wajib Pajak Via Data Saldo Nasabah

Direktorat Jendral Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan nilai minimal Rp 1 miliar. Hal ini dilakukan untuk dicocokkan dngan data yang dimiliki otoritas pajak. Jika tidak sinkron Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan (SPT) dan membayar jika ada kekurangan pajak. Sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project, lewat UU nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, total rekening bank umum per September 2019 mencapai 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun. Sementra itu, jumlah rekening bank dengan total simpanan diatas Rp 1 miliar mencapai 565.360 rekening dengan total simpanan sebesar Rp 3807,61 triliun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika ditemukan data yang belum patuh atau belum cocok dengan SPT, maka hal itu bisa menjadi upaya ekstensifikasi. Potensi ekstensifikasi WP baru masih cukup besar, sebab masih banyak orang yang belum mempunyai NPWP. Menurut CITA untuk bisa merangkul WP baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :