Aturan Baru Bea Masuk Impor e-Commerce Segera Berlaku
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari 2020. "Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers , Senin (13/1). Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP dan tanpa NPWP 20%), menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%). Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi ini mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar. Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/PMK.04/2019.
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023