Logistik : Siapa Untung, Siapa Rugi
Tahun ini kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih atau over load over dimension mulai diterapkan diseluruh jalan tol. Kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran nomor 21/2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih. Akan tetapi kebijakan itu tidak berjalan mulus. Kementerian perindustrian telah bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menunda dan meberlakukan kebijakan secara bertahap. Intinya pemberlakuan itu secara penuh pada 2021 akan menurunkan daya saing nasional.
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberlakuan kebijakan tersebut disesuaikan waktunya dari penerpaan penuh pada 2021 menjadi tahun 2023 sampai 2025. Sementara itu Asosiasi logistik Indonesia ataupun Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia justru menolak penundaan. Bagi pelaku logistik, truck dengan muatan lebih dan ukuran lebih justru mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan biaya perawatan lebih tinggi. Belum lagi risiko kecelakaan.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023