Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia
Netfix diharapkan mau bekerja sama dengan operator telekomunikasi Tanah Air. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah mengatakan, penyedia layanan konten digital, termasuk Netflix, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berbadan hukum dan punya kantor di Indonesia. Dia menjelaskan, keberadaa OTT (Over The Top) asing di Indonesia bisa diibarakan dengan ungkapan 'benci tapi rindu'. Kondisi ini terjadi, terutama antara perusahaan operator telekomunikasi dan penyedia layanan OTT di Indonesia, khususnya penyedia layanan OTT video streaming asing. Selama ini, operator telekomuniasi hanya dijadikan sarana akses (dump pipe) tanpa mendapatkan benefit finansial dari OTT. Namun tidak bisa dipungkiri, operator telekomunikasi sebenarnya juga mendapatkan keuntungan berupa pemakaian data seluler untuk aplikasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang juga berlaku terhadap Netflix. Namun, kenyataanya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti dengan memiliki badan hukum atau BUT maupun kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Menkeu RI potensi pajak atas transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia besar. "Masalah konsep mengenai ekonomi digital, tidak memiliki BUT, tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau economy presence yang signifikan,"
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023