;

Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia

Ekonomi Leo Putra 20 Jan 2020 Investor Daily, 15 Januari 2020
Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia

Netfix diharapkan mau bekerja sama dengan operator telekomunikasi Tanah Air. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah mengatakan, penyedia layanan konten digital, termasuk Netflix, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berbadan hukum dan punya kantor di Indonesia. Dia menjelaskan, keberadaa OTT (Over The Top) asing di Indonesia bisa diibarakan dengan ungkapan 'benci tapi rindu'. Kondisi ini terjadi, terutama antara perusahaan operator telekomunikasi dan penyedia layanan OTT di Indonesia, khususnya penyedia layanan OTT video streaming asing. Selama ini, operator telekomuniasi hanya dijadikan sarana akses (dump pipe) tanpa mendapatkan benefit finansial dari OTT. Namun tidak bisa dipungkiri, operator telekomunikasi sebenarnya juga mendapatkan keuntungan berupa pemakaian data seluler untuk aplikasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang juga berlaku terhadap Netflix. Namun, kenyataanya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti dengan memiliki badan hukum atau BUT maupun kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Menkeu RI potensi pajak atas transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia besar. "Masalah konsep mengenai ekonomi digital, tidak memiliki BUT, tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau economy presence yang signifikan,"

Download Aplikasi Labirin :