Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)
Menurut survei daya saing global bank dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang mempengaruhi keputusan investasi di negara berkembang setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, serta kemudahan memperoleh izin.
Dalam laporan bertajuk Tax and Certainty (2017) OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian dibidang perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi. Menurut survei ini faktor penting terkait perpajakan antara lain : tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi PPN dan omplementasi tax treaty.
Kegamangan pemangku kepentingan sektor perpajakan akan skema omnimbus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan (on/off policy). Untuk itu perlu diperhatikan :
- relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung
- perluasan basis pajak terus dilakukan antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi terutama dalam rangka penegakan hukum
- inisiasi penggunaan NIK sebagai common identifier seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran NIK pada basis data sektor keuangan
- evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan dan kemujarabanya
Jiwasraya Mulai Terkuak
Dugaan korupsi ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperkirakan merugikan nasabah dan negara Rp 27 triliun mulai terbongkar. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut antara lain : mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
BPK menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya. Sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing). Praktik itu diduga melibatkan jajaran direksi dan pihak luar perusahaan. Misal pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 trilun tetapi laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.
Sistem Pembayaran : Menanti Cerita WeChat Pay Tahun ini
Survei Bank Indonesia pada 2018 menunjukan ada sekitar 1.800 lokasi usaha di Indonesia menggunakan platform pembayaran WeChat Pay. QR code WeChat Pay cukup banyak ditemui digerai oleh-oleh di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara dan Bali. Namun transaksi elektronik WeChat pay dalam mata uang Yuan sehingga tidak diproses di Bank Indonesia dan Indonesia tidak mendapatkan devisa dari transaksi tersebut. Pada awal 2020, penggunaan WeChat Pay sudah legal di Indonesia melalui kerjasama dengan perbankan Indonesia. PT Bank Central Asia memperoleh izin operasional dari Bank Indonesia per 1 Januari 2020.
Anggaran : Dana Rp 186 Triliun Mengendap
Dana transfer ke daerah Rp 186 triliun dari pemerintah pusat masih mengendap direkening pemerintah daerah per 30 November 2019. Untuk itu pemda didorong memperbaiki tata kelola keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti mengatakan bahwa penyebab transfer daerah mengendap direkening pemda salah satunya pola belanja setiap daerah yang berbeda. Ada daerah yang belanjanya ditumpuk di akhir tahun dan ada juga yang disalurkan bertahap dengan nominal sangat kecil. Anggota Komite IV DPD Ajiep Padindang berpendapat masalah pengendapan dan penyaluran anggaran semata-mata bukan salah pemda. Ada beberapa aturan teknis di kementerian/lembaga yang dinilai menghambat kinerja pemda hampir disemua wilayah.
Pertumbuhan Simpanan Terkoreksi Akibat Pendapatan Melambat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan perlambatan pertumbuhan pendapatan masyarakat pada akhir 2019 telah menyebabkan pertumbuhan jumlah simpanan dengan saldo di bawah Rp 500 juta terkoreksi. Pertumbuhan simpanan di bawah Rp 500 juta hingga akhir 2019 sebesar 6,4 persen secara tahunan (year on year). Sedangkan pada 2018, jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp 500 juta tumbuh 9,06 persen (yoy).
Pertumbuhan simpanan masyarakat di bank atau “saving” selalu sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi. Pada awal 2019, ujar Halim, pertumbuhan simpanan di kelas simpanan tersebut sebenarnya terakselerasi karena kebijakan kontra siklus dari pemerintah melalui realisasi belanja sosial. Di luar rentang saldo simpanan itu, LPS mencantat pertumbuhan jumlah rekening tertinggi terjadi pada kategori simpanan dengan Rp 1 miliar, yang tumbuh 8,3 persen. Untuk rekening simpanan di atas Rp 2 miliar juga hanya tumbuh 6,3 persen. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan regulasi pengawasan stabilitas sistem keuangan belum sempurna dan perlu ada perbaikan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang menjadi landasan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hanya berfokus pada permasalahan bank sistemij. Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang menggodok penguatan sektor keuangan di dalam omnibus law. Dia mengatakan KSSK telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan ke dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Mitigasi Krisis, Omnibus Law Sistem Keuangan Disiapkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama otoritas lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menggodok omnibus law sektor keuangan guna memperbaiki kerangka peraturan penanganan dan pencegahan krisis yang dianggap belum sempurna. Langkah ini diharapkan bisa mewujudkan sistem keuangan domestik yang mampu mengantisipasi perubahan di pasar dan kemungkinan terjadinya krisis keuangan. "Kami membentuk suatu tim dan secara bersama-sama merumuskan apa yang akan kami tuangkan dalam omnibus law sektor keuangan yang kami anggap merupakan prioritas paling tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat berkala triwulan KSSK. " Hal ini dilakukan karena saat ini Kemenkeu maupun lembaga keuangan lain seperti OJK, BI, LPS belum punya scope bersama-sama. Dengan adanya scope bersama diharapkan Sistem Keuangan di Indonesia akan lebih rensponsif dan lebih tepat reaksinya, efektif dan efisien menghadapi krisis.
Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan insentif pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday). Alasannya, perseroan sedang menggarap proyek pengembangan kompleks petrokimia kedua melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Perkasa. " Investasi kompleks petrokimia kedua diproyeksikan berkisar US$ 4-5 miliar dan dijadwalkan rampung pada 2024, serta menciptakan lapangan kerja hingga 25 ribu orang saat puncak pekerjaan konstruksi," ucap Direktur CAP Erwin Ciputra. Saat ini, dia menuturkan, Indonesia merupakan net importer petrokimia. Total impor produk oleofin mencapai 50% lebih dari kebutuhan. Dengan alasan ini, Chandra Asri mengklaim dapat membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri serta meningkatkan neraca pembayaran negara.
Dana Ilegal Lintas Negara 5% PDB Global, PPATK Dalami Transaksi Keuangan Kasus Jiwasraya
PPATK menyatakan sedang menyelidiki kemungkinan aliran dana tersebunyi dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan follow the money. "Pada prinsipnya PPATK itu akan mendukung khususnya pendekatan follow the money. Jadi dari aliran transaksinya saja," ucap Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1). Sebab, kata dia, dengan pendekatan follow the money akan dapat dungkap siapa pelakunya, jenis tindak pidana, serta dimana dan jumlah harta kekayaan yang disembunyikan. Adapun penyelidikan dari PPATK akan dilakukan dengan melihat secara keseluruhan transaksi dari perusahan tersebut, baik yang melibatkan individu maupun korporasi. Untuk permintaan memproses aliran dana kasus Jiwsraya oleh Kejaksaan Agung baru masuk setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendeteksi kerugian keuangan negara. Pada kesempatan yang sama Ki Agus mengungkapkan, aliran dana ilegal lintas negara (illicit financial flow) saat ini mencapai 2% hingga 5% dari Produk Domestik Bruto global. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi sehingga kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir. Selain itu, berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) pada 2017 berjudul Transnational Crime and the Developing World diketahui bahwa pendapatan dari 11 kejahatan transnasional diperkirakan mencapai US$ 1,6 Triliun sampai US$ 2,2 Triliun per tahun. "(Dana) itu tidak hanya masuk langsung ke kantor para pelaku tetapi juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lain," lanjut Ki Agus.
Elite Davos Diminta Serius Atasi Kesenjangan
Jumlah miliarder di seluruh dunia bertambah dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Mereka semakin kaya dan lebih kaya dibandingkan 60% populasi dunia. Kekayaan 2.163 miliarder ini lebih banyak dibandingkan 4,6 milyar orang di seluruh dunia. Sebanyak 22 orang pria terkaya dunia memiliki kekayaan lebih banyak dibandingkan seluruh perempuan di Afrika. Berkaitan dengn gelaran tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, para elite Davos diminta mengatasi kesenjangan. Angka-angka ini diumumkan lembaga berbasis di Inggris Oxfam, satu hari sebelum pembukaan acara, yang dijadwalkan berlangsung 21-24 Januari 2020. "Sistem ekonomi kita yang rusak terus-terusan memenuhi saku-saku para miliarder dan perusahaan besar. Para pria dan perempuan biasa yang jadi korbannya. Tidak heran bila orang-orang mulai mempertanyakan untuk apa ada para miliarder. Perempuan dan para gadis termasuk yang paling dirugikan oleh sistem ekonomi hari ini," ujar Amitabh Behar, kepala Oxfam India saat merilis laporan tersebut. Menurut Bloomberg, sekurangnya ada 119 miliarder yang menghadiri Davos tahun ini. Nilai kekayaan mereka itu mencapai sekitar US$ 500 miliar. Kontingen miliarder terbanyak dilaporkan dari Amerika Serikat, India, dan Rusia. Oxfam mendesak para pemerintah menaikkan pajak atas orang-orang terkaya dunia sebesar 0,5% selama sepuluh tahun ke depan untuk mengurangi kesenjangan kekayaan. Juga mitigasi kesenjangan dengan investasi di sistem perawatan nasional, menghapus kesenjangan gender, mengeluarkan undang-undang perlindungan para perawat dan mengakhiri penumpukan kekayaan ekstrem.
Menkeu Minta DJP Siapkan Strategi Antisipasi Omnibus Law
Menteri Keuangan meminta kepada pimpinan dan pegawai DJP agar mengantisipasi kehadiran Omnibus Law Perpajakan yang RUU nya segera diajukan ke DPR. Di antara antisipasi yang harus dilakukan adalah menyiapkan strategi baru dalam mendongkrak kinerja penerimaan pajak. "Saya minta agar seluruh jajaran dan pimpinan DJP memahami, mengantisipasi, dan harus berpikir tiga langkah ke depan mengenai omnibus law. Perlu dipikirkan misalnya bila PPh turun selama beberapa tahun ke depan, bagaimana dampak dan strateginya?" ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta, Senin, (20/1). Menku menambahkan, jajaran dan pimpinan Ditjen Pajak juga harus memahami maksud dari perubahan pajak dividen, bunga denda, pajak elektronik, fasilitas perpajakan yang semuanya akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan. Area pertama omnibus law perpajakan adalah menurunkan PPh Badan dari 25% secara bertahap yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22%, dan pada 2023 menjadi 20%. Hal ini dilakukan bertahap karena perlu menjaga dampak fiskal dan keberlangsungan penerimaan negara. Sementara itu untuk perusahaan yang percatatan saham di BEI akan ditambahkan lagi penurunan PPh-nya sebesar 3% selama lima tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO jadi menjadi 17% . Area kedua adalah menghapuskan dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu WP orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dengan total 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital seperti Netflix, Amazon, Spotify dan lainya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.









