Penghiliran Produksi, Olahan Kelapa Dapat Fasilitas Pajak
Kementerian Perindustrian memastikan industri olahan kelapa akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk mendorong penghiliran dan diversifikasi produk, menyusul ketentuan teknis insentif fiskal tersebut yang segera diterbitkan.
Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tax allowance. Upaya memasukkan produk olahan kelapa itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422. Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773). Insentif tax allowance ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut. Fasilitas tax allowance itu diharapkan tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.
Limbah Medis Beredar Tak Terkendali
Pengolahan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan tak pernah ditangani serius dan tuntas. Limbah medis pun beredar tak terkendali di masyarakat. Padahal limbah ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penelusuran dari tempat-tempat distribusi limbah medis ilegal di Bandung, Bandung Barat,Cirebon hingga Tangerang menemukan diatribusi limbah medis yang seharusnya tertutup, dari penghasil limbah ke pengelola limbah berizin ternyata bocor kemana-mana.
PTFI Incar Perbaikan Produksi dari Tambang Dalam
PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan perbaikan kinerja produksi seiring dengan proses transisi perusahaan dalam melakukan pengeboran di tambang dalam pada tahun ini. Dengan cadangan sebesar 17,2 miliar ton tembaga dan 14,2 juta ton emas, perusahaan berencana melakukan kegiatan undercutting, konstruksi drawbell, dan ekstrasi bijih di tambah bawah tanah. Richard Adkerson, CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson mengungkapkan produksi stabil akan dimulai pada tahun ini dan akan terus meningkat hingga 130 ribu ton pada tahun 2023. Volume penjualan konsolidasi dari PTFI diperkirakan akan mendekati 750 juta pon tembaga dan 1,8 juta ons emas pada 2020. Tahun 2020 PTFI membutuhkan modal tahunan untuk membiayai proyek pertambangan sebesar 0,8 miliar dolar AS. Besar anggaran yang sama untuk tahun 2021 dan 2022. Sementara itu holding pertambangan BUMN Mind ID menyiapkan dana sebesar Rp 25 triliun untuk investasi semua proyek anak usaha yang akan digunakan untuk hilirisasi.Hilirisasi akan dirampungkan pada awal tahun 2022. Terdapat enam proyek strategis yang akan dikerjakan Mind ID yakni, PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan oleh PT. Bukit Asam, pabrik pengolahan dan pemurnian Feronikel Halmahera Timur di Tanjung Buli, Maluku Utara, leh PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk, pabrik smelter Grade Aluminasi Refinery di Mempawah, Kalbar, oleh Inalum dan Antam, serta smelter tembaga terintegrasi denga fasilitas pemurnian anoda slime menjadi logam berharga oleh PT. Freeport Indonesia.
Usaha Penukaran Valas, BI Tertibkan 41 KUPVA Tak Berizin di Bali
Bank Indonesia Perwakilan Bali secara aktif melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site (tidak langsung) maupun secara on site (langsung).
Bahkan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dan seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali. Salah satu upayanya dalam rangka menjaga citra pariwisata yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site terhadap KUPVA BB di Bali.
Kredit Bank mandiri Tertekan Geliat Takfin
Pertumbuhan kredit Bank Mandiri secara konsolidasi mengalami perlambatan sepanjang tahun 2019. Pertumbuhan hanya mencapai 10,65 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 12,4 persen. Perlambatan ini cukup dipengaruhi oleh maraknya teknologi finansial (tekfin) dimana sektor konsumer yang paling besar terdampak. Sektor ini hanya tumbuh 7,9 persen. Diperlukan inovasi pelayanan yang berkelanjutan untuk menghadapi persaingan dengan tekfin. Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar berusaha menjaga komposisi portofilio segmen wholesale dan ritel. Portofolio keduanya secara berurutan tumbuh 9,3 persen dan 11,11,9 persen. Bank Mandiri juga menjaga komposisi kredit produktif, seperti kredit investasi dan modal kerja dalam porsi yang signifikan, yakni 77,4 persen dari total portofolio. Pada akhir tahun penyaluran kredit investasi mencapai Rp 282,6 triliun dan kredit modal kerja sebesar Rp 330,3 triliun. Adapun penyaluran kredit UMKM tumbuh 89,85 persen (yoy) atau sebear Rp 92,23 triliun kepada 928.798 pelaku UMKM. Strategi membangun sektor UMKM adalah dengan memanfaatkan value chain nasabah-nasabah wholesale.
Potensi Industri Kreatif, Semarak Gim Lokal
Pemerintah mematok target ambisius untuk mengerek kontribusi pengembang lokal dalam kancah industri gim daring di Tanah Air, dari sekitar US$3,52 juta pada 2017 menjadi US$42 juta pada 2025. Berdasarkan data Newzoo, lembaga riset milik Nielsen, kontribusi pengembang gim lokal pada 2017 hanya 0,4% atau sekitar US$3,52 juta, dari total nilai industri gim daring nasional sebesar US$880 juta. Ketika itu, Indonesia menempati peringkat ke-16 di dunia. Adapun, pada 2025, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan pengembang lokal berkontribusi hingga 20% atau sekitar US$42 juta dari nilai industri gim daring nasional yang diproyeksikan mencapai US$2,1 miliar. Deputi Infrastruktur Kemenparekraf Hari Sungkari bahkan siap menjadikan Indonesia sebagai negara dengan industri gim terbesar kelima di dunia, dengan nilai industri gim nasional menembus US$4,3 miliar pada 2030. Beberapa strategi disiapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan Asosiasi Gim Indonesia (AGI), , pertama pemerintah bakal menyediakan fasilitas bagi pengembang, salah satunya adalah laboratorium digital di Bandung. Kedua, mengadopsi kearifan lokal ke dalam gim yang dinilai akan menjadi daya tarik potensial. Ketiga, menciptakan iklim investasi yang kondusif guna menarik investor asing.
Peningkatan Produksi, Hulu Tekstil Sulit Gaet Insentif
Meski sangat meminati, industri tekstil hulu kesulitan untuk pemanfaatan tax allowance lantaran masih menghadapi kendala pemasaran produk sehingga utilitas pabrik hanya 50%—60%. Sebenarnya fasilitas insentif itu akan sangat mendukung arus investasi baru dan ekspansi lini produksi pelaku usaha eksisting di sektor tekstil hulu. Namun, kondisi pasar tekstil yang sedang tidak normal menjadi tantangannya. Pasar tekstil hulu masih diadang problem rendahnya penyerapan produk oleh pelaku tekstil hilir di dalam negeri. Pelaku usaha membutuhkan jaminan pasar sehingga produk yang dihasilkannya bisa terserap ketika merealisasikan investasi baru. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan ini sudah ada sejak lama. Di industrti tekstil hulu pada periode 2017-2018, ada tiga perusahaan yang memanfaatkan insentif ini, yaitu dua produsen polyester dan satu produsen rayon.
Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Desember 2019 memberikan peluang lebih besar bagi investor baru dan pelaku usaha untuk mengembangkan lini produksinya.
Emisi Karbon Pabrik, Pelaku Industri Tunggu Skema
Pabrikan masih menunggu perhitungan pasti terkait dengan skema pengurangan karbon industri, adapun sebagian lainnya berharap regulasi dan mekanisme yang ditetapkan didasari prinsip keadilan. Sejauh ini belum ada pemberitahuan terkait dengan pembahasan skema pengurangan karbon tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menerapkan skema cap and trade untuk mengurangi produksi karbon sektor manufaktur.
Skema cap and trade mengharuskan suatu sektor untuk memproduksi karbon dalam ketetapan. Jika melebihi batas, sektor tersebut harus membeli jatah karbon dari sektor lainnya. Menurut
Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengamanan (AKLP), pemaksaan skema cap and trade ke pabrikan kaca domestik tidak adil. Pasalnya, pabrikan di negara maju sudah lebih dulu membuang karbon lebih banyak pada dekade sebelumnya.
Limbah Medis Beredar Tak Terkendali
Pengolahan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan tak pernah ditangani serius dan tuntas. Limbah medis pun beredar tak terkendali di masyarakat. Padahal limbah ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penelusuran dari tempat-tempat distribusi limbah medis ilegal di Bandung, Bandung Barat,Cirebon hingga Tangerang menemukan diatribusi limbah medis yang seharusnya tertutup, dari penghasil limbah ke pengelola limbah berizin ternyata bocor kemana-mana. Bahkan pengolahan di RS Hasan Sadikin Bandung yang sudah menerapkan pengolahan limbah medis dengan ketat pun masih bocor.
Janji Dengar Buruh
Pemerintah berencana menggelar konsultasi publik untuk menggali masukan terkait rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pembahasan RUU memasuki tahap final di internal pemerintah yakni antara tim teknis dan 31 kementerian/lembaga terkait. Setelah selesai di internal pemerintah ada proses konsultasi publik dengan pihak terkait termasuk serikat pekerja atau serikat buruh.









