Pertumbuhan Simpanan Terkoreksi Akibat Pendapatan Melambat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan perlambatan pertumbuhan pendapatan masyarakat pada akhir 2019 telah menyebabkan pertumbuhan jumlah simpanan dengan saldo di bawah Rp 500 juta terkoreksi. Pertumbuhan simpanan di bawah Rp 500 juta hingga akhir 2019 sebesar 6,4 persen secara tahunan (year on year). Sedangkan pada 2018, jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp 500 juta tumbuh 9,06 persen (yoy).
Pertumbuhan simpanan masyarakat di bank atau “saving” selalu sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi. Pada awal 2019, ujar Halim, pertumbuhan simpanan di kelas simpanan tersebut sebenarnya terakselerasi karena kebijakan kontra siklus dari pemerintah melalui realisasi belanja sosial. Di luar rentang saldo simpanan itu, LPS mencantat pertumbuhan jumlah rekening tertinggi terjadi pada kategori simpanan dengan Rp 1 miliar, yang tumbuh 8,3 persen. Untuk rekening simpanan di atas Rp 2 miliar juga hanya tumbuh 6,3 persen. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan regulasi pengawasan stabilitas sistem keuangan belum sempurna dan perlu ada perbaikan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang menjadi landasan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hanya berfokus pada permasalahan bank sistemij. Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang menggodok penguatan sektor keuangan di dalam omnibus law. Dia mengatakan KSSK telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan ke dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023