Mobil Mewah : Pemalsuan Identitas Terungkap Saat Daftar KJP
Sebanyak 336 mobil mewah di DKI Jakarta ditemukan menggunakan identitas palsu. Pemalsuan diduga dilakukan pemilik asli mobil mewah untuk menghindari pajak progresif.
Penemuan itu berawal dari pencocokan data dokumen mobil mewah dengan program bantuan pemeritah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, nomor polisi seluruh mobil mewah beridentitas palsu itu diblokir dan menjadi mobil bodong. Pemilik asli harus mengajukan balik nama dan membayar tunggakan pajak untuk membuka blokir.
Lindungi Data Pribadi
Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi, langkah ini tercermin dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan PP No 71 Tahun 2019.
UU Omnimbus law perpajakan juga akan disinkronkan dengan PP No.80/2019. Ada sejumlah pasal dalam PP No.80/2019 yang mengatur perpajakan (Pasal 8 dan Pasal 11). Menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pungutan PPN atas subyek pajak luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di Indonesia memang baru akan diatur pada UU omnimbus perpajakan. Selama ini upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur keterbatasan regulasi.
Bisnis Layar Lebar, Sinkronisasi Pajak Bioskop Mendesak
Pemerintah berencana merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah, tak terkecuali untuk bisnis layar lebar atau bioskop. Rencananya, usulan itu akan termaktub dalam omnibus law perpajakan dan mulai diimplementasikan pada 2021. Selama ini mereka mengeluhkan pungutan pajak bioskop yang tidak seragam di tiap daerah sehingga menjadi beban operasional para pengusaha layar lebar. Besaran pajak yang tinggi ini berdampak pada bisnis bioskop di Indonesia. Banyak pelaku usaha bioskop yang pada akhirnya membebani konsumen dengan harga tiket menonton yang mahal sebagai strategi menekan biaya operasional yang mahal akibat tingginya pungutan pajak. Sinkronisasi kebijakan diperlukan karena banyaknya pungutan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi daerah yang kerap menghambat investasi selama ini. Rencana sinkonisasi dan rasionalisasi PDRD tersebut merupakan isu baru yang mencuat dalam pembahasan UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law perpajakan).
Migrasi Media
Pemakaian teknologi digital kurang efektif ketika aturan privasi dibeberapa negara makin ketat, baik untuk melindungi warga maupun alasan ekonomi dan politik. Target tak bisa lagi disasar secara akurat. Kini mereka melirik event, media luar ruang, bahkan kembali memikirkan media cetak dengan kreativitas baru. Penghuni dunia maya merasa terganggu dengan iklan-iklan yang bersliweran di laman dan medsos.
Disisi lain sebuah merk atau citra seseorang yang tampil di media tertentu makin berumur pendek, sejalan umur pendek media itu yang tidak digemari lagi. Disinilah migrasi media perlu ditempuh. Siklus penggunaan media terlihat makin pendek, sebagai contoh Facebook yang berkuasa sekitar 15 tahun kemudian tanda-tanda penggunanya mulai turun. Media bisa daja tumbang tapi merek atau perorangan bisa bertahan apabila bermigrasi media.
Aturan Muatan Terus Molor
Pelaksanaan ketentuan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih secara penuh tertunda lagi. Kebijakan itu dinilai menurunkan daya saing industri. Terkait usulan Kementerian Perindustrian yang mengusulkan pelaksanaanya diundur pada 2023-2025, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih pada tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan. Ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai dengan 2022 yakni :
- semen
- baja
- kaca lembaran
- beton ringan
- air minum dalam kemasan
Pelaporan Belanja Perpajakan, BKF Siapkan Landasan Hukum
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merujuk pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan BPK, terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan. Pertama, pemerintah belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Kedua, pemerintah belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih rendah karena adanya kesulitan data. Akibatnya, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan cenderung bergeser pada setiap pelaporan. Laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran tahun berikutnya. Proyeksi belanja perpajakan bakal berguna sebagai variabel penghitungan potensi penerimaan pajak. Perlu diperlukan penghitungan secara terpisah dari dampak pengganda belanja perpajakan terhadap perekonomian. Untuk diketahui, penghitungan belanja perpajakan di Indonesia menggunakan revenue forgone method yang menghitung selisih penerimaan perpajakan akibat adanya belanja perpajakan tanpa adanya asumsi perubahan perilaku dari wajib pajak.
Lahan Bermasalah, BPN Siap Blokir Aset Benny Tjokro
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa pihaknya tengah memproses pemblokiran lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung meminta Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya.. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain.
Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, Hari juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi bertambah.
Industri Penerbangan Berpotensi Cerah
Industri penerbangan pada tahun ini diperkirakan akan mengalami kinerja positif meneruskan kinerja tahun sebelumnya membaik dikarenakan kenaikan harga tiket. Kenaikan harga tiket berdampak pada turunnya jumlah penumpang. Namun dengan turunnya jumlah penumpang membuat perusahaan seperti Garuda menghemat biaya pelayanan. Kenaikan atau penurunan tarif Garuda juga memberikan efek domino kepada maskapai lain di Indonesia. Sebagai moda transportasi andalan terutama untuk di luar Jawa, strategi harga yang tinggi diperkirakan akan terus diterapkan sepanjang tahun 2020 sebagaimana diungkap oleh pengamat aviasi Gatot Rahardjo. Pada tahun ini ada peluang efisiensi dengan adanya keputusan pemerintah untuk membuka distributor avtur selain Pertamina yang diharapkan dapat menekan harga avtur. Citilink, anak perusahaan Garuda juga menunjukkan kinerja terbaik pada tahun 2019 dengan peningkatan laba 5% dibanding tahun lalu, yang bersumber dari pendapatan penumpang, pendapatan cargo, dan pendapatan lain-lain. Kinerja yang baik juga ditunjukkan dengan meningkatnya pelayanan terhadap pelanggan termasuk ketepatan waktu dan fasilitas.Untuk menyambut peningkatan jumlah penumpang pesawat di masa yang akan datang Presiden Jokowi meresmika pembangunan Terminal 4 Bandar Soekarno-Hatta.
Dampak Permendag Nomor 92/2019, Impor Baja Billet Bakal Melonjak
Impor baja batangan setengah jadi (billet) berpeluang melonjak tahun ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3).
The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memprediksi impor baja billet mencapai 6 juta ton tahun ini. Volume tersebut naik dari realisasi impor 2019 yang mencapai 4 juta ton. Nilai impor baja billet pada 2020 juga akan naik menjadi sekitar US$600 juta dari tahun lalu sejumlah US$400 juta. Lonjakan impor dan kolapsnya industri pengolahan sekrap akan terjadi apabila Permendag No.92/2019 tidak kunjung direvisi. Pasalnya, beleid tersebut membatasi industri peleburan sekrap baja untuk mengimpor bahan baku untuk pembuatan baja billet. Peraturan itu justru mematikan salah satu industri penyedia bahan baku industri domestik.
Limbah Medis Bikin Resah
Tempat pengolahan limbah medis ilegal yang ditutup pemerintah tahun 2017 beroprasi lagi sejak Juni 2019. Warga pangurangan Kulon pun dihantui pencemaran lingkungan dan penyakit. Selam 201, pengolahan limbah medis ilegal di Desa Panguragan Kulon dijalankan Tumpak Dolok Saribu dengan bantuan warga setempat : Agus Seri, Nasikin dan 4 orang lainnya yang masih buron.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium KLHK terhadap tanah tempat limbah medis ditimbun di Desa Panguragan Kulon, ditemukan 15 jenis mikroorganisme dan seluruhnya tergolong patogen yang membahayakan kesehatan manusia dan makhlluk hidup di sekitarnya. Limbah medis sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum.









