;

Kerugian Impor Barang Kiriman Capai Rp 51,1 Triliun

Leo Putra 24 Jan 2020 Tempo, 24 Januari 2020

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo mecatat terjadi lonjakan jumlah barang impor sepanjang tahun lalu. Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan barang impor yang masuk selain lewat Batam, Kepulauan Riau, mencapai 57,9 juta paket pada 2019. Angka tersebut naik hampir tiga kali lipat dari capaian tahun sebelumnya yang tercatat 19,5 juta paket. Sementara itu, Apindo mencatat hanya ada 6,1 juta paket pada 2017.

Menurut Hariyadi, idealnya, pertumbuhan jumlah barang kiriman impor ini hanya 5 persen per tahun. Jadi, kata dia, jumlah ideal barang kiriman sepanjang 2019 seharusnya hanya 7,5-8 juta paket jika merujuk capaian pada 2017 dan 2018. Tapi, faktanya, jumlah paket barang kiriman mencapai 58 juta. Dengan begitu, kata dia, ada 50 juta paket yang berpotensi merugikan pengusaha atau perajin dalam negeri. Selama ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menetapkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman sebesar US$ 75 per kiriman. Karena itu, potensi kerugian dari 50 juta paket yang tidak terkenan bea masuk sebesar US$ 3,75 miliar atau sekitar Rp 51,1 triliun. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Aturan itu mulai berlaku pada 30 Januari mendatang. Nantinya, batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif yang semula 27,5-37,5 persen menjadi 17,5 persen. Industri tekstil paling terkena dampak membanjirnya impor barang kiriman. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G. Ismi, menuturkan industri pakaian jadi sampai sekarang belum mendapat perlindungan dari pemerintah, seperti bea masuk (safeguard) dan tidak adanya persetujuan impor. Padahal, dia mengatakanan industri pakaian jadi merupakan industri padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja.

Laju Pertumbuhan Kredit Masih Lemah

Leo Putra 24 Jan 2020 Tempo, 24 Januari 2020

Kinerja intermediasi perbankan masih belum mencapai performa terbaiknya. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit perbankan sepanjang 2019 hanya sebesar 6,08 persen, melorot dari capaian 2018 yang tumbuh 12,8 persen.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menuturkan setelah agresif memangkas suku bunga acuan 7-days reverse repo rate hingga 100 basis point (bps) pada 2019, bank sentral kini berfokus mengakselerasi trasnmisi penurunan tersebut pada suku bunga kredit dan deposito perbankan. Hal ini diharapkan turut menjadi stimulus dalam mendongkrak permintaan kredit. Adapun kemarin Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 5 persen. Perry optimistis permintaan pembiayaan akan kembali bangkit dan tahun ini pertumbuhan kredit dapat mencapai 10-12 persen. Pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan membaik dan harga komoditas yang kembali merangkak naik disebut sebagai faktor pendukungnya. Sedangkan kinerja konsumsi yang stabil serta investasi yang diproyeksikan meningkat juga akan menopang pertumbuhan perekonomian 2020.

Waspada, Virus Corona Mengancam Pariwisata

Benny 24 Jan 2020 Kontan, 24 Januari 2020

Sebaran virus corona di China sepertinya masih terus berlanjut ke banyak negara. Mulai dari Thailand, Jepang, Korea Selatan, Taiwan hingga Amerika Serikat. Ini menjadi peringatan serius bagi kita. Bukan hal mustahil, virus ini akan masuk ke Indonesia. Langkah antisipasi harus segera dilakukan. Jika tidak, ini akan berdampak bagi ekonomi, khususnya sektor pariwisata.

Banyak wisatawan mancanegara (wisman) dari China dan Hong Kong yang masuk Indonesia. Pun, sebaliknya, banyak warga kita yang juga acap lalu lalang ke China. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebut, saat ini, efek virus corona memang terasa, khususnya ke sektor pariwisata. Jjumlah wisatawan China ke Indonesia cukup besar. Mereka umumnya pergi bersama ke beberapa daerah tertentu atau menyebar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang Januari-November 2019, jumlah turis China ke Indonesia mencapai 1,919 juta orang. Adapun dari Hong Kong mencapai 48.200 pada periode sama. BPS juga mencatat, turis China termasuk turis besar di Indonesia, dengan terbesar kedua setelah Malaysia yang sebesar 2,835 orang, dari Januari-November 2019. Dengan jumlah turis China sebesar itu, Hariyadi cemas kunjungan turis asing akan mengalami penurunan tahun ini, apalagi China salah satu yang terbesar. Kian landai, "Jika virus ini masuk ke Indonesia," tandas dia.

Meski efek negatif virus corona ke Indonesia mulai tampak, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Guntur Sakti menilai, efek virus corona tak akan besar ke pariwisata Indonesia. Kata dia, turis China tetap bisa tetap datang ke Indonesia. Peringatan pemerintah, kata dia, justru ke warga Indonesia yang hendak pergi ke China. Tapi, Indonesia tak boleh kecolongan, dengan sebaran virus ini dari turis China yang datang ke Indonesia. Maka, kata Guntur, pemerintah sudah memasang alat pendeteksi suhu tubuh di 135 pintu masuk, baik itu di darat, laut, maupun udara. Pemerintah juga menyiapkan masker dan alat pelindung diri di seluruh pintu, terutama di 19 daerah yang jadi pintupenerbangan langsung dari China.

SBN Ritel Perdana Tahun Tikus Memberi Kupon 6,3%

Benny 24 Jan 2020 Kontan, 24 Januari 2020

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR), Kamis (23/1) mengumumkan rencana penerbitan SBN ritel perdana tahun ini. Kupon SBR009 dipatok sebesar 6,3%. Kupon tersebut memiliki spread 130 basis poin dibanding Bank Indonesia 7 day reverse repo rate (BI 7-day-RR) yang berada di 5%. Bila dibandingkan dengan kupon SBN ritel yang dirilis terakhir tahun lalu, imbal hasil minimal SBR009 memang lebih kecil. Sebagai perbandingan, Sukuk Tabungn (ST) seri ST-006 yang meluncur diakhir tahun lalu memberi kupon 6,75%. Sementara seri SBR008 waktu itu menawarkan kupon sebesar 7,2%.

Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia menilai kupon yang pemerintah tawarkan termasuk wajar bila dibandingkan dengan yield SBN dengan tenor sama. Namun tidak dipungkiri pula, di tengah tren penurunan suku bunga, spread kupon SBR009 jadi semakin tipis bila dibandingkan dengan instrumen investasi sejenis, seperti deposito. Berdasarkan data KONTAN, per Rabu (22/1), rata-rata bunga deposito bertenor satu tahun berada di 5,7%. Artinya, hanya ada spread 60 bps. Ramdhan optimistis penawaran SBR009 bisa menarik minat investor. Ia memprediksi penawaran masuk mencapai Rp 2 triliun."SBR009 yang dijamin pemerintah menjadi alternatif instrumen investasi yang lebih aman, di tengah belakangan ada kasus di pasar keuangan," kata Ramdhan, Kamis (23/1). Agustina Fitria Aryani, Financial Planner Head OneShildt Financial, juga meyakini SBR009 masih akan diminati. Pasalnya, instrumen ini memiliki fitur yang lebih menguntungkan daripada deposito.

Keunggulan SBR009 salah satunya adalah memiliki tingkat kupon minimal dan mengambang. Artinya, saat suku bunga turun, kupon SBR009 akan tetap berada di tingkat minimal, yaitu 6,3%. Sementara, saat suku bunga acuan naik, maka kupon SBR009 bisa ikut naik, dengan spread 130 bps. Ini berbeda dengan bunga deposito yang tidak langsung merespons kenaikan suku bunga. Selain itu, pajak SBN ritel hanya 15%, sementara deposito 20%. Ketetapan minimal pembelian SBR ritel yang lebih rendah dari deposito juga jadi daya tarik.


Efektivitas Omnibus Law Disangsikan

Benny 24 Jan 2020 Kontan, 24 Januari 2020

Pemerintah makin banyak membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam bentuk Omnibus Law. Di sektor ekonomi, setidaknya ada Omnibus Law Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja yang dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Selain itu, ada Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang segera menyusul.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemerintah mestinya betul-betul mempersiapkan rancangan sistem fundamental struktur perekonomian secara komprehensif sejak awal. Ia menilai banyaknya rancangan Omnibus Law yang dikejar berpotensi menimbulkan kesemrawutan dalam tata regulasi ekonomi Indonesia. Enny juga mengingatkan agar pemerintah jangan kehilangan fokus lantaran terlalu banyak rancangan Omnibus Law yang 'kejar tayang'. Padahal, proses pembuatan Omnibus Law secara hukum memerlukan proses panjang dan saat diimplementasikan di lapangan. Selain itu dampaknya pun akan memakan waktu yang tidak sebentar. "Jangan sampai yang di depan mata tidak diselesaikan, sementara kita mengejar Omnibus Law yang masih jauh ini," kata Enny, Rabu (22/1). Enny juga meragukan urgensi Omnibus Law Sektor Keuangan yang saat ini juga tengah digodok pemerintah. Menurutnya, persoalan di sektor keuangan saat ini bukan terletak pada kerangka aturan dan UU melainkan pada penerapan kebijakan oleh otoritas yang tidak optimal.

Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi sependapat, Omnibus Law belum berdampak besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, selain perizinan dan birokrasi, investor melihat kondisi permintaan terhadap produk mereka. Sementara, "Daya beli masyarakat masih belum sepenuhnya pulih dan konsumsi rumah tangga pun cenderung stagnan. Ini mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi," kata Eric kepada KONTAN, Kamis (23/1).

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistingsih juga melihat, dengan maupun tanpa Omnibus Law, investasi di dalam negeri tetap akan bergairah. Alasannya, secara historis, pasca tahun politik geliat investor akan tumbuh lantaran arah kebijakan pemerintah sudah terukur. Taksiran Lana, Omnibus Law paling cepat diundangkan pada kuartal III-2020 nanti. Sehingga, implementasi beleid sapu jagad tersebut akan benar-benar efektif pada jangka waktu panjang, paling cepat di tahun 2021-2022. Yang jelas, pemerintah harus memastikan aturan turunan sebagai pelaksanaan Omnibus Law harus dibuat segera agar tidak ada yang mandek.


RUU Bea Meterai Bakal Diundangkan Bulan Depan

Benny 24 Jan 2020 Kontan, 24 Januari 2020

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dipastikan masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meyakini pembahasan RUU Bea Meterai tidak akan memakan waktu banyak. Anggota Komisi XI DPR RI fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan bisa diundangkan bulan depan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan substansi RUU Bea lebih sederhana dibandingkan dengan RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara pokok pembahasan RUU Bea Meterai mengatur lebih lanjut objek penggunaan meterai dalam dokumen elektronik, yang mana dalam aturan lama hanya dokumen berupa kertas. Tujuannya agar seiring dengan perkembangan zaman. Dari sisi tarif, RUU Bea Meterai akan meningkatkan dan dijadikan satu tarif yakni sebesar Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. Kami berharap dalam masa sidang berikut ini, pembahasan dilanjutkan dan segera dapat diselesaikan,” harap Yoga. Dari sisi penerimaan bea meterai, otoritas pajak masih menggunakan target tahun lalu yakni sekitar Rp 6 triliun. Namun, hitungan pemerintah bila RUU Bea Meterai diundangkan maka penerimaan bea meterai bisa mencapai sekitar Rp 8 triliun.


Indef: Omnibus Law Bakal Dorong FDI

Leo Putra 24 Jan 2020 Investor Daily, 24 Januari 2020

Wakil Direktur Eksekutif Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, penerapan omnibus law berpotensi mampu menjaga stabilitas keuangan negara. "Sebetulnya kalau nanti efektif, maka Omnibus Law ini sangat mendukung stabilitas di sistem keuangan kita karena dana di keuangan menjadi besar dan dapat dipergunakan untuk melakukan berbagai pembangunan," kata dia, di Jakarta, Kamis (23/1). Menurut Eko, salah satu tujuan dari Omnibus Law adalah untuk membuka akses investasi, terutama dari Penanaman Modal Asing. yang pada akhirnya mejadi pendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi. Eko mengatakan nantinya dana asing investor akan masuk ke Indonesia melalui Foreign Direct Investment (FDI), bukan portofolio. Hal yang harus dimitigasi adalah dengan menerapkan regulasi yang tepat utamanya terkait penggunaan sistem perbankan di Indonesia bukan melalui bank asing maupun sistem keuangan asing. "Kita semangat membuka pintu, tapi juga pastikan mereka masuk itu membangun ekonomi Indonesia bukan malah hasilnya di luar negeri. Itu harus ada grand design ke situ," lanjutnya.

Kemenkeu Godok Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Leo Putra 24 Jan 2020 Investor Daily, 24 Januari 2020

Kementerian Keuangan tengah menggodok pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi tanah air belakangan ini. "Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK, di Jakarta, Rabu (22/1). Pembentukan LPP itu kata dia sebagai amanat dari UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. LPP diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.

Pelonggaran Bagi Hasil Disambut Positif

Ayu Dewi 23 Jan 2020 Kompas, 5 Desember 2019

Asosiasi perminyakan Indonesia menyambut positif rencana pemerintah melonggarkan penetapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi. Pelonggaran itu diharapkan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia.

Saat ini ada 2 skema bagi hasil migas di Indonesia yaitu berdasarkan gross split dan cost recovery. Gross split dikenakan untuk kontrak baru pada wilyah kerja. Adapun untuk perpanjangan kontrak, KKKS (kotraktor kontrak kerjasama) diberi 2 pilihan skema bagi hasil yakni gross split atau cost recovery

Kasus di Airbus Garuda Jadi Pembelajaran

Ayu Dewi 23 Jan 2020 Kompas, 5 Desember 2019

Kasus penemuan onderdil motor dan sepeda yang dibawa di pesawat Garuda Indonesia dari Perancis menjadi perhatian publik terutama dalam hal konsistensi penegakan hukum. 

Ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 10 boks coklat atas nama SAW yang berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sementara 3 boks lain atas nama LS berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorisnya. Onderdil berkode HS 8711 dan sepeda itu bernilai total Rp 170 juta. Barang-barang itu tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimporkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 76 Tahun 2019 juncto permendag No 118/2018.

Pilihan Editor