Pelonggaran Bagi Hasil Disambut Positif
Asosiasi perminyakan Indonesia menyambut positif rencana pemerintah melonggarkan penetapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi. Pelonggaran itu diharapkan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia.
Saat ini ada 2 skema bagi hasil migas di Indonesia yaitu berdasarkan gross split dan cost recovery. Gross split dikenakan untuk kontrak baru pada wilyah kerja. Adapun untuk perpanjangan kontrak, KKKS (kotraktor kontrak kerjasama) diberi 2 pilihan skema bagi hasil yakni gross split atau cost recovery.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023