SWI: Kegiatan MeMiles Tak Jelas
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan entitas yang menjalankan aplikasi investasi MeMiles bukan pelaku yang bergerak di sektor jasa keuangan. Model bisnisnya pun tidak jelas, bahkan cenderung menawarkan investasi dengan skema return tinggi tanpa adanya kegiatan usaha. "Entitas tersebut bukan sektor jasa keuangan, sehingga tidak terdaftar di OJK. Usaha entitas ini adalah money game yang tidak mempunyai kegiatan yang jelas," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (5/1). Pada Juli 2019, sambung Tongam, SWI menghentikan kegiatan MeMiles lewat serangkaian pemblokiran pada web, aplikasi, dan situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kegiatan ini bodong, karena tidak ada izin untuk menghimpun dana danjuga imbal hasilnya diduga dengan skema gali lubang tutup lubang dengan mengutamakan rekrutmen peserta baru," terang dia. Tongam mengilustrasikan, MeMiles mengiming-imingi peserta hanya dengan menyetorkan Rp 300 ribu bisa mendapatkan ponsel pintar. Adapun setoran Rp 3 juta berkesempatan mendapatkan motor. Kalau peserta menyetor Rp 7 Juta maka berkesempatan mendapatkan mobil. "Ini membuat masyarakat kita cepat tergiur dan ikut," lanjutnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023