New Normal = Latah & Salah Kaprah ?
Gara-gara wabah Covid-19, istilah ini tiba-tiba populer: new normal. Banyak orang menyebutnya, mulai dari pejabat teras hingga rakyat jelata. New normal dimaknai sebagai keadaan saat ini, setelah beberapa perubahan dramatis telah terjadi. New normal adalah situasi tak biasa, yang menggantikan keadaan yang biasa.
Oxford Dictionary menyebut “the new normal” sebagai “a previously unfamiliar or atypical situation that has become standard, usual, or expected.”
Dalam konteks wabah Covid-19, situasi kehidupan saat ini sebenarnya sangatlah tidak biasa alias tidak normal. Orang tinggal di rumah, tidak melakukan aktivitas rutin yang sebelumnya dilakukan di luar rumah. Tidak sekolah. Tidak pergi ke tempat ibadah. Tidak dine-in di restoran, cukup pesan antar atau take-away. Juga tidak jalan-jalan pelesiran. Bahkan tidak pergi ke kantor, melainkan kerja dari rumah atau work from home.
Kebiasaan semacam itu, sebelum pandemi Covid-19, pasti dianggap tidak normal. Di masa lalu, seorang karyawan yang bekerja dari rumah, meski outcome atau hasil unjuk kerjanya jelas, pasti dipersalahkan oleh Manajer HRD. Dulu, tidak absen ke kantor berarti tidak masuk kerja.
Demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas, orang tidak datang ke kantor, melainkan kerja dari rumah. Apalagi orang takut sakit. Dan takut mati. Maka pasca-Covid nanti, bisa jadi sebagian kebiasaan tersebut akan tetap dilakukan. Jadilah ia new normal. Situasi normal baru.
Bisa jadi kehidupan sehari-hari akan berubah drastis. Yang biasanya cuek tidak pakai masker, sekarang menjadikan masker sebagai aksesori wajib saat keluar rumah. Hand sanitizer akan menjadi bekal wajib saat bepergian. Driver taksi, boleh jadi, akan memasang kaca pembatas dengan penumpang (seperti di Hong Kong dan Jepang), agar “terisolasi” dari kemungkinan terpapar droplet atau percikan penumpang manakala batuk atau bersin.
Tapi bukan cuma rutinitas harian semacam itu. Pola kerja boleh jadi akan banyak berubah. Bisnis juga berubah, karena perubahan perilaku konsumen yang menjalani kehidupan normal baru. Pandemi ini telah dan akan men-drive perubahan ekonomi, terlebih difasilitasi oleh perkembangan teknologi yang pesat akhir-akhir ini.
Menurut Prof Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi, keadaan new normal dalam konteks kehidupan post-Covid-19 adalah kombinasi antara pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat dan perilaku ekonomi digital. Prof Bambang menyebutnya sebagai less-contact economy. Less-contact economy akan efektif manakala Indonesia siap dengan peningkatan utilisasi teknologi digital, didukung oleh investasi infrastruktur teknologi informasi yang menjangkau seluruh anak bangsa di pelosok Indonesia.
Sayangnya, belakangan ini banyak pihak latah menggunakan istilah new normal. Tak cuma latah, bahkan salah kaprah. Kita sering mendengar ada rencana kebijakan tahapan-tahapan new normal. Aneh pula ada yang mencetuskan perlunya pelatihan new normal.
Rasanya, narasi new normal tidak relevan, mengingat tujuan sebenarnya adalah mengaktifkan kembali ekonomi yang mati suri. Alih-alih, kampanye tahapan reopening ekonomi akan lebih tepat sasaran. Apalagi bila memang pemerintah yakin, pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Di banyak negara lain, reopening ekonomi memang ada prakondisinya. Mereka melakukannya setelah kasus Covid-19 mulai flattening alias melandai. Bukan di saat kasus penularan masih tinggi.
Namun demikian, menjelaskan dengan gamblang tujuan dan tahapan reopening ekonomi saja rasanya tidak cukup. Masyarakat butuh ketenangan secara psikologis. Untuk yang ini, bolehlah mencontoh cara China. Setelah membuka kembali ekonomi, China menerapkan sistem pelacakan pasien berbasis teknologi tracking yang efektif. Teknologi itu bukan cuma melacak, sekaligus memantau penyebaran virus, serta menganalisis data tentang tingkat penularan dan pergerakan pasien yang terinfeksi.
Meski ada isu privasi, jika cara ini bisa diadopsi, maka langkah antisipasi pemerintah akan jauh lebih kuat. Hal itu akan memberikan ketenangan bagi masyarakat, sehingga tak perlu ketakutan beraktivitas terbuka kembali.
Sebaliknya, tanpa kesungguhan untuk memastikan bahwa wabah itu semakin terkendali, langkah membuka ekonomi akan sia-sia saja. Bila salah langkah, bisa jadi malah akan menimbulkan ongkos ekonomi yang lebih mahal, dan pulih dalam waktu lebih lama.
Pengawasan Investasi - Entitas Ilegal Semakin Marak
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mengamankan 61 entitas investasi ilegal hingga April 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dari waktu ke waktu. Pihaknya menyatakan sampai saat ini telah menemukan adanya 2.500 perusahaan teknologi finansial ilegal yang memberikan pinjaman dana kepada masyarakat.
Selain temuan fintech ilegal, Satgas juga menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, KSP dilarang memberikan pinjaman di luar anggotanya.
Dia menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua faktor utama yang membuat entitas investasi ilegal terus menjamur. Pertama, terbukanya akses komunikasi melalui teknologi informasi sehingga bisa menjangkau khalayak luas. Kedua, literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan dinilai masih rendah.
Tongam menegaskan bahwa investasi ilegal bisa merugikan masyarakat, karena berdasarkan temuan SWI, hampir tidak ada uang masyarakat yang kembali 100% dari investasi ilegal. Dia menyarankan agar masyarakat yang terlanjur tergabung menjadi nasabah entitas investasi ilegal agar segera menarik kembali uangnya dan dapat melaporkan entitas ilegal ke pihak kepolisian atau ke Satgas Waspada Investasi.
Adapun terkait dengan fintech ilegal, pihaknya telah berupaya mengamankan entitas-entitas ilegal itu dengan cara bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs web dan aplikasi agar masyarakat tidak dapat mengakses layanan pinjaman online tersebut.
Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan telah menerima banyak pengaduan tentang praktik usaha fintech ilegal. Selain itu, YLKI juga merekomendasikan kepada OJK untuk melakukan penindakan hukum terhadap praktik dari fintech ilegal yang dinilai telah merugikan konsumen.
Pengadaan Core Tax System - 4 Perusahaan Lolos Seleksi
Empat perusahaan dinyatakan lolos dalam tender awal pengadaan sistem integrator untuk sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Tiga dari empat peserta tender merupakan konsorsium asing.
Mayoritas pihak yang lolos merupakan perusahaan yang berdiri di Indonesia atau perusahaan patungan dan joint operation antara perusahaan asing dan perusahaan di dalam negeri.
Pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengaku tidak ikut campur dalam proses tender tersebut, termasuk lolosnya tiga konsorsium asing.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berdalih, mekanisme penyaringan dijalankan oleh PT PWC Indonesia, pihak yang ditujuk sebagai procurement agent. Seluruh proses mulai seleksi, prakualifikasi, hingga tender menjadi kewenangan PT PWC dan dilakukan secara akuntabel.
Pembaruan core tax system sangat krusial. Sebab, sistem yang dimiliki Ditjen Pajak (SIDJP) belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. Sementara itu, beban akses akan makin berat karena harus mengolah data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan 973.000 peserta amnesti pajak.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis pengadaan core tax administration system bisa sesuai ekspektasi. Selain tahapan yang mundur dari jadwal, Covid-19 juga berisiko menganggu operasional pengadaan. Pengadaan sistem integrator sistem inti perpajakan seharusnya sudah dimulai pada September 2019.
Benny Tjokro Disidang Pekan Depan
Perkara penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya segera memasuki tahap persidangan. Rencananya, sebanyak lima orang tersangka kasus korupsi itu disidang mulai Rabu, 3 Juni 2020.
Enam orang tersangka yang berkas perkaranya lengkap dan siap disidangkan yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan mengenai sistem sidang bagi kelima tersangka, belum diputuskan apakah akan dilakukan secara langsung atau melalui persidangan teleconference akibat pandemi virus corona.
Adapun, berkas satu tersangka lainnya yakni Joko Hartono Tirto baru dilimpahkan pada Rabu (27/5). Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa Joko Hartono, penanganan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.
Pertengahan Mei lalu, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan meminta Kejagung mengedepankan asas disparitas dalam menyidik kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Dia menilai, Benny Tjokro seharusnya diperlakukan sama seperti pengendali emiten lain yang sahamnya dipegang Jiwasraya, baik langsung maupun tak langsung.
Impor Gula Bermasalah
Kementerian Perdagangan mengakui ada masalah dalam impor gula sehingga realisasinya terlambat. Gula impor tiba ketika petani mulai memanen dan mengiling tebu musim ini. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, kendala transportasi dan logistik dari sentra produksi di negara pengekspor menggeser pasokan gula impor. Gula yang semula diperkirakan masuk Maret-April 2020 mundur menjadi Mei-Juni 2020 bersamaan dengan musim giling tebu di dalam negeri. Hal ini dikarenakan kebijakan lockdown di negara asal dan juga importir yang kesulitan mendapatkan kapal pengangkut di negara asal
Demi menjaga pasokan gula, pemerintah mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) ke perusahaan yang pengolah gula kristal putih (GKP). Ada tiga perusahaan BUMN yang ditugaskan mengimpor GKP, yaitu Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) serta beberapa perusahaan lain seperti PT Gendhis Multi Manis (GMM), anak Perum Bulog dan sebagian sudah direalisasikan. Pemerintah juga menugaskan delapan perusahaan gula anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) mengimpor GKM. Menurut Ketua Umum AGRI Bernardi Dharmawan, sudah ada 209.000 ton gula yang diproduksi dan dijual ke distributor.
Belakangan, penyaluran gula hasil olahan pabrik rafinasi ini menjadi polemik karena akhirnya sebagian besar dijual ke pasar-pasar tradisional dibandingkan ke gerai ritel sesuai rencana awal. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, menyatakan, KPPU menemukan indikasi praktik kartel untuk membatasi suplai di pasaran dan memainkan harga gula beberapa bulan terakhir. Ada modus yang dimainkan bersama dari hulu ke hilir oleh importir, produsen, distributor, dan pedagang grosir sehingga harga gula semakin tinggi ketika sampai di konsumen.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menilai tiap distributor yang terlibat dalam rantai sudah menggandeng distributor lainnya. Hal itu biasanya didasari kontrak harga antardistributor yang terlibat. Meski demikian, pemerintah tak boleh abai pada transparansi data stok gula pada rantai pasok. Hal ini lebih krusial dan merupakan akar permasalahan tingginya harga gula saat ini.
BPS mencatat, pada April 2020 Indonesia mengimpor 684.000 ton gula, naik hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada Februari 2020, Kementerian Perdagangan merevisi peraturan tentang ketentuan impor gula. Selain mengubah parameter nilai kemurnian gula, regulasi baru memperbolehkan swasta ikut mengimpor gula untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen. Regulasi itu dinilai melemahkan perlindungan produsen gula berbasis tebu dalam negeri.
Belum Semua Sektor Siap
Penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja mensyaratkan perubahan operasionalisasi perusahaan. Sejauh ini belum semua perusahaan dan sektor usaha siap menerapkannya, termasuk perusahaan pelat merah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses transisi ke kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Banyak penyesuaian yang harus ditempuh. Menurut dia, transisi menuju kehidupan normal baru akan lebih berat dan berlangsung cukup lama sampai vaksin Covid-19 ditemukan. Setidaknya, dalam empat hingga lima bulan ke depan, masyarakat, perkantoran, dan industri harus terbiasa dengan kondisi normal baru.
Kementerian BUMN mengimbau perusahaan pelat merah memanfaatkan teknologi. Pelaku usaha/industri diminta menyiapkan protokol kesehatan baru yang lebih ketat untuk tetap beroperasi di tengah pandemi. Beberapa di antaranya perkantoran wajib menyediakan ruang khusus, bahkan fasilitas karantina mandiri, untuk mengobservasi pekerja dengan gejala Covid-19. Khusus bidang usaha yang berkaitan dengan layanan publik, perlu protokol lebih ketat berupa pemasangan pembatas kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugus tugas, prosedur standar operasi, dan protokol kesehatan di setiap sektor. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S Dillon menambahkan, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dilakukan dengan gegabah, khususnya di bidang transportasi publik perlu diprioritaskan terkait wacana pelonggaran PSBB dan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Terobosan drastis dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat wajib dilakukan untuk menjalankan operasionalisasi usaha di tengah normal baru yang penuh risiko.
Sedangkan di sektor energi memerlukan rencana cadangan terkait persoalan kesehatan pekerja. Kesehatan pekerja yang terganggu dapat menimbulkan masalah dalam hal pasokan energi. Dua perusahaan BUMN di sektor energi siap menerapkan normal baru itu. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan perusahaan BUMN mesti menyiapkan rencana cadangan. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) atau perusahaan pembangkit listrik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kesehatan pekerja dan fasilitas kerja. Seandainya dalam satu regu pekerja ada yang positif Covid-19, perusahaan harus menyiapkan regu operator cadangan agar pasokan listrik tak terganggu karena karantina.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan dan memantau kesehatan karyawan. Hal serupa ditempuh PT Pertamina (Persero) yang menerapkan wajib penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pekerja. Rencana pertemuan dioptimalkan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.
Proyek Kilang Pertamina Berjalan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan perkembangan pembebasan lahan proyek pembangunan kompleks kilang minyak dan petrokimia di Tuban, Jawa Timur, sudah mencapai 92 persen dari total 841 hektare. Nilai proyek yang mangkrak ini tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp 211,9 triliun.
Sejak kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan Rosneft terbentuk pada 2017, proyek pembangunan tertunda lama yang salah satunya disebabkan kendala pembebasan lahan.
Proyek kilang minyak Tuban dimiliki oleh PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petro kimia, yang merupakan usaha patungan antara Pertamina sebesar 55 per sen dan Rosneft PJSC (Rusia) sebesar 45 persen.
Proyek ini bagian dari New Grass Root Refinery (NGRR) yang dibangun Pertamina untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri dan memproduksi petrokimia berkualitas tinggi.
Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada 18 April 2019 bahkan telah memberikan arahan tegas untuk memfasilitasi investor di sektor petrokimia untuk dapat diberikan insentif investasi tax holiday.
Direktur Promosi Sektoral BKPM Imam Soejoedi menyampaikan, hal ini ditangkap oleh BKPM dengan sangat serius dengan melakukan langkah- langkah penyelesaian permasalahan pembebasan lahan di Kabupaten Tuban secara intensif dan perizinan-perizinan.
Penyelesaian proyek ini adalah prioritas pemerintah untuk membangun hilirisasi industri di dalam negeri sehingga Indonesia dapat mengurangi defisit neraca impor, ketergantungan akan impor minyak, dan dapat membangun ketahanan industri nasional.
Kepala BKPM membentuk tim khusus dalam internal BKPM untuk mempercepat penyelesaian masalah di Tuban, karena proyek ini akan memberikan dampak positif secara langsung, di antaranya penyerapan hingga 20 ribu tenaga kerja.
Vice President Corporate Communicaton Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, progres RDMP Balikpapan saat ini masih on the track, meski pun dalam pelaksanaan pengerjaannya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Megaproyek RDMP dan GRR merupakan proyek strategis nasional yang telah ditetapkan terus dijalankan untuk memastikan ketahanan dan kemandirian energi nasional dapat segera terwujud.
BI Gelontorkan Rp 200 Triliun untuk Beli SBN
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral telah membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 200,25 triliun sejak awal tahun. Dengan demikian, per Selasa lalu, posisi kepemilikan surat utang pemerintah oleh Bank Indonesia sebesar Rp 443,48 triliun.
Menurut Perry, selama ini bank sentral membeli SBN di pasar sekunder, namun semenjak 16 April lalu, Bank Indonesia diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana. Pembelian SBN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk membeli SBN di pasar perdana, BI hadir sebagai non-competitive bidder. Artinya, BI menerima harga yang telah diputuskan pemerintah. Selain melalui lelang, pembelian SBN bisa melalui green shoe option dan private placement.
Secara keseluruhan, BI telah menggelontorkan Rp 20,3 triliun untuk membeli SBN secara lelang di pasar perdana, sementara Rp 3,675 triliun secara private placement.
Pemerintah Segera Tagih Data E-Commerce
Pemerintah bakal menagih data penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk e-commerce. Langkah itu dilakukan menyusul penerbitan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik belum lama ini.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, melalui kebijakan itu, pemerintah dapat memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi e-commerce secara komprehensif.
Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, pelaku PMSE cukup mengirimkan data kepada BPS secara online, yang akan disampaikan dalam bentuk tabel agregat untuk kebutuhan stakeholder, baik pemerintah maupun pelaku usaha.
Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Menurut dia, pemerintah perlu menyusun aturan yang bersifat lebih teknis agar prinsip pengelolaan data bisa lebih baik.
Vice President Communication Blibli, Yolanda Nainggolan, berharap kebijakan tersebut segera disosialisasi kepada publik agar para pelanggan dan pelaku usaha tetap nyaman melakukan transaksi melalui e-commerce. Blibli telah menerapkan protokol untuk memproteksi keamanan data, termasuk milik pelaku usaha, konsumen, dan penjual.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni dan Head of Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo, berharap regulasi tersebut dapat menguatkan industri e-commerce di Indonesia, terutama dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Simalakama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Keputusan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada masa pandemi Covid-19 ini ibarat memakan buah simalakama. Jika dilakukan rakyat terbebani, tetapi jika sebaliknya, anggaran negara akan tergerogoti. Pada periode Januari-Maret 2020, bagi peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), mengalami kenaikan iuran BPJS Kesehatan berkisar 65% hingga 115% untuk setiap kelas perawatan. Baru berjalan tiga bulan, keputusan iuran baru BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 lewat putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Alasannya, antara lain, kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu saat ini dinilai sebagai aturan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, MA juga berpendapat defisit dana jaminan sosial yang disebabkan masih buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sejak April, iuran BPJS Kesehatan kembali ke angka yang lebih rendah mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Meski demikian, masyarakat telanjur ada yang menghentikan kepesertaannya atau tidak lagi menjadi peserta JKN karena alasan tertentu. Hal ini terlihat dari jumlah peserta program JKN per akhir April 2020 yang menurun 1,2 juta peserta atau turun 0,54 persen dibandingkan kondisi per akhir Desember 2019. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Selang sebulan setelah pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA, pemerintah menerbitkan perpres baru tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku pada Juli 2020 untuk peserta PBPU dan BP kelas II (menjadi Rp 100.000) dan kelas I (menjadi Rp 150.000). Sementara iuran bagi kelas III baru akan naik pada 2021 menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri. Menurut pemerintah, negara tetap hadir dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan pada masa Covid-19 di mana agar status kepesertaan tetap aktif pada masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi iuran paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai 2021. Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi 100 persen bagi 132,6 orang peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah. Pemerintah juga memberi subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini kembali menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah dianggap tidak berpihak ke masyarakat yang mengalami kesulitan akibat perekonomian yang melambat di kala pandemi. Termasuk, pemerintah tidak menghormati dan menjalankan keputusan MA. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini bisa saja kembali digugat ke MA dengan alasan yang sama, situasi pandemi dan kondisi perekonomian global yang kian tidak menentu serta defisit dana jaminan sosial yang disebabkan buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, kurun waktu sebulan sejak pembatalan.









