;

Pengawasan Investasi - Entitas Ilegal Semakin Marak

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 02 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 29 May 2020
Pengawasan Investasi - Entitas Ilegal Semakin Marak

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mengamankan 61 entitas investasi ilegal hingga April 2020. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa jumlah entitas ilegal itu terus meningkat dari waktu ke waktu. Pihaknya menyatakan sampai saat ini telah menemukan adanya 2.500 perusahaan teknologi finansial ilegal yang memberikan pinjaman dana kepada masyarakat.  

Selain temuan fintech ilegal, Satgas juga menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, KSP dilarang memberikan pinjaman di luar anggotanya. 

Dia menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua faktor utama yang membuat entitas investasi ilegal terus menjamur. Pertama, terbukanya akses komunikasi melalui teknologi informasi sehingga bisa menjangkau khalayak luas. Kedua, literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan dinilai masih rendah. 

Tongam menegaskan bahwa investasi ilegal bisa merugikan masyarakat, karena berdasarkan temuan SWI, hampir tidak ada uang masyarakat yang kembali 100% dari investasi ilegal. Dia menyarankan agar masyarakat yang terlanjur tergabung menjadi nasabah entitas investasi ilegal agar segera menarik kembali uangnya dan dapat melaporkan entitas ilegal ke pihak kepolisian atau ke Satgas Waspada Investasi. 

Adapun terkait dengan fintech ilegal, pihaknya telah berupaya mengamankan entitas-entitas ilegal itu dengan cara bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs web dan aplikasi agar masyarakat tidak dapat mengakses layanan pinjaman online tersebut. 

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan telah menerima banyak pengaduan tentang praktik usaha fintech ilegal. Selain itu, YLKI juga merekomendasikan kepada OJK untuk melakukan penindakan hukum terhadap praktik dari fintech ilegal yang dinilai telah merugikan konsumen.

Download Aplikasi Labirin :