Impor Gula Bermasalah
Kementerian Perdagangan mengakui ada masalah dalam impor gula sehingga realisasinya terlambat. Gula impor tiba ketika petani mulai memanen dan mengiling tebu musim ini. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, kendala transportasi dan logistik dari sentra produksi di negara pengekspor menggeser pasokan gula impor. Gula yang semula diperkirakan masuk Maret-April 2020 mundur menjadi Mei-Juni 2020 bersamaan dengan musim giling tebu di dalam negeri. Hal ini dikarenakan kebijakan lockdown di negara asal dan juga importir yang kesulitan mendapatkan kapal pengangkut di negara asal
Demi menjaga pasokan gula, pemerintah mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) ke perusahaan yang pengolah gula kristal putih (GKP). Ada tiga perusahaan BUMN yang ditugaskan mengimpor GKP, yaitu Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) serta beberapa perusahaan lain seperti PT Gendhis Multi Manis (GMM), anak Perum Bulog dan sebagian sudah direalisasikan. Pemerintah juga menugaskan delapan perusahaan gula anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) mengimpor GKM. Menurut Ketua Umum AGRI Bernardi Dharmawan, sudah ada 209.000 ton gula yang diproduksi dan dijual ke distributor.
Belakangan, penyaluran gula hasil olahan pabrik rafinasi ini menjadi polemik karena akhirnya sebagian besar dijual ke pasar-pasar tradisional dibandingkan ke gerai ritel sesuai rencana awal. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, menyatakan, KPPU menemukan indikasi praktik kartel untuk membatasi suplai di pasaran dan memainkan harga gula beberapa bulan terakhir. Ada modus yang dimainkan bersama dari hulu ke hilir oleh importir, produsen, distributor, dan pedagang grosir sehingga harga gula semakin tinggi ketika sampai di konsumen.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menilai tiap distributor yang terlibat dalam rantai sudah menggandeng distributor lainnya. Hal itu biasanya didasari kontrak harga antardistributor yang terlibat. Meski demikian, pemerintah tak boleh abai pada transparansi data stok gula pada rantai pasok. Hal ini lebih krusial dan merupakan akar permasalahan tingginya harga gula saat ini.
BPS mencatat, pada April 2020 Indonesia mengimpor 684.000 ton gula, naik hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada Februari 2020, Kementerian Perdagangan merevisi peraturan tentang ketentuan impor gula. Selain mengubah parameter nilai kemurnian gula, regulasi baru memperbolehkan swasta ikut mengimpor gula untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen. Regulasi itu dinilai melemahkan perlindungan produsen gula berbasis tebu dalam negeri.
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023