Benny Tjokro Disidang Pekan Depan
Perkara penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya segera memasuki tahap persidangan. Rencananya, sebanyak lima orang tersangka kasus korupsi itu disidang mulai Rabu, 3 Juni 2020.
Enam orang tersangka yang berkas perkaranya lengkap dan siap disidangkan yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan mengenai sistem sidang bagi kelima tersangka, belum diputuskan apakah akan dilakukan secara langsung atau melalui persidangan teleconference akibat pandemi virus corona.
Adapun, berkas satu tersangka lainnya yakni Joko Hartono Tirto baru dilimpahkan pada Rabu (27/5). Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa Joko Hartono, penanganan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.
Pertengahan Mei lalu, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan meminta Kejagung mengedepankan asas disparitas dalam menyidik kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Dia menilai, Benny Tjokro seharusnya diperlakukan sama seperti pengendali emiten lain yang sahamnya dipegang Jiwasraya, baik langsung maupun tak langsung.
Tags :
#HukumPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023