;

Pemerintah Segera Tagih Data E-Commerce

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 01 Jun 2020 Tempo, 29 May 2020
Pemerintah Segera Tagih Data E-Commerce

Pemerintah bakal menagih data penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk e-commerce. Langkah itu dilakukan menyusul penerbitan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik belum lama ini.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, melalui kebijakan itu, pemerintah dapat memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi e-commerce secara komprehensif. 

Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, pelaku PMSE cukup mengirimkan data kepada BPS secara online, yang akan disampaikan dalam bentuk tabel agregat untuk kebutuhan stakeholder, baik pemerintah maupun pelaku usaha.

Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Menurut dia, pemerintah perlu menyusun aturan yang bersifat lebih teknis agar prinsip pengelolaan data bisa lebih baik.

Vice President Communication Blibli, Yolanda Nainggolan, berharap kebijakan tersebut segera disosialisasi kepada publik agar para pelanggan dan pelaku usaha tetap nyaman melakukan transaksi melalui e-commerce. Blibli telah menerapkan protokol untuk memproteksi keamanan data, termasuk milik pelaku usaha, konsumen, dan penjual.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni dan Head of Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo, berharap regulasi tersebut dapat menguatkan industri e-commerce di Indonesia, terutama dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Download Aplikasi Labirin :