;

Insentif bagi UMKM tak tepat

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 6 Juli 2020

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperpanjang insentif listrik bagi pelanggan tertentu, yang semula berakhir Juni 2020 menjadi September 2020. Insentif diberikan kepada pelanggan rumah tangga serta sektor bisnis dan industri. PLN membebaskan tarif pelanggan golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50 persen bagi golongan 900 VA. Saat ini, pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA sebanyak 455.443 pelanggan.

Namun, dampak insentif dinilai tidak signifikan bagi kelompok UMKM saat ini. Menurut Co-founder UKM Indonesia.id Dewi Meisari, perpanjangan subsidi listrik tersebut dapat berdampak signifikan pada usaha skala mikro dan kecil. Adapun usaha skala menengah biasanya menggunakan daya listrik di atas golongan itu. Namun, menurut Dewi, hal ini bisa dikompensasi dengan penguatan sosialisasi tarif khusus bisnis bagi pelaku UMKM yang perlu dibarengi fleksibilitas persyaratan bagi UMKM. Sependapat dengan hal ini, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun yang juga berpendapat bahwa insentif yang paling pas bagi UMKM saat ini adalah kemudahan di sisi permodalan agar UMKM dapat bangkit kembali.

Adapun Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nur Cahyudi berpendapat, insentif yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah kesempatan memasarkan produk secara dalam jaringan dapat berupa pelatihan, mulai dari memotret produk hingga cara memasarkan produk di pasar daring. Sementara Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar berpendapat relaksasi ini yang dibutuhkan adalah menghapus tarif minimum pada rentang jam tertentu serta keringanan tarif saat beban puncak.


Status RI bisa turun lagi

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 6 Juli 2020

Tahun ini, status Indonesia bisa kembali lagi menjadi negara berpenghasilan menengah rendah. Kendati begitu, Indonesia tetap perlu memitigasi potensi melebarnya ketimpangan akibat Pandemi Covid-19. Per 1Juli 2020, Bank Dunia mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah tinggi (upper middleincome) berdasarkan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada 2019 diangka 4.050 dollar AS. Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia Frederico Gil Sander mengatakan, pandemi yang penuh ketidakpastian akan menurunkan PNB per kapita semua negara didunia pada 2020 dengan Indonesia berpotensi jatuh kembali. Untuk itu, Indonesia mesti memperkuat kerangka makro ekonomi karena ketidak pastian masa depan masih tinggi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian periode 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengatakan, upaya menjaga stabilitas ekonomi perlu dibarengi transformasi dan reformasi. Namun, tak bisa hanya mengacu literatur yang ada. Menteri Keuangan periode 2013-2014 M Chatib Basri berpendapat, selama ini kebijakan pembangunan terkesan hanya fokus pada faktor ekonomi. Padahal, ada faktor-faktor non ekonomi yang mesti dipertimbangkan pemerintah, seperti politik dan sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah kini dihadapkan pada situasi serba mendesak yang membutuhkan respons kebijakan cepat agar ekonomi tidaksemakin terperosok. Dalam situasi serba terbatas, respons kebijakan harus diarahkan untukmencegah pemburukan lebih dalam.

Hati-hati tempatkan dana

R Hayuningtyas Putinda 17 Jul 2020 Kompas, 13 Juli 2020

Dengan wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif,LPS perlu berhatihati bertindak. Di sisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat. Kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dalam penempatan dana di bank berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS diberi kewenangan menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan.

Ketentuan ini berbeda dari fungsi awal LPS, yakni untuk menyelamatkan atau menutup bank yang sudah dinyatakan sebagai bank gagal. Landasan berdirinya LPS diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 24/2004. Adapun PP Nomor 33/2020 berlandaskan pada UU Nomor 2/2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo, Minggu (12/7/2020). Drajad menyoroti Pasal 27 UU Nomor 2/2020 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK), termasuk LPS yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan gamang dalam bertindak karena sejak berdiri, lembaga ini tidak pernah menjalankan peran untuk melonggarkan likuiditas bank. Kekhawatiran serupa juga dinyatakan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dan Direktur Operasional PT Bank of India Indonesia Tbk Ferry Koswara.

Di lain pihak, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk Herwidayatmo punya pandangan berbeda. Ia mengapresiasi langkah pemerintah ini. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, meskipun belum ada kriteria pasti, bank yang dapat menerima penempatan dana LPS bisa berasal dari bank yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Bank dengan status yang berpotensi meningkat menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) juga masuk dalam kriteria bank bermasalah.

Tekfin Ilegal Rugikan Ekonomi RI

Ayu Dewi 17 Jul 2020 Kompas, 17 Juli 2020

Keberadaan tekfin berbasis teknologi informasi ilegal di Indoneais tak hanya merugikan masyarakat, juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Menurut Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi, keberadaan tekfin ilegal akan menghambat pertumbuhan UMKM dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Adrian yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama, mengutip data Satgas Waspada Investasi yang menyebutkan kerugian masyarakat akibat investasi dan pendanaan ilegal dalam 10 tahun terakhir Rp 92 triliun.

RUU Cipta Kerja : Kemudahan Investasi Abaikan Dampak

Ayu Dewi 17 Jul 2020 Kompas, 17 Juli 2020

RUU Cipta Kerja berpotensi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Proses pembahasan regulasi mengabaikan realitas dan persoalan empiris yang ada, terobosan kemudahan investasi yang ditawarkan hanya akan menumpuk masalah.

Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup periode 1978-1993 Emil Salim menyatakan bahwa jalur pembangunan di Indonesia selama ini menunjukan ciri-ciri eksploitasi sumber daya alam. Kehadiran RUU cipta kerja memperparah eksploitasi itu dengan dalih mempermudah masuknya investasi, memperbaiki iklim usaha dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut Guru Besar Kebijakan Hutan  IPB University Hariadi Kartodiharjo, RUU cipta kerja mengabaikan persoalan empiris yang muncul di lapangan akibat masuknya investasi seperti eksploitasi lingkungan, konflik dengan warga, pelanggaran tata ruang serta celah korupsi perizinan.

Ekonomi China Pulih di Tengah Pandemi Korona

Ayu Dewi 17 Jul 2020 Kompas, 17 Juli 2020

Ekonomi China mencatat pertumbuhan positif pada triwulan II-2020 sebesar 3,2% secara tahunan. Sektor manufaktur mendorong pemulihan ekonomi di negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia itu. Pertumbuhan ini dicapai setelah status penutupan sejumlah wilayah di negara itu dicabut, diiringi pembukaan pabrik dan toko-toko.

Manufaktur dan beberapa industri lain di China dilaporkan hampir kembali normal. Namun belanja konsumen lemah karena masyarakat masih menahan pengeuaran di tengah kekhawatiran mereka kehilangan pekerjaan. Bioskop dan beberapa bisnis lain masih ditutup. Pembatasan perjalanan juga tetap berlaku.

Harga Lobster jatuh Pembudidaya Resah

R Hayuningtyas Putinda 17 Jul 2020 Kompas

Hairudin, pembudidaya lobster di Desa Telong Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuturkan, sejak awal tahun hingga kini, harga lobster tak kunjung terdongkrak. “Kami, pembudidaya, rasanya sakit. Lobster (panen) tidak ada harganya. Seharusnya, bulan juli tren harga lobster mulai naik. Akan tetapi, sampai sekarang, belum keliatan trennya malah anjlok,” ujar Hairudin yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Hal senada dikemukakan Abdullah, pembudidaya lobster di Desa Telong- Elong. Harga jual Hasil Budidaya lobster jennies pasir berukuran diatas 200 gram saat ini Rp 200.000 per kilogram (kg). Dalam Kondisi normal, harga lobster itu berkisar Rp 325.000- Rp 350.000 per kg, bahkan mencapai kisaran Rp 425.000-Rp 450.000 per kg. sementara itu, harga lobster mutiara berukuran di atas 500 gram Rp 340.000-Rp 380.000 per kg. Pada Agustus, harga lobster mutiara bisa Rp 700.000-Rp 750.000 per kg.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong mengatakan, pasar lobster konsumsi ke China biasanya meningkat pada Agustus. Namun, diorediksi banyak pasokan lobster dari Vietnam ke China. Vietnam unggul dalam mutu dan transportasi, dengan ongkos kirim hanya 20 persen dari biaya logistic Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Zulficar mundur dari jabatannya. Rabu (15/7/2020) sore, beredar pesan singkat terkait pengunduran diri Zulficar per 14 Juli 2020. Disebutkan, surat pengunduran diri yang dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan itu disertai alasan-alasan prinsip.

“Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jendral Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian tim kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan melayani pemangku kepentingan kelautan perikanan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo.

RI Terapkan Imbal Dagang

R Hayuningtyas Putinda 17 Jul 2020 Kompas

Indonesia memanfaatkan skema imbal dagang dengan negara lain untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan. Pendekatan dilakukan kepada India, Rusia, dan Korea Selatan. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan Muhri, Kamis (16/7/2020), mengatakan, pemanfaatan mekanisme imbal dagang berperan strategis dalam pengembangan ekspor nasional. Jika direalisasikan saat ini, kinerja ekspor Indonesia di tengah pandemi Covid-19 akan terjaga.

Salah satu pengadaan barang pemerintah berskema imbal dagang adalah pembelian alat utama system pertahanan (alutsista). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat (5) Huruf (e). Indonesia telah menjajaki imbal dagang dengan Rusia dan terbaru dengan India.

Dari skema imbal dagang tersebut, Rusia memiliki opsi untuk mengimpor karet olahan dan turunannya, minyak kelapa sawit mentah dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya,tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, serta produk industri pertahanan dari Indonesia. Nilai impor Rusia tersebut setara dengan 570 juta dollar AS.

Sementara Reuters memberitakan, India menawarkan sistem advanced cruise missile atau peluru kendali/rudal jelajah ke sejumlah negara pada 2016. Produk yang ditawarkan itu berupa misil supersonic BrahMos. Indonesia termasuk salah satu negara yang tertarik membeli barang tersebut.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal, Secara prinsip, mekanisme imbal dagang dapat direalisasikan secara taktis dan dalam jangka pendek. ”Mekanisme ini lebih fleksibel (dibandingkan dengan membentuk perjanjian perdagangan) dalam meningkatkan kinerja perdagangan bersama mitra dagang karena mengandalkan produk unggulan masing-masing yang sudah tersedia,” katanya.

RI Terapkan Imbal Dagang

R Hayuningtyas Putinda 17 Jul 2020 Kompas

Indonesia memanfaatkan skema imbal dagang dengan negara lain untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan. Pendekatan dilakukan kepada India, Rusia, dan Korea Selatan. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan Muhri, Kamis (16/7/2020), mengatakan, pemanfaatan mekanisme imbal dagang berperan strategis dalam pengembangan ekspor nasional. Jika direalisasikan saat ini, kinerja ekspor Indonesia di tengah pandemi Covid-19 akan terjaga.

Salah satu pengadaan barang pemerintah berskema imbal dagang adalah pembelian alat utama system pertahanan (alutsista). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat (5) Huruf (e). Indonesia telah menjajaki imbal dagang dengan Rusia dan terbaru dengan India.

Dari skema imbal dagang tersebut, Rusia memiliki opsi untuk mengimpor karet olahan dan turunannya, minyak kelapa sawit mentah dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya,tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, serta produk industri pertahanan dari Indonesia. Nilai impor Rusia tersebut setara dengan 570 juta dollar AS.

Sementara Reuters memberitakan, India menawarkan sistem advanced cruise missile atau peluru kendali/rudal jelajah ke sejumlah negara pada 2016. Produk yang ditawarkan itu berupa misil supersonic BrahMos. Indonesia termasuk salah satu negara yang tertarik membeli barang tersebut.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal, Secara prinsip, mekanisme imbal dagang dapat direalisasikan secara taktis dan dalam jangka pendek. ”Mekanisme ini lebih fleksibel (dibandingkan dengan membentuk perjanjian perdagangan) dalam meningkatkan kinerja perdagangan bersama mitra dagang karena mengandalkan produk unggulan masing-masing yang sudah tersedia,” katanya.

Ekonomi Global Terkapar Resesi Mengancam

R Hayuningtyas Putinda 17 Jul 2020 Kontan

Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juli 2020 yang berjudul The Long Road to Recovery, World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 sebesar 0% dan mungkin terjun ke jurang resesi terutama jika Indonesia gagal mengendalikan -penyebaran virus Covid-19 dan memaksa kebijakan pembatasan mobilitas penduduk semester II-2020 ini. Penyulut resesi di Indonesia lainnya adalah bila resesi global lebih parah akan terjadi penurunan investasi dan ekspor sehingga menambah beban, pada skenario ini ekonomi Indonesia 2020 bisa minus 2%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pemerintah sudah memiliki 4 upaya yaitu membuka sektor ekonomi produktif dengan protokol kesehatan, mempercepat realisasi anggaran, percepatan restrukturisasi kredit dan usaha, dan percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan. Ditempat terpisah, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengkonfirmasi percepatan realisasi anggaran kesehatan. Per 8 Juli baru 5.15% terealisasi dari Rp 87,55 Triliun anggaran PEN.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai Resesi tidak perlu dikhawatirkan, yang penting Indonesia tidak terjatuh ke jurang krisis dengan kondisi dunia usaha dan sektor keuangan yang kolaps. Sedangkan Ekonom Institute For Development of Economics and Finance ( Indef ) Bhima Yudhistira menilai, Indonesia belum siap menghadapi krisis. Sebab kemampuan fiskal terbatas dengan defisit di atas 6% dari PDB. Kedua jaring pengaman di Indonesia masih rendah, Ketiga sektor usaha mikro.

Pilihan Editor