OJK Hentikan 589 Pinjaman Daring Ilegal
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) ilegal selama semester pertama 2020 berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.
Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal.
Selain itu, Anto mengatakan, OJK membekukan dua izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) serta mencabut izin usaha tujuh perantara pedagang efek (PPE), penjamin emisi efek (PEE), dan enam wakil perantara pedagang efek (WPPE).
OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei lalu sebesar Rp 32,6 triliun menjadi Rp 39,6 triliun pada Juni 2020.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
28 Jun 2025
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023