Beban Bunga Utang RI Bengkak Jadi 17%
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah resmi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 menjadi 6,34% dari produk domestic bruto (PDB) . Sebelumnya dalam Perpres 54 Tahun 2020 pemerintah mematok defisit 5,07% dari PDB. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan menggunakan acuan defisit terbaru, outlook rasio utang terhadap PDB ditahun ini akan meningkat menjadi 37,6% dari PDB, hal ini merupakan kenaikan yang tidak normal, karena memang kita berada di kondisi tidak normal. Dengan meningkatnya utang tersebut, rasio pembayaran bunga utang dari total pengeluaran pemerintah juga akan meningkat menjadi 17%. Padahal selama ini rasio pembayaran Bunga utang sudah berada di sekitar 12% dari pengeluaran pemerintah. Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa defisit anggaran tahun 2020 ini mencatatkan kenaikan yang besar. Pelebaran defisit tersebut akan menjadi beban pemerintah, paling tidak untuk 10 tahun kedepan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023