Waspada Efek Krisis Ekonomi Singapura
Kementrian Perdagangan dan Industri Singapura mengumumkan data awal pertumbuhan ekonomi kuartal II akan turun 41,2%. Kuartal I, ekonomi Singapura minus 0,7%. Secara tahunan, ekonomi Singapura terkontraksi 12,6% lebih buruk dari proyeksi yakni – 10%.
Memburuknya ekonomi Singapura harus menjadi perhatian lantaran bisa bisa berefek buruk bagi Indonesia. Dalam 5 tahun terakhir, investasi langsung atau foreign direct investment ( FDI ) Singapura, berdasarkan data BKP terbilang tinggi, rata – rata mencapai 26,5% dari total FDI. Bahkan kuartal I-2020, FDI mencapai 40% dari FDI.
Mengingat mesin ekonomi Indonesia selain konsumsi adalah investasi dan ekspor, Resesi Singapura bisa berdampak bagi kita. Hal ini turut disampaikan Ekonom Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Univesitas Kebangsaan RI Eric Sugandi dan Ekonom INDEF Enny Sri Hartati. Sedangkan di lain pihak, Ekonom BCA David Sumual melihat wajar, PDB Singapura memburuk lantaran negara itu mengadakan sektor jasa perdagangan dan pariwisata. Ia yakin, efek resesi Singapura tidak besar. Piter Abdullah, ekonom Core yakin krisis Singapura tak menyeret ekonomi Indonesia. Sebab ekonomi RI ditopang konsumsi domestik.
Tiga Tahun Mendatang Pembangkit Listri Akan Berganti LNG
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan akan mengganti seluruh pembangkit listrik bertenaga diesel dengan pembangkit berbasis liquefied natural gas ( LNG ). Pemerintah sudah menugaskan kepada PT Pertamina ( Pesero ) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN ( Persero ) pada setiap pembangkit listrik.
Ketua Umum Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia ( METI ), Surya Darma mendukung langkah pemerintah mendorong penggunaan EBT di dalam negeri. Dia menilai, pembangkit fosil seperti berbasis diesel memang semestinya sudah diganti karena penggunaan diesel akan memakan biaya lebih mahal. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan mengenai harga listrik untuk EBT yang dibeli oleh PLN.
Hanya Tersisa Tujuh Smelter Timah
Sekretris Jendral ( Sekjen ) AETI, Jabin Suffianto menyampaikan dari sekian banyak smelter Timah di Riau dan Babel hanya tersisa tujuh yang masih aktif. Ia menyampaikan banyak smelter swasta yang tutup lantaran tidak bisa memenuhi kriteria dan syarat yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memberikan syarat harus menunjukkan adanya tanda tangan Competent Person Indonesia ( CPI ) di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja ( RKAB ). Syarat tersebut juga menyangkut verifikasi data cadangan yang ada di RKAB perusahaan smelter.
Namun, Jabin menambahkan, jumlah tersebut masih bisa dikatakan lebih dari cukup. Merujuk data Direktorat Jendral Minerba Kementrian ESDM, produksi timah dalam logam di Indonesia memang berfluktuasi selama lima tahun terakhir namun volumenya tetap terjaga di level 70.000 ton – 80.000 ton. Pada tahun ini, produksi logam timah ditargetkan di angka 70.000 ton. Hingga 6 Maret 2020, realisasi produksi logam timah baru mencapai 6.059 ton atau 9,3% dari targetProyek Trans Sumatera Ditargetkan Tembus 500 Kilometer
Pembangunan jalan tol Trans Sumatera ditargetkan bisa menembus lebih dari 500 kilometer hingga akhir tahun ini. Senior Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fauzan, mengatakan terdapat 495 kilometer yang akan dinyatakan selesai terbangun dalam beberapa pekan ke depan.
Hingga kini, perseroan sudah menghubungkan jalur Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 325 kilometer, ruas Palembang-Indralaya sepanjang 22 kilometer, serta jalur Medan-Binjai sepanjang 17 kilometer.
Dari seluruh jalur bebas hambatan sepanjang 495 kilometer itu, Fauzan melanjutkan, baru 368 kilometer yang sudah bertarif.
Perusahaan sedang mengejar sisa target penyelesaian perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Trans Sumatera seiring dengan pulihnya kegiatan saat masa transisi pandemi atau new normal. Lima PPJT yang dikejar pada tahun ini adalah jalan tol Betung-Jambi, Jambi-Rengat, Rengat-Pekanbaru, Dumai-Rantau Prapat, serta Rantau Prapat-Kisaran.
Hutama Karya sudah membidik lima perjanjian di lima ruas lainnya untuk tahun depan dan seterusnya, yaitu ruas Langsa-Lhokseumawe, Lhokseumawe-Sigli, Prapat-Tarutung-Sibolga, termasuk dua ruas yang terdepak dari daftar proyek strategis nasional (PSN), yakni Palembang-Tanjung Api-api serta Batu Ampar-Muara Kuning-Hang Nadim.
Executive Vice President (EVP) Divisi Pengembangan Tol PT Hutama Karya, Agung Fajarwanto, mengatakan perusahaannya sudah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat untuk pengoperasian seksi 4 Indrapuri-Blangbintang pada jalan tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 13,5 kilometer.
BPS: Penduduk Miskin Indonesia Bertambah 1,63 juta Orang
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebanyak 25,42 juta orang atau 9,78% dari total penduduk Indonesia. Angka ini meningkat 1,63 juta orang (0,56%) dibandingkan September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang (0,37%) terhadap Maret 2019.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan dari hasil survei sosial demografi BPS terlihat seluruh lapisan masyarakan menurun, 70% responden masyarakat berpendapatan rendah kurang dari Rp 1,8 juta mengalami penurunan. Artiya tujuh dari 10 orang untuk kelompok lapisan bawah pendapatannya menurun. Sementara 30% masyarakat berpendapatan tinggi atau diatas Rp 7,2 juta juga mengalami penurunan pendapatan. Pandemi Covid-19 menghantam seluruh lapisan masyarakan dengan catatan jauh lebih dalam ke masyarakat lapisan bawah.
Eksportir Benih Lobster Wajib Sediakan Jaminan Bank
Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan eksportir benih lobster membuat rekening jaminan bank alias bank guarantee untuk memastikan negara menerima pendapatan dari perdagangan tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan, Antam Novambar, mengatakan hal itu menjadi solusi sembari menanti terbitnya peraturan baru mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Antam, eksportir wajib menyimpan sejumlah dana jaminan di rekening bank guarantee. Setelah aturan PNBP terbaru terbit, pemerintah akan menagih kekurangan bayar pajak ekspor benih lobster melalui rekening bank guarantee.
Dalam penempatan dana jaminan, pemerintah mengestimasi tarif PNBP sebesar Rp 2.000 per ekor benih bening lobster. Bank milik negara ditunjuk sebagai penampung dana tersebut.
Hingga saat ini pemerintah hanya memungut PNBP dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan karantina. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015. Aturan itu mewajibkan eksportir membayar Rp 250 untuk setiap 1.000 ekor benih crustacea, termasuk lobster. Namun, Peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.
Kepala Bagian Program, Monitoring, dan Evaluasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Hari Maryadi, mengatakan pembuatan bank guarantee telah dilakukan oleh dua perusahaan yang mengirim benih bening lobster ke Vietnam pada 12 Juni lalu, yaitu PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic SSLautan Rejeki.
Pengamat perikanan, Suhana, mengaku bingung terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan ekspor ini. Pasalnya, pemerintah telah mengizinkan ekspor di tengah ketidakpastian aturan.
Menurut Abdul Halim, pakar dari Center of Maritime Studies for Humanity, pemerintah perlu mencantumkan ketentuan khusus agar dapat menarik PNBP pengeluaran benih yang belum dibayarkan eksportir sebelum aturan baru terbit.
REVISI UU CUKAI - SIMPLIFIKASI TAK TERBENDUNG
Roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam amendemen UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Dengan masuknya poin soal roadmap simplifikasi cukai ini, upaya untuk menyederhanakan tarif CHT memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Roadmap simplifikasi cukai rokok dimasukkan sebagai salah satu strategi pengendalian produk tembakau yang dianggap memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik hal itu. Namun, substansi penyederhanaan tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder. Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/ PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT. Kendati demikian, Deni menambahkan bahwa kebijakan tahun depan baik persoalan tarif maupun simplifikasi sama sekali belum dibahas oleh pemerintah.
Adapun, RUU Cukai masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2020—2024. Ada beberapa penegasan dalam RUU tersebut, yaitu paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi penggunaan objek-objek tertentu, mengakomodasi pentingnya pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien, dan menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai lainnya terhadap tuntutan perkembangan hukum, ekonomi, industri, bisnis dan lainnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, serta mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
Penempatan Dana LPS Bisa Berujung Kerugian Negara
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Setidaknya ada beberapa kelemahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
Salah satu kritik datang dari Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, ia memberi alternatif lain salah satunya LPS bisa menerbitkan surat utang untuk dijual ke Bank Indonesia (BI) sebagaimana telah ditetapkan di UU No 2/2020. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap LPS tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi. Meski demikian, Lando menyatakan, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan, LPS dan KSSK perlu segera menyusun peraturan turunan. Isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah memastikan minggu depan peraturan turunan PP No 33/2020 akan segera terbit. Dia menambahkan, LPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut
Bank Digital Bersaing di Segmen Ritel dan UMKM
Dua calon bank digital yaitu Bank Digital BCA dan Bank Jago bakal membidik segmen ritel dan UMKM. Bermodalkan teknologi tinggi, persaingan di segmen tersebut bakal makin ketat. EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn kepada KONTAN, Kamis (9/7) menyampaikan bahwa Bank Digital BCA transformasi dari PT Bank Royal Indonesia bakal menggarap segmen kredit yang selama ini bukan menjadi fokus induknya yaitu Bank Central Asia (BCA) yang akan meluncur pada semester kedua tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu operasional bank digital ini. Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja sebelumnya menjelaskan, sebagai bank digital biaya operasional bisa ditekan. Sehingga bisa menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi dibanding pasar. Ia mengaku Bank Digital BCA tak ekspansi kantor cabang.
Bank Jago Tbk (ARTO) yang sebelumnya bernama PT Bank Artos Indonesia juga akan menempuh strategi serupa. Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar menargetkan platform digital meluncur sebelum kuartal IV-2020. Sasarannya adalah platform pasar daring, aplikasi penyedia jasa transportasi, pariwisata, toko daring, hiburan hingga pembayaran digital dan teknologi finansial (tekfin). Bank yang sudah mapan juga bersiap, Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan layanan pembukaan rekening secara digital melalui website. Verifikasi nasabah tidak perlu tatap muka. Tapi melalui video call. Seperti dikatakan Handayani, Direktur Konsumer BRI.
Pembudidaya dimanfaatkan
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Per awal Juli, ada 31 perusahaan yang memperoleh rekomendasi izin ekspor benih bening lobster.Berdasarkan Permen KP No12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan eksportir benih berhasil membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkanmasyarakat atau pembudidayasetempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Syarat lain, melepas liarkan (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen.
Perusahaan menggandeng pembudidaya untuk memperoleh izin sebagai eksportir benih lobster. Namun, pembudidaya mengeluhkan, setelah izin didapat, mereka dilupakan. Ketua Kesatuan NelayanTradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Amin Abdullah, menyampaikan, keluhan muncul dari sejumlah pembudidaya lobster di wilayahnya. Kemitraan untuk mengembangkan usaha pembesaran (budidaya) lobster yang dijanjikan perusahaan eksportir benih, tak jelas kelanjutannya. Menurutnya, hal ini menunjukkan Permen KP No 12/2020 mengutamakan ekspor benih, bukan pada budidaya lobster.
Ketua Kelompok Pembudidaya Lobster Maju Jaya di Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Lombok Timur, Mashur mengungkapkan, kelompoknya merasa teperdaya perusahaan eksportir. Setelah pemerintah menerjunkan tim untuk memverifikasi kelompok itu sebagai mitra perusahaan, tidak ada lagi komunikasi dari perusahaan, setidaknya 9 kemitraan di Desa Jerowaru, Parimas, dan Ketapang Raya mengalami hal ini. Janj iperusahaan mengembangkan dan memasarkan lobster konsumsi hasil budidaya tidak berlanjut, sedangkan ekspor benihterus bergulir.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengemukakan, pemerintah menyiapkan bantuan KJA budidaya lobstersenilai Rp 30,21 miliar pada tahun ini, dengan percontohan di Lombok Timur dan Sumbawa, NTB. Bantuan berupa 159 KJA.









