REVISI UU CUKAI - SIMPLIFIKASI TAK TERBENDUNG
Roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam amendemen UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Dengan masuknya poin soal roadmap simplifikasi cukai ini, upaya untuk menyederhanakan tarif CHT memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Roadmap simplifikasi cukai rokok dimasukkan sebagai salah satu strategi pengendalian produk tembakau yang dianggap memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro tak menampik hal itu. Namun, substansi penyederhanaan tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder. Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/ PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT. Kendati demikian, Deni menambahkan bahwa kebijakan tahun depan baik persoalan tarif maupun simplifikasi sama sekali belum dibahas oleh pemerintah.
Adapun, RUU Cukai masuk dalam rencana strategis Kemenkeu 2020—2024. Ada beberapa penegasan dalam RUU tersebut, yaitu paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi penggunaan objek-objek tertentu, mengakomodasi pentingnya pengaturan objek cukai yang lebih dinamis dengan mekanisme penetapan yang lebih efektif dan efisien, dan menyesuaikan beberapa materi administrasi cukai lainnya terhadap tuntutan perkembangan hukum, ekonomi, industri, bisnis dan lainnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, serta mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
Penempatan Dana LPS Bisa Berujung Kerugian Negara
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Setidaknya ada beberapa kelemahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
Salah satu kritik datang dari Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, ia memberi alternatif lain salah satunya LPS bisa menerbitkan surat utang untuk dijual ke Bank Indonesia (BI) sebagaimana telah ditetapkan di UU No 2/2020. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap LPS tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi. Meski demikian, Lando menyatakan, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan, LPS dan KSSK perlu segera menyusun peraturan turunan. Isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah memastikan minggu depan peraturan turunan PP No 33/2020 akan segera terbit. Dia menambahkan, LPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut
Bank Digital Bersaing di Segmen Ritel dan UMKM
Dua calon bank digital yaitu Bank Digital BCA dan Bank Jago bakal membidik segmen ritel dan UMKM. Bermodalkan teknologi tinggi, persaingan di segmen tersebut bakal makin ketat. EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn kepada KONTAN, Kamis (9/7) menyampaikan bahwa Bank Digital BCA transformasi dari PT Bank Royal Indonesia bakal menggarap segmen kredit yang selama ini bukan menjadi fokus induknya yaitu Bank Central Asia (BCA) yang akan meluncur pada semester kedua tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu operasional bank digital ini. Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja sebelumnya menjelaskan, sebagai bank digital biaya operasional bisa ditekan. Sehingga bisa menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi dibanding pasar. Ia mengaku Bank Digital BCA tak ekspansi kantor cabang.
Bank Jago Tbk (ARTO) yang sebelumnya bernama PT Bank Artos Indonesia juga akan menempuh strategi serupa. Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar menargetkan platform digital meluncur sebelum kuartal IV-2020. Sasarannya adalah platform pasar daring, aplikasi penyedia jasa transportasi, pariwisata, toko daring, hiburan hingga pembayaran digital dan teknologi finansial (tekfin). Bank yang sudah mapan juga bersiap, Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan layanan pembukaan rekening secara digital melalui website. Verifikasi nasabah tidak perlu tatap muka. Tapi melalui video call. Seperti dikatakan Handayani, Direktur Konsumer BRI.
Pembudidaya dimanfaatkan
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Per awal Juli, ada 31 perusahaan yang memperoleh rekomendasi izin ekspor benih bening lobster.Berdasarkan Permen KP No12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan eksportir benih berhasil membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkanmasyarakat atau pembudidayasetempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Syarat lain, melepas liarkan (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen.
Perusahaan menggandeng pembudidaya untuk memperoleh izin sebagai eksportir benih lobster. Namun, pembudidaya mengeluhkan, setelah izin didapat, mereka dilupakan. Ketua Kesatuan NelayanTradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Amin Abdullah, menyampaikan, keluhan muncul dari sejumlah pembudidaya lobster di wilayahnya. Kemitraan untuk mengembangkan usaha pembesaran (budidaya) lobster yang dijanjikan perusahaan eksportir benih, tak jelas kelanjutannya. Menurutnya, hal ini menunjukkan Permen KP No 12/2020 mengutamakan ekspor benih, bukan pada budidaya lobster.
Ketua Kelompok Pembudidaya Lobster Maju Jaya di Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Lombok Timur, Mashur mengungkapkan, kelompoknya merasa teperdaya perusahaan eksportir. Setelah pemerintah menerjunkan tim untuk memverifikasi kelompok itu sebagai mitra perusahaan, tidak ada lagi komunikasi dari perusahaan, setidaknya 9 kemitraan di Desa Jerowaru, Parimas, dan Ketapang Raya mengalami hal ini. Janj iperusahaan mengembangkan dan memasarkan lobster konsumsi hasil budidaya tidak berlanjut, sedangkan ekspor benihterus bergulir.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengemukakan, pemerintah menyiapkan bantuan KJA budidaya lobstersenilai Rp 30,21 miliar pada tahun ini, dengan percontohan di Lombok Timur dan Sumbawa, NTB. Bantuan berupa 159 KJA.
Jaga Geliat Perdagangan
Neraca perdagangan Juni 2020 surplus 1,27 miliar dollar AS. Hal ini berkorelasi dengan pergerakan masyarakat dan geliat industri sehingga perlu tetap dijaga di tengah pandemi. Berdasarkan sektornya, nilai ekspor industri pengolahan sepanjang Januari-Juni 2020 turun 0,41% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya menjadi 60,76 miliar dollar AS. NAmun, nilai ekspor industri pengolahan pada Juli 2020 meningkat 15,96% dibandingkan Mei 2020 menjadi 9,66 miliar dollar AS.
Dari segi penggunaan barang impor bahan baku atau penolong pada Juni 2020 meningkat 24,01% secara bulanan menjadi 7,58 miliar dollar AS. Impor barang modal pun naik 27,35% menjadi 1,77 miliar dollar AS pada periode yang sama.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Fithra Faisal berpendapat aktivitas impor bahan baku/penolong beserta barang modal itu mengindikasikan geliat industri di tengah pandemi Covid-19. Peningkatan impor merupakan sinyal keberlanjutan aktivitas industri ke depan. Dipadukan dengan inflasi Juni 2020 sebesar 0,18% yang menunjukan perbaikan pemintaan masyarakat, ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakselerasi stimulus fiskal bagi pelaku industri.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Shinta Widjaja Kamdani mengemukakan pelaku industri masih terkendala penurunan pendapatan dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19 yang berdampak pada gangguan aliran kas. Walaupun permintaan dari luar negeri sudah muncul, jumlahnya belum sebesar pada masa sebelum pandemi Covid-19. Imbasnya tiap negara meski berkompetisi memenangkan pasar tersebut. Untuk itu optimalisasi fasilitas perjanjian perdagangan Indonesia dengan mitra dagang berperan krusial meningkatkan daya saing produk.
LinkAja terus Perkuat Ekosistem Digital
Pemanfaatan dan penguatan ekosistem digital menjadi strategi utama dari upaya penetrasi bisnis penyedia layanan pembayaran digital LinkAja agar bisnis usaha berkelanjutan. Chief Marketing Officer PT Fintek Karya Nusantara yang memiliki izin penerbitan uang elektronik LinkAja, Edward Kilian Suwignyo mengatakan, hingga Juni 2020 LinkAja telah mendigitalisasi pembayaran di 466 pasar tradisional di seluruh Indonesia serta memiliki lebih dari 250 pembayaran tagihan mencakup tagihan air PDAM, listrik, TV kabel, pulsa hingga voucher gim. LinkAja juga telah bekerjasama dengan 11.376 penjual luring nasional dan 1.569 penjual daring dengan platform seperti Bukalapak, Tokopedia dan Blanja.com
Digitalisasi Objek Wisata Bali - Pandawa Memulai Transaksi Pembayaran Lewat Gawai
Pantai yang pada era 2000-an terkenal sebagai lokasi produksi rumput laut ini, sejak 9 Juli 2020 telah dibuka untuk masyarakat lokal setelah lebih dari 3 bulan ditutup karena pandemi Covid-19, seiring turunnya Surat Edaran Gubernur Bali No. 3355/2020 tentang Tatanan Era Baru Sektor Pariwisata. Dalam beleid tersebut, tempat pariwisata diizinkan dibuka dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan transaksi nontunai sebagai salah satu syarat. Dengan aturan ini pula, kini pedagang makanan hingga penyewaan papan kano dan payung serta pembayaran tiket masuk ke kawasan wisata ini bisa menggunakan QRIS.
Dengan metode ini, pengunjung cukup membawa gawai berisikan saldo di dompet digitalnya sebagai alat bayar transaksi. Pandawa menjadi lokasi pertama objek wisata yang dikelola desa adat menerapkan QRIS. Bendesa Adat Kutuh I Nyoman Mesir mengatakan digitalisasi layanan di objek wisata milik desanya difasilitasi oleh Bank Indonesia dan Bank Mandiri. Untuk tahap awal pihaknya sudah menjangkau 50 pedagang di Pantai Pandawa.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menuturkan penggunaan metode cashless ini bagian dari solusi agar pariwisata dan kesehatan tetap dapat berjalan beriringan di era pagebluk.
Regional CEO Bank Mandiri XI wilayah Bali dan Nusa Tenggara Herinaldi mengatakan penerapan sistem pembayaran nontunai akan mengurangi kemungkinan terjadinya kontak fisik dan penggunaan uang tunai sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. Di samping itu, sistem ini diharapkan dapat membiasakan masyarakat setempat untuk bertransaksi secara nontunai serta akan meningkatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran.
Saat ini, Aldi menambahkan Bank Mandiri wilayah Bali dan Nusa Tenggara memiliki lebih dari 15.000 nasabah yang telah menggunakan QRIS dan tersebar di Bali, NTB dan NTT.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho menilai penggunaan QRIS di objek wisata di daerah ini merupakan kebutuhan wajib karena akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah maupun pengelola. Hal itu bisa terjadi karena sistem ini memungkinkan transparansi, efektif dan efisien serta aman. Ditambah lagi, sistem ini sudah familiar di kalangan milenial yang kini menjadi potensi pengunjung terbesar.
Google - Amazon - Netflix - dan Spotify Pungut Pajak Digital
Sebagaimana dikonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify.
Investasi Energi Butuh Kepastian Regulasi
Kabar tak sedap menyembul dari sektor energi Indonesia. Di tengah pandemi korona (Covid-19), dua investor asing di bidang migas dan kelistrikan, Shell dan Mitsui, berencana hengkang dari proyek mereka di Indonesia sebagaimana dikonfirmasi SKK Migas. International Energy Agency (IEA) memproyeksikan, total investasi energi global tahun ini turun US$ 400 miliar atau turun 20% year-on-year (yoy). Awal tahun ini, investasi energi sempat tumbuh 2%.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, alasan investor ingin keluar dari Indonesia lantaran melihat regulasi yang belum sepenuhnya bersahabat dan kerap berubah-ubah. Indeks daya saing Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2020 merosot dari peringkat 32 menjadi 40.
Pada Juli tahun lalu, pemerintah menyetujui proposal Inpex Corporation, pengelola yang menguasai 65% hak partisipasi Blok Masela. Nilai investasi blok tersebut berkisar US$ 19,8 miliar. Hingga kini belum ada calon pembeli liquefied natural gas (LNG) yang kelak akan menyembur dari Blok Masela. Di sisi lain, pengembangan kilang yang berada di darat (onshore) belum berjalan. Shell ingin melepas 35% hak partisipasinya di blok tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menilai harga minyak yang tertekan turut menjadi penyebab merosotnya investasi. Praktisi dan Pengamat Migas Tumbur Parlindungan berharap pemerintah bergerak cepat memperbaiki iklim investasi migas Tanah Air agar tidak dijauhi investor pasca pandemi Covid-19.
Di sektor kelistrikan, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, rencana Mitsui untuk keluar dari PLTU Paiton memberi sinyal bahwa investasi di pembangkit berbahan bakar energi fosil sudah tidak lagi menarik. Niat Mitsui mundur bisa menjadi preseden di sektor kelistrikan. Oleh karena itu, Fabby meminta pemerintah all out mendorong investasi energi bersih dan efisiensi energi.
Diskon Pajak Penghasilan Pegawai Sepi Peminat
Pemanfaatan sejumlah fasilitas insentif fiskal dalam rangka mengantisipasi efek pandemi korona masih rendah. Hal tersebut tampak dari penyerapan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang masih rendah, baru mencapai 2,57% (104.925 dari 35 juta karyawan) dari total anggaran dukungan usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama dua bulan, realisasi insentif PPh ini sebesar Rp 660 miliar. Padahal alokasi insentif pajak bagi karyawan ini mencapai Rp 25,66 triliun dan menjadi alokasi insentif pajak terbesar dari empat insentif lain yang masuk di PEN. Sebagai perbandingan, melalui PEN, pemerintah mengalokasikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, serta diskon 30% PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun. Selanjutnya ada pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 5,8 triliun, serta penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dengan alokasi nilai sebesar Rp 20 triliun, dan selebihnya untuk stimulus lain yang digulirkan pada Oktober-Desember 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, tujuan dari insentif ini adalah untuk mengungkit daya beli masyarakat menengah di masa pandemi. Akan tetapi, agar bisa mendapatkan insentif tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan insentif ke pada kantor pajak setempat. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral, realisasi insentif pajak karyawan yang masih minim karena masih bayak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21. Rosan Perkasa Roeslanni, Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan bakal terus mengingatkan para pengusaha agar memanfaatkan fasilitas perpajakan ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah aktif mengajukan insentif karyawannya. Namun, ia menilai tidak efektif mengangkat daya beli karyawan sebab banyak karyawan yang sudah dipotong gajinya akibat arus kas perusahaan menipis. Menurut Hariyadi, penundaan iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lebih efektif dampaknya bagi daya beli.









