;

Pasar Masker Kian Banter

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 10 Juli 2020

Kebutuhan masker di masa pandemi korona masih tinggi. Hal ini membuka peluang bagi pelaku industri untuk merangsek ke bisnis masker. Alhasil, pasar alat penutup mulut dan hidung itu menjadi lebih kompetitif.

PT Tata Global Sentosa, Produsen popok merek Pokana membidik target menjadi runner up pangsa pasar masker medis nasional. Hal ini di konfirmasi Direktur Utama PT Tata Global Sentosa, Ananta, yang menceritakan motivasi memproduksi masker dari keprihatinan terhadap pandemi di Indonesia serta investasi untuk membangun fasilitas produksi masker di Bandung berkapasitas produksi 50 juta potong masker per bulan yang dijalankan 15 lini produksi dan beroperasi sejak April 2020.

Pemain lainnya adalah Wings Corp yang disampaikan Product Manager Wingscare Protector Stella Eidelina serta PT Polytron yang dikonfirmasi Product Manager PT Polytron, Bambang Athung. PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), Produsen underwear juga turut memproduksi masker non-medis jenis kain. Namun Direktur RICY, Tirta Heru Citra, mengakui permintaan masker mulai menurun dan tak sekencang saat awal pandemi.

Kepala Bidang I Promosi Produk Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki), Erwin Hermanto bilang, saat ini pasar masker cukup kompetitif dari sisi harga dan cukup padat dari jumlah sektor pelaku usaha. Terutama di sektor ritel untuk penggunaan masyarakat umum. Sementara di pasar medis seperti rumah sakit kompetisi juga cukup ketat karena banyak produk masker impor murah serta suplai produksi masker dalam negeri. Mengacu data yang dihimpun Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, akan terjadi surplus produksi hingga Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah dan 377,7 juta buah masker kain.

Petani-Nelayan Belum aman

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 10 Juli 2020

Sejumlah anggota Komisi IV  DPR, dalam rapat Selasa (7/7/2020), menilai, Stimulus dan bantuan yang digulirkan pemerintah belum mengangkat kesejahteraan produsen pangan. Jaminan penyerapan hasil panen dengan harga layak jadi insentif terbaik, hal ini dirasakan di sektor pertanian serta perikanan dan kelautan dinilai belum berdampak signifikan. Para pelaku utama seperti petani dan nelayan, justru makin terimpit di tengah pandemi Covid-19. Dari data BPS Nilai tukar petani (NTP), salah satu indikator untukmengukur kesejahteraan petani, termasuk pekebun, pembudidaya ikan, dan nelayan turun di bawah 100 pada Mei dan Juni 2020.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menggulirkan anggaran percepatan pemulihan ekonomi mulai April hingga akhir tahun, meliputi 23 jenis program. Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, berpendapat, survei KNTI di lima wilayah, yakni Semarang, Gresik, Lombok Timur, Medan, dan Aceh, menunjukkan,bantuan bahan kebutuhan pokok tidak optimal. Penyaluran bantuan tidak merata, terutama karena problem pendataan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan, sejumlah upaya antara lain, penyaluran bahan pokok, produk ikan olahan, alat kesehatan,sarana prasarana produksi, penyaluran kredit, serta pendidikan dan pelatihan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah juga memfasilitasi digitalisasi pemasaran ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim penyaluran beberapa program bantuan telah selesai, pendanaan 269 nelayan senilai Rp 9,67 miliar serta akad kredit 74 debitor senilai Rp 9,52 miliar. Sementara program safari gemar ikan dari Rp8,62 miliar telah terealisasi Rp 5,56 miliar (64,47 persen). Adapun di sektor perikanan budidaya, baru tersalur 41 ton atau Rp 950 juta (13 persen). Sementara stimulus perlindungan usaha pembudidaya kecil, berupa Asuransi senilai Rp 3,5 miliar baru terealisasi Rp 93,98 juta atau 2,6 persen. Program pengembangan usaha garam rakyat baru terealisasi Rp 5,24 miliar atau 22,83 persen dari target Rp 22miliar.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, realisasi anggaran mencapai 42,72 persen dari Rp 2,65 triliun. Pemerintah juga berencana memberikan bantuan langsung tunai untuk petani mulai Mei 2020. Rencana ini belum jelas hingga kini. Namun, menurut Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia Guntur Subagja, bantuan langsung tunai hanya berdampak sesaat. Ia mengharapkan bantuan yang berkesinambungan bagi petani yang berorientasi pada daya produksi dan daya beli petani. Bisa berupa pembelian produk pertanian dengan harga layak. Hal senada juga disampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan, Winarno Tohir dan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah,

Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 13 Juli 2020

Kementerian Keuangan (Kemkeu)  resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 yang merevisi PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.

  • Simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA),
  • Penggantian kriteria penyalur,
  • Dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur,
  • Penambahan opsi penyampaian data debitur
  • Penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9
  • Mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan.

Meskipun demikian, penyederhanaan ini tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat sebab masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diutarakan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.

PENCABUTAN FASILITAS IMPOR ALKES COVID-19 - GENJOT PASAR LOKAL

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 10 Jul 2020

Tingkat serapan atas produk penanganan Covid19 asal dalam negeri berpeluang digenjot lagi, menyusul pencabutan fasilitas impor untuk sejumlah barang tersebut oleh Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Redma Gita Wiraswasta mengemukakan pengenaan pajak normal pada produk-produk impor bakal memicu terciptanya pasar yang lebih adil. Namun tantangan bagi penyerapan produksi alat-alat kesehatan (alkes) lokal, terutama pada pakaian pelindung diri, terletak pada stigma pasar dalam negeri yang berpandangan bahwa alat pelindung diri yang baik adalah yang berbahan baku spunbond. Kapasitas produksi dalam negeri untuk meltbond sebagai bahan baku produksi kain non-woven spunbond polypropilene yang menjadi preferensi Kementerian Kesehatan hanya mencapai 100.000 ton per tahun. Adapun Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat rata-rata produksi masker dan pakaian medis nasional berpotensi surplus sekitar 580 juta potong dengan bahan baku woven polyester

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Randy H. Teguh mengemukakan perusahaan yang menerima pasokan alat-alat kesehatan melalui impor sejatinya tak terlalu risau dengan fasilitas impor. Justru perusahaan importir alkes lebih khawatir atas kondisi keuangan akibat keterlambatan pembayaran dari konsumen. 

Seiring terbitnya PMK 83/2020, sejumlah barang tak lagi tercantum dalam daftar penerima fasilitas perpajakan, seperti hand sanitizer, zat desinfektan, alat pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, pelindung kepala dan produk mengandung zat desinfektan (siap pakai). Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai peningkatan serapan alat pelindung diri produksi lokal sejatinya bisa tumbuh tanpa mengubah fasilitas perpajakan impor. 

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia Suharno Rusdi mengemukakan Indonesia tetap perlu ekspor, karena potensi surplus amat tinggi. Untuk itu pajak ekspor dapat direlaksasi agar produk lokal bisa bersaing di luar negeri. 

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Winarso memastikan fasilitasi impor yang sebelumnya diberikan hanya sebatas barang-barang untuk penanganan Covid-19 yang bersifat bantuan atau hibah, bukan untuk komersial.

Insentif bagi UMKM tak tepat

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 6 Juli 2020

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperpanjang insentif listrik bagi pelanggan tertentu, yang semula berakhir Juni 2020 menjadi September 2020. Insentif diberikan kepada pelanggan rumah tangga serta sektor bisnis dan industri. PLN membebaskan tarif pelanggan golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50 persen bagi golongan 900 VA. Saat ini, pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA sebanyak 455.443 pelanggan.

Namun, dampak insentif dinilai tidak signifikan bagi kelompok UMKM saat ini. Menurut Co-founder UKM Indonesia.id Dewi Meisari, perpanjangan subsidi listrik tersebut dapat berdampak signifikan pada usaha skala mikro dan kecil. Adapun usaha skala menengah biasanya menggunakan daya listrik di atas golongan itu. Namun, menurut Dewi, hal ini bisa dikompensasi dengan penguatan sosialisasi tarif khusus bisnis bagi pelaku UMKM yang perlu dibarengi fleksibilitas persyaratan bagi UMKM. Sependapat dengan hal ini, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun yang juga berpendapat bahwa insentif yang paling pas bagi UMKM saat ini adalah kemudahan di sisi permodalan agar UMKM dapat bangkit kembali.

Adapun Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nur Cahyudi berpendapat, insentif yang dibutuhkan UMKM saat ini adalah kesempatan memasarkan produk secara dalam jaringan dapat berupa pelatihan, mulai dari memotret produk hingga cara memasarkan produk di pasar daring. Sementara Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar berpendapat relaksasi ini yang dibutuhkan adalah menghapus tarif minimum pada rentang jam tertentu serta keringanan tarif saat beban puncak.


Status RI bisa turun lagi

R Hayuningtyas Putinda 18 Jul 2020 Kompas, 6 Juli 2020

Tahun ini, status Indonesia bisa kembali lagi menjadi negara berpenghasilan menengah rendah. Kendati begitu, Indonesia tetap perlu memitigasi potensi melebarnya ketimpangan akibat Pandemi Covid-19. Per 1Juli 2020, Bank Dunia mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah tinggi (upper middleincome) berdasarkan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada 2019 diangka 4.050 dollar AS. Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia Frederico Gil Sander mengatakan, pandemi yang penuh ketidakpastian akan menurunkan PNB per kapita semua negara didunia pada 2020 dengan Indonesia berpotensi jatuh kembali. Untuk itu, Indonesia mesti memperkuat kerangka makro ekonomi karena ketidak pastian masa depan masih tinggi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian periode 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti mengatakan, upaya menjaga stabilitas ekonomi perlu dibarengi transformasi dan reformasi. Namun, tak bisa hanya mengacu literatur yang ada. Menteri Keuangan periode 2013-2014 M Chatib Basri berpendapat, selama ini kebijakan pembangunan terkesan hanya fokus pada faktor ekonomi. Padahal, ada faktor-faktor non ekonomi yang mesti dipertimbangkan pemerintah, seperti politik dan sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah kini dihadapkan pada situasi serba mendesak yang membutuhkan respons kebijakan cepat agar ekonomi tidaksemakin terperosok. Dalam situasi serba terbatas, respons kebijakan harus diarahkan untukmencegah pemburukan lebih dalam.

Hati-hati tempatkan dana

R Hayuningtyas Putinda 17 Jul 2020 Kompas, 13 Juli 2020

Dengan wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif,LPS perlu berhatihati bertindak. Di sisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat. Kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dalam penempatan dana di bank berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS diberi kewenangan menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan.

Ketentuan ini berbeda dari fungsi awal LPS, yakni untuk menyelamatkan atau menutup bank yang sudah dinyatakan sebagai bank gagal. Landasan berdirinya LPS diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 24/2004. Adapun PP Nomor 33/2020 berlandaskan pada UU Nomor 2/2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo, Minggu (12/7/2020). Drajad menyoroti Pasal 27 UU Nomor 2/2020 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK), termasuk LPS yang berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam melakukan penyelamatan bank gagal, LPS kemungkinan gamang dalam bertindak karena sejak berdiri, lembaga ini tidak pernah menjalankan peran untuk melonggarkan likuiditas bank. Kekhawatiran serupa juga dinyatakan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dan Direktur Operasional PT Bank of India Indonesia Tbk Ferry Koswara.

Di lain pihak, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk Herwidayatmo punya pandangan berbeda. Ia mengapresiasi langkah pemerintah ini. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, meskipun belum ada kriteria pasti, bank yang dapat menerima penempatan dana LPS bisa berasal dari bank yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI). Bank dengan status yang berpotensi meningkat menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK) juga masuk dalam kriteria bank bermasalah.

Tekfin Ilegal Rugikan Ekonomi RI

Ayu Dewi 17 Jul 2020 Kompas, 17 Juli 2020

Keberadaan tekfin berbasis teknologi informasi ilegal di Indoneais tak hanya merugikan masyarakat, juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Menurut Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi, keberadaan tekfin ilegal akan menghambat pertumbuhan UMKM dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Adrian yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama, mengutip data Satgas Waspada Investasi yang menyebutkan kerugian masyarakat akibat investasi dan pendanaan ilegal dalam 10 tahun terakhir Rp 92 triliun.

RUU Cipta Kerja : Kemudahan Investasi Abaikan Dampak

Ayu Dewi 17 Jul 2020 Kompas, 17 Juli 2020

RUU Cipta Kerja berpotensi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Proses pembahasan regulasi mengabaikan realitas dan persoalan empiris yang ada, terobosan kemudahan investasi yang ditawarkan hanya akan menumpuk masalah.

Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup periode 1978-1993 Emil Salim menyatakan bahwa jalur pembangunan di Indonesia selama ini menunjukan ciri-ciri eksploitasi sumber daya alam. Kehadiran RUU cipta kerja memperparah eksploitasi itu dengan dalih mempermudah masuknya investasi, memperbaiki iklim usaha dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut Guru Besar Kebijakan Hutan  IPB University Hariadi Kartodiharjo, RUU cipta kerja mengabaikan persoalan empiris yang muncul di lapangan akibat masuknya investasi seperti eksploitasi lingkungan, konflik dengan warga, pelanggaran tata ruang serta celah korupsi perizinan.

Ekonomi China Pulih di Tengah Pandemi Korona

Ayu Dewi 17 Jul 2020 Kompas, 17 Juli 2020

Ekonomi China mencatat pertumbuhan positif pada triwulan II-2020 sebesar 3,2% secara tahunan. Sektor manufaktur mendorong pemulihan ekonomi di negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia itu. Pertumbuhan ini dicapai setelah status penutupan sejumlah wilayah di negara itu dicabut, diiringi pembukaan pabrik dan toko-toko.

Manufaktur dan beberapa industri lain di China dilaporkan hampir kembali normal. Namun belanja konsumen lemah karena masyarakat masih menahan pengeuaran di tengah kekhawatiran mereka kehilangan pekerjaan. Bioskop dan beberapa bisnis lain masih ditutup. Pembatasan perjalanan juga tetap berlaku.

Pilihan Editor