Google - Amazon - Netflix - dan Spotify Pungut Pajak Digital
Sebagaimana dikonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023