;

Diskon Pajak Penghasilan Pegawai Sepi Peminat

Diskon Pajak Penghasilan Pegawai Sepi Peminat

Pemanfaatan sejumlah fasilitas insentif fiskal dalam rangka mengantisipasi efek pandemi korona masih rendah. Hal tersebut tampak dari penyerapan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang masih rendah, baru mencapai 2,57% (104.925 dari 35 juta karyawan) dari total anggaran dukungan usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama dua bulan, realisasi insentif PPh ini sebesar Rp 660 miliar. Padahal alokasi insentif pajak bagi karyawan ini mencapai Rp 25,66 triliun dan menjadi alokasi insentif pajak terbesar dari empat insentif lain yang masuk di PEN. Sebagai perbandingan, melalui PEN, pemerintah mengalokasikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, serta diskon 30% PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun. Selanjutnya ada pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 5,8 triliun, serta penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dengan alokasi nilai sebesar Rp 20 triliun, dan selebihnya untuk stimulus lain yang digulirkan pada Oktober-Desember 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, tujuan dari insentif ini adalah untuk mengungkit daya beli masyarakat menengah di masa pandemi. Akan tetapi, agar bisa mendapatkan insentif tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan insentif ke pada kantor pajak setempat. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral, realisasi insentif pajak karyawan yang masih minim karena masih bayak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21. Rosan Perkasa Roeslanni, Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan bakal terus mengingatkan para pengusaha agar memanfaatkan fasilitas perpajakan ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah aktif mengajukan insentif karyawannya. Namun, ia menilai tidak efektif mengangkat daya beli karyawan sebab banyak karyawan yang sudah dipotong gajinya akibat arus kas perusahaan menipis. Menurut Hariyadi, penundaan iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lebih efektif dampaknya bagi daya beli.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :