Penempatan Dana LPS Bisa Berujung Kerugian Negara
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana langsung ke bank menuai kritik. Setidaknya ada beberapa kelemahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
Salah satu kritik datang dari Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, ia memberi alternatif lain salah satunya LPS bisa menerbitkan surat utang untuk dijual ke Bank Indonesia (BI) sebagaimana telah ditetapkan di UU No 2/2020. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap LPS tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi. Meski demikian, Lando menyatakan, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan, LPS dan KSSK perlu segera menyusun peraturan turunan. Isinya berupa kriteria bank apa yang bisa menerima penempatan dana tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah memastikan minggu depan peraturan turunan PP No 33/2020 akan segera terbit. Dia menambahkan, LPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023