Izin Usaha Batu Bara
Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan Badan Legislasi DPR. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) yang lebih luas kepada perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, langkah ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan, tidak hanya yang berada di sekitar lokasi tambang, tetapi juga yang lebih luas.
Dalam draf revisi, Pasal 51A dan 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dan UMKM dengan cara prioritas. Perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP harus memiliki akreditasi minimal B, sementara pemberian WIUP untuk UMKM akan diprioritaskan berdasarkan faktor-faktor seperti peningkatan tenaga kerja dalam negeri dan pemenuhan rantai pasok. Selain itu, ketentuan tentang pemberian WIUP juga mengatur tentang badan usaha, koperasi, dan bahkan organisasi keagamaan yang dapat terlibat dalam usaha pertambangan.
Namun, pembahasan revisi UU ini menuai kontroversi. Putra Nababan, anggota Badan Legislasi DPR, mengkritik proses pembahasan yang terkesan terburu-buru tanpa melihat naskah akademik dengan cermat. Selain itu, pemberian WIUP kepada organisasi keagamaan, seperti yang dilakukan dengan Nahdlatul Ulama (NU), menimbulkan pro dan kontra. NU, misalnya, berencana mengelola penghiliran batu bara melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, meski masih mencari investor untuk membiayai kegiatan reklamasi dan memastikan keberlanjutan bisnis tambangnya.
Secara keseluruhan, revisi UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, perguruan tinggi, dan UMKM dalam industri pertambangan. Namun, implementasi dan dampak kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam dan transparan agar tidak menimbulkan potensi risiko ekonomi dan sosial yang merugikan.
Belajar dari Insiden Kebakaran di LA
Dalam waktu kurang dari lima pekan, Amerika Serikat (AS) memberikan dua pesan penting yang mengingatkan tentang vitalnya asuransi dan manajemen risiko. Pertama, tragedi pembunuhan Brian Thompson, CEO United Healthcare, oleh Luigi Mangione di luar Hotel Hilton Manhattan pada 4 Desember 2024, yang diduga berkaitan dengan kebencian terhadap industri asuransi. Kedua, kebakaran hutan besar yang melanda Los Angeles sejak Januari 2025, yang menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai US$150 miliar (sekitar Rp2.430 triliun). Kerugian ini mencakup yang diasuransikan dan yang tidak, memperburuk tantangan yang dihadapi industri asuransi yang sudah bergumul dengan meningkatnya frekuensi bencana alam.
Kerugian besar ini memberi pelajaran penting tentang perlunya sistem asuransi bencana yang lebih baik, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara lain, misalnya Jepang dan Selandia Baru, yang menggabungkan peran serta pemerintah dalam asuransi bencana melalui pola Public-Private Partnership (PPP). Namun, di Indonesia, meski risiko bencana alam tinggi, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang seringkali diperburuk oleh fenomena El Nino, program asuransi bencana wajib belum terwujud secara maksimal.
Penting bagi pemerintah untuk segera mewujudkan program asuransi wajib, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian, khususnya untuk bencana gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api. Program ini akan mengurangi kerugian ekonomi akibat bencana yang selama ini belum sepenuhnya dapat ditanggung oleh industri asuransi.
Memikat Investor Global untuk Pasar Karbon RI
Peluncuran perdagangan karbon internasional oleh Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 20 Januari 2025 diharapkan dapat menggairahkan pasar karbon yang cenderung lesu sejak diluncurkan 16 bulan lalu. Pada tahun pertama operasional IDX Carbon, volume perdagangan karbon sempat mencatatkan angka yang signifikan, namun turun pada tahun berikutnya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, optimistis bahwa dengan membuka pasar kepada pemain internasional, volume transaksi karbon dapat meningkat, dengan target 500.000 hingga 750.000 ton karbon pada tahun ini.
Namun, tantangan tetap ada, seperti kekhawatiran terkait kualitas unit karbon yang ditawarkan Indonesia, yang dapat mempengaruhi permintaan pasar global. Analis BloombergNEF, Joy Foo, menyoroti potensi tekanan pada harga jual karbon akibat permintaan yang lemah dan pasokan yang tinggi. Meskipun demikian, perdagangan karbon kini mulai dipandang lebih sebagai peluang bisnis untuk perusahaan, selain sebagai aktivitas tanggung jawab sosial.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) Indonesia memiliki integritas tinggi, dengan jaminan pemerintah terhadap otorisasi sertifikat untuk menghindari masalah seperti double accounting atau double payment. IDX Carbon diharapkan dapat memfasilitasi penurunan emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon, seiring dengan diaturnya penurunan emisi dalam Peraturan Presiden No. 98/2021.
Pemerintah juga mendukung pengenaan pajak karbon, dan Menteri Hanif berharap Kementerian Keuangan segera mencermati hal tersebut. Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang sudah memberlakukan pajak karbon, dan Indonesia berencana mengikuti jejak tersebut untuk mendukung pertumbuhan pasar karbon domestik dan internasional.









