;

Keterampilan Kerja yang Diperlukan Dunia Industri Terus Mengalami Perubahan

Yoga 24 Jan 2025 Kompas
Keterampilan kerja yang diperlukan dunia industri terus mengalami perubahan. Pandemi Covid-19, yang disertai kemajuan pesat teknologi digital, telah menyebabkan gangguan signifikan pada dunia kerja dan kebutuhan akan keterampilan. Ketidakstabilan permintaan keterampilan kerja semacam ini diperkirakan akan makin meningkat dalam lima tahun ke depan. Berdasarkan laporan Pekerjaan Masa Depan 2025 (Future of Jobs Report 2025) yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia pada 8 Januari 2025, penerapan alat bekerja digital, solusi kerja jarak jauh, dan teknologi canggih, seperti pembelajaran mesin dan kecerdasan buatan generatif yang dipercepat, sejak pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan di dunia lebih memahami keterampilan kerja yang penting dan paling dibutuhkan untuk menavigasi perubahan.

Tingkat gangguan permintaan keterampilan kerja tidak seragam di seluruh negara dan sektor industri. Negara dengan pendapatan rendah hingga menengah dan negara terdampak konflik cenderung mengalami gangguan permintaan keterampilan kerja lebih besar. Sementara itu, negara berpendapatan tinggi memperkirakan lebih sedikit perubahan permintaan keterampilan kerja. Secara umum, para pengusaha yang disurvei dalam laporan itu memperkirakan 39 persen keterampilan inti rata-rata pekerja di dunia akan berubah pada 2030. Adapun untuk Indonesia, khususnya, diprediksi 36 persen keterampilan inti rata-rata pekerjanya akan berubah dalam kurun waktu 2025-2030. Laporan Pekerjaan Masa Depan 2025 menegaskan, pemikiran analitis tetap menjadi keterampilan kerja inti utama hingga 2030.

Keterampilan kerja inti lainnya adalah ketahanan, fleksibel, dan ketangkasan; kepemimpinan dan pengaruh sosial; pemikiran kreatif dan motivasi; kesadaran diri; literasi teknologi; empati dan aktif mendengarkan; keingintahuan dan mau terus belajar; manajemen talenta; orientasi pelayanan dan layanan pelanggan; serta kecerdasan buatan dan mahadata. ”Keterampilan inti yang berupa ketangkasan, inovatif, kolaboratif itu sama krusialnya dengan kemampuan memecahkan masalah dan ketahanan pribadi untuk meraih kesuksesan dalam bekerja pada masa depan,” tulis Forum Ekonomi Dunia dalam laporan Pekerjaan Masa Depan 2025. Keterampilan inti berupa kepemimpinan dan pengaruh sosial; ketahanan, fleksibilitas, dan ketangkasan; serta kecerdasan buatan dan mahadatkan mengalami peningkatan relevansi yang nyata. Sebaliknya, keterampilan inti seperti ketergantungan, perhatian terhadap detail, dan kontrol kualitas telah menurun. (Yoga)

Pemerintah Harus Segera Menuntaskan Masalah Truk Muatan Berlebihan

Yoga 24 Jan 2025 Kompas
Persoalan truk berlebih dimensi dan kapasitas atau overdimension overload (ODOL) belum menemukan titik terang. Padahal, pelaku usaha dan pakar transportasi bersedia untuk berdiskusi dengan pemerintah mencari jalan tengah atas isu berkepanjangan ini agar dapat menekan angka kecelakaan. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengemukakan, pihaknya pernah berdiskusi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Namun, hasil pertemuan berakhir buntu. Dalam penegakan aturan mengenai muatan berlebih, menurut Mahendra, struktur biaya pengeluaran pengusaha perlu dilihat. Sebagai produsen air mineral, misalnya, pihaknya dapat mengangkut 20 ton per truk. Ketika kapasitasnya dipangkas menjadi hanya 10 ton, setengah biaya akan dibebankan pada harga produk.

Biaya transportasi naik 50 persen. ”Kalau semua rata, enggak bersaing. Harga ke konsumen akhir jadi mahal. Nah, pendekatan ini harus secara supply chain (rantai pasok). Enggak hanya bicara dari sisi jalan rusak,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Ia mempertanyakan sejauh mana audit kapasitas jalan tol. Berkaca dari negara lain, ia butuh penjelasan pemerintah di balik terbatasnya kapasitas jalan tol. Padahal, truk barang berkapasitas besar dapat beroperasi hingga dalam kota. ”Artinya apa? Supply chain infrastruktur itu harus didesain untuk menunjang biaya logistik yang lebih murah,” katanya. Sebagai pengusaha, Mahendra juga berpendapat, barang-barang penyumbang devisa negara perlu diprioritaskan, seperti semen dan minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketika itu dikorbankan, dapat menurunkan performa bersaingnya hanya karena barang sensitif pada biaya transportasi.

Salah satu penyumbang biaya logistik tinggi adalah pungutan liar. Ada pihak tertentu yang menikmati hasilnya. Hal ini mencerminkan rendahnya penegakan hukum di lapangan sehingga biaya pun dapat membengkak. Secara terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengemukakan, sejumlah perwakilan organisasinya pernah membahas persoalan ODOL dengan pemerintah, akhir tahun lalu. Namun, kesepakatan itu tidak berjalan efektif. ”Sebelum pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, (kami) sepakat bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ketika kecelakaan ODOL adalah pemilik barang. Jadi, pihak yang tanggung renteng tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan barang,” ujar Tory. Pemilik barang harus ikut bertanggung jawab karena ia cenderung memaksakan pengemudi truk  membawa muatan lebih banyak dari semestinya. (Yoga)

DPR Usulkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam

Yoga 24 Jan 2025 Kompas (H)
Perguruan tinggi diusulkan bisa memperoleh hak pengelolaan tambang mineral logam dengan tujuan membuka opsi pendanaan secara lebih luas. Namun, sejumlah pihak menilai usulan legislatif ini berpotensi cacat formil dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan. DPR menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. RUU yang baru dibahas awal pekan tersebut resmi menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis(23/1/2025) pagi, di Gedung Parlemen, Jakarta. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 20 menit, usulan dari setiap fraksi disampaikan secara tertulis. Dilihat dari draf sementara, terdapat pasal tambahan, yakni Pasal 51A yang berbunyi wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan pasal ini memberikan perguruan tinggi kesempatan mencari pendanaan secara lebih luas. Salah satunya melalui sektor pertambangan yang diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi. ”Semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas. Nah, tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ujar Dasco. Ia pun memastikan pembahasan RUU tersebut masih bergulir dengan banyak melibatkan partisipasi publik. ”Tentu itu silakan saja dikaji, kemudian dari hasil itu baru dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif. Artinya, ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” lanjutnya. Pembahasan kilat Pada Senin (21/1), sejumlah anggota Badan Legislasi DPR berkumpul di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta. Di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, mereka mendadak  membahas rencana revisi UU No 4/2009. 

Semula, para anggota Baleg menyepakati pembentukan anggota Panitia Kerja RUU Minerba. Seusai rapat, Baleg DPR kembali menggelar rapat pleno pengambilan keputusan bahwa revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Revisi UU Minerba disebut akan memberikan kedudukan hukum lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang, melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan. Kepala Divisi Media dan Publikasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bayu Yusya menilai revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui tahap perencanaan. ”Hal ini jelas modus untuk revisi diam-diam karena kepentingan tertentu,” ujarnya. Bayu pun mempertanyakan mengapa revisi ini juga dilakukan secara tiba-tiba oleh Baleg dan tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan. Menurut dia, indikasi adanya motif kepentingan tertentu juga terasa kuat karena proses yang dilakukan tanpa sosialisasi dan transparansi dengan melibatkan partisipasi publik. (Yoga)

Hukum Menjadi Tantangan Penguatan Lembaga

Yoga 24 Jan 2025 Kompas
Citra dan tingkat kepuasan pada kinerja lembaga penegak hukum masih menjadi catatan kritis publik. Penguatan kelembagaan ini sejalan dengan agenda reformasi hukum yang dijanjikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terekam dalam hasil survei Litbang Kompas periode Januari 2025. Pengukuran performa berbagai lembaga negara dan pemerintahan dilakukan dalam dua variabel, yakni tingkat kepuasan dan citra lembaga. Hasilnya, lembaga penegak hukum, seperti Polri, Mahkamah Agung (MA), Mahkamad Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatatkan tingkat kepuasan dan citra positif yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga di luar hukum, seperti TNI, KPU, Bawaslu, dan DPD. Tingkat kepuasan publik pada Polri tercatat 63,9 persen.

Sementara citra Polri di angka 65,7 persen. Sementara tingkat kepuasan pada MA sedikit berada di atas Polri, yakni 65,5 persen dengan citra kelembagaannya 69,1 persen. Hampir senada dengan MA, penilaian terhadap MK juga berada di angka 65,6 persen. Sementara citra positif lembaga penjaga konstitusi ini berada di angka 69,1 persen. Sementara itu, penilaian publik terhadap Kejagung relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Polri, MA, dan MK. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 66,9 persen responden menyatakan puas pada kinerja Kejagung. Citra positif Kejagung mencapai 70 persen. Melihat trennya, citra Kejagung naik dari 68,1 persen pada Juni 2024. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung. Akhir Oktober 2024, Kejagung menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penangkapan ini membuka pandora praktik pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada awal Januari 2025, Kejagung juga menetapkan lima korporasi yang terlibat dalam korupsitata niaga timah periode 2015-2022. Terakhir, KPK menjadi lembaga hukum yang terekam paling tinggi citra positifnya dibandingkan dengan lembaga INDONESIA MASTERS Terima Kasih Hendra/Ahsan Emosional. Itu yang dirasakan di tiap sudut Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (23/1/2025) sore. Mata sembab penonton, semendung senja di langit luar stadion, menyaksikan Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan melambaikan tangan seusai merampungkan laga pamungkas sejak berpartner pada 2012. Begitu kok pengembalian smes dari Ahsan tak melewati net, selesailah perjalanannya bersama Hendra membawa nama Indonesia dalam kompetisi bulu tangkis internasional. (Yoga)

Presiden Instruksikan Penghematan

Yoga 24 Jan 2025 Kompas
Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Hasil efisiensi itu akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi ke depan yang makin menantang. Arahan untuk melakukan penghematan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden pada 22 Januari 2025. Dalam inpres itu, Presiden memerintahkan jajaran kabinetnya melakukan efisiensi belanja negara Rp 306,7 triliun sepanjang 2025. Efisiensi terdiri dari penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.

Para menteri dan pimpinan lembaga di tingkat pusat diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja di institusinya masing-masing. Untuk tingkat K/L, penghematan dilakukan terhadap belanja operasional dan non-operasional. Belanja yang dimaksud adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Para menteri dan pimpinan lembaga diminta tidak melakukan efisiensi atas belanja pegawai dan bansos. Sementara gubernur dan wali kota diminta membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, kajian, publikasi, dan seminar atau diskusi. Selain itu, juga mengurangi belanja. Presiden instruksikan efisiensi anggaran belanja negara di banyak pos. (Yoga)

APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.

Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)

Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)

Ketua Umum Asosiasi Fintech Beberkan Ada Upaya Penyelamatan Investree Sebelum OJK Cabut Izin Usahanya

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan adanya upaya penyelamatan PT Investree Radika Jaya—perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah menunggu pembentukan tim likuidasi.Entjik menjelaskan, Investree sempat dipertimbangkan untuk mendapat pertolongan asosiasi. AFPI, kata Entjik, telah berdiskusi dengan OJK dan membentuk sebuah grup yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyelenggara pindar besar. Tujuannya, untuk saling membantu menyelamatkan sejumlah perusahaan pindar yang mengalami kesulitan berupa kredit macet atau bermasalah.  OJK sebelumnya mencatat terdapat 21 perusahaan fintech lending dengan indikator pinjaman bermasalah TWP90 di atas 5 persen per November 2024.

Angka itu didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif. Adapun TWP90 merujuk pada tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Angka 5 persen ini sering dinilai sebagai batas aman untuk tingkat kredit macet di industri lembaga keuangan.  “Kemarin khusus untuk Investree, sebelum dicabut kami diskusi juga, kami sebenarnya mau masuk di dalam itu,” ucap dia ketika ditemui di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Januari 2025. Namun Entjik mengatakan karena satu dan lain hal, perusahaan-perusahaan itu mundur dan Investree tak terselamatkan. “Akhirnya nggak jadi, akhirnya dicabut izinnya oleh OJK,” ucapnya. Entjik tidak menjelaskan secara detail apa alasan dan pertimbangan asosiasi ketika memutuskan untuk tidak menyelamatkan Investree. (Yetede)

Plus-Minus Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
MULAI 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Devisa tersebut akan disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia. Dengan membesarnya cadangan devisa, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil. Posisi neraca pembayaran pun menjadi lebih kuat. Presiden Prabowo Subianto telah membahas kebijakan ini dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, perusahaan eksportir yang memperoleh DHE wajib memarkir devisa tersebut sebesar 30 persen selama tiga bulan.

Namun batas 30 persen tersebut dianggap terlalu kecil. Tanpa aturan itu pun, eksportir membawa sebagian DHE-nya ke dalam negeri untuk kebutuhan operasional, seperti untuk membayar gaji karyawan.Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sudah rampung dibahas. "PP-nya sedang disiapkan. Perlu dilakukan harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ucapnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam aturan baru nanti, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam sepenuhnya untuk transaksi minimal US$ 250 ribu. Sedangkan ekspor di bawah nilai tersebut tidak diwajibkan memenuhi ketentuan wajib parkir DHE. Ketentuan ini bertujuan memberi kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas. Khususnya agar usaha kecil bisa tetap kompetitif di pasar internasional. Airlangga memperkirakan kebijakan ini menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar. Untuk memastikan kepatuhan para eksportir, menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. (Yetede)


Investor Asing Melirik Industri Tekstil di Indonesia

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Investor Daily
Kementerian Perindustrian (Kemeperin)  mengungkapkan ada empat perusahaan asing yang berminat untuk investasi di Indonesia. Mereka berencana  membangun pabrik Mono Etilen Glikol (MEG) di Kalimantan.  Pabrik tersebut akan memproduksi bahan baku tekstil, dalam hal benang polyster. Direktur jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dengan hadirnya perusahaan-perusahaan tersebut, dapat mendorong optimisme dari sektor industri di tahun ini. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara mendetail perusahaan yang akan membangun MEG. "Kira-kira begitu, saya belum explore. Ada 3-4 perusahaan sudah berminat untuk investasi terutama di MEG, jadi recycle untuk scrap menjadi benang itu juga tertarik untuk memberikan paling tidak memperkuat dari pendalaman industri di Indonesia," ucap Taufiek. Saat ini, Kemeperin masih dalam tahap pembahasan atau pertemuan yang dilakukan secara intens. Sehingga belum ada penjabaran terkait rencana pendirian pabrik MEG tersebut, Taufiek meyakini hal tersebut dapat menciptakan efek berganda yang besar dan melengkapi pohon industri, khususnya dikimia hulu. Sebagaimana diketahui MEG merupakan bahan baku polyster yang selama ini kebutuhannya 90% diimpor. (Yetede)

Pilihan Editor