;

Pagar Laut yang Karut-marut

 Pagar Laut yang Karut-marut
Dalang pemagaran laut di Tangerang belum terungkap. Ruang laut, bahkan di dekat pusat pemerintahan, terbukti belum dikelola dengan benar. Kasus pemagaran laut di Teluk Jakarta, tepatnya di Kabupaten Tangerang, Banten, terus memanas. Sejak viral dan disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 9 Januari 2025 hingga pembongkaran paksa oleh TNI AL beserta nelayan, Sabtu (18/1/2025), belum ada kejelasan siapa pemodal pagar sepanjang 30,16 kilometer itu. Tak kurang ada Ombudsman Republik Indonesia, KKP, TNI AL, hingga Pemerintah Provinsi Banten sepakat bahwa pagar laut itu tidak berizin. Konstruksi dari bambu ini membatasi akses keluar masuk kapal nelayan dan mengganggu kawasan perairan tangkap. Diketahui pula bahwa aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun lalu. Dalam laporan Kompas, Ombudsman RI menyatakan dari informasi warga setempat bahwa telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas area yang dibatasi pagar laut.

Dari media sosial dan penelusuran harian ini, berdasarkan perbandingan antara Google Maps dan aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lokasi tempat pagar laut berada sesuai dengan identifikasi lahan berstatus hak guna bangunan (HGB). SHM dan HGB adalah dokumen legalitas atas tanah atau bangunan. Bagaimana SHM dan HGB terbit di ruang laut? Penelusuran Litbang Kompas, di akar rumput, muncul narasi dugaan bahwa pagar laut ini bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan sebelumnya meski belum ditemukan bukti dokumennya. Wilayah yang disebut-sebut sebagai bagian proyek reklamasi ini bakal ditindaklanjuti oleh para pengembang swasta. Di sisi lain, kawasan yang dipagari adalah ruang laut, bukan daratan. Pengelolaan zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi itu merupakan kewenangan KKP.

KKP menegaskan belum menemukan dokumen lingkungan, baik berupa amdal maupun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Untuk meneliti dampak pemagaran laut, seperti hilangnya biota laut atau kerusakan lainnya, instansi ini membutuhkan waktu dua pekan terhitung sejak penyegelan. Jika terbukti merusak, pelaku bisa dijerat sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Di saat belum ada kejelasan tentang siapa dalang pagar laut dan menunggu hasil analisis KKP, TNI AL bersama nelayan mulai merobohkan konstruksi bambu tersebut. Jelas terlihat bahwa pemerintah melalui lembaga-lembaganya dibikin geger dan kerepotan sendiri. Nelayan dirugikan dan sepertinya tak akan mendapat ganti rugi setimpal. Publik gemas melihat aparat pemerintah, pembuat dan pelaksana kebijakan yang juga penegak aturan, pontang-panting. (Yoga)
Tags :
#Berita Utama
Download Aplikasi Labirin :