Trump Kembali? BRICS, Energi, dan Dampak Global
Kembalinya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat pada periode 2025-2029 dapat membawa dinamika baru dalam geopolitik dan geoekonomi global. Dengan semboyan Make America Great Again, kebijakan proteksionisme dan fokus domestik Trump 2.0 berpotensi memperkuat dominasi energi fosil, termasuk meningkatkan produksi minyak dan gas AS serta agresifitas dalam ekspor LNG. Hal ini dapat memperlambat transisi global menuju energi terbarukan, yang berimplikasi pada pasar energi global, termasuk Indonesia, yang dapat meningkatkan kerjasama dalam teknologi pengendalian emisi dengan AS.
Dari sisi geopolitik, kebijakan Trump 2.0 yang cenderung proteksionis berpotensi memperlemah komitmen AS terhadap perjanjian internasional dan forum multilateral, memberi peluang bagi BRICS untuk memperluas pengaruhnya. BRICS, yang terdiri dari negara-negara berkembang seperti Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, semakin vokal dalam menggagas tatanan ekonomi yang lebih multipolar, termasuk tantangan terhadap dominasi dolar AS dalam transaksi global.
Dari perspektif geoekonomi, meskipun negara-negara G7 masih menguasai pangsa PDB global yang lebih besar, BRICS memiliki populasi yang jauh lebih besar dan potensi untuk menjadi kekuatan ekonomi global. Indonesia, yang baru bergabung dengan BRICS, harus berhati-hati dalam mengelola hubungan dengan AS, terutama dalam sektor perdagangan dan investasi, untuk meminimalkan dampak negatif. Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekspor energi fosil, seperti batu bara dan gas, namun harus memperhatikan transisi energi yang matang dan bertahap.
Secara keseluruhan, Indonesia perlu mengambil sikap strategis dan pragmatis untuk menjaga keseimbangan hubungan dengan kedua kekuatan besar, AS dan BRICS, demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Krisis Startup: Strategi untuk Bertahan
Pendanaan modal ventura untuk startup di Indonesia mengalami penurunan drastis, dari US$8,94 miliar pada 2021 menjadi hanya US$693 juta pada 2024, mencatat penurunan hingga 92,95%. Penurunan ini dipengaruhi oleh fenomena tech winter yang melanda pasar global, termasuk di Asia Tenggara. Meskipun ada penurunan signifikan di Indonesia, laju penurunan di kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan lebih rendah (87,21%).
Eddi Danusaputro, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo), menekankan bahwa masa-masa sulit ini merupakan ujian bagi ketahanan startup dan pengelolaan mereka, serta pentingnya fokus pada profitabilitas daripada valuasi semata. Sementara itu, Darryl Ratulangi dari OCBC Ventura menyatakan bahwa sentimen negatif terhadap startup yang bermasalah dapat mempengaruhi keputusan investasi modal ventura pada 2025, meskipun ada potensi bagi sektor-sektor tertentu yang masih menarik. Ronald S. Simorangkir dari Mandiri Capital Indonesia menambahkan bahwa kondisi perekonomian domestik juga berpengaruh terhadap tren investasi di Indonesia.
Meski tantangan yang dihadapi cukup besar, beberapa sektor seperti teknologi finansial dan kendaraan listrik masih dipandang memiliki potensi pertumbuhan, seperti yang dijelaskan oleh Rudiantara dan Randolph Hsu. Selain itu, Willson Cuaca dari East Ventures menambahkan bahwa penurunan pendanaan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tingginya suku bunga. Namun, potensi Indonesia sebagai pasar yang menarik tetap ada, terutama di sektor energi bersih dan transportasi hijau.
TikTok & CapCut Diblokir: Implikasi bagi Ekosistem Digital
TikTok dan CapCut, dua aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan China, ByteDance, resmi ditutup di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025, setelah undang-undang pelarangan atau divestasi yang disahkan tahun lalu mulai berlaku. Penutupan ini menyebabkan jutaan pengguna di AS tidak dapat mengakses kedua aplikasi tersebut, yang kini tidak lagi tersedia di toko aplikasi Apple dan Google, serta situs web. Pengguna yang mencoba membuka aplikasi ini juga diblokir dari konten TikTok. Keputusan ini berdampak besar, mengingat TikTok digunakan oleh sekitar 170 juta orang di AS. Sebelum penutupan resmi, muncul pemberitahuan peringatan di kedua aplikasi tersebut, yang menginformasikan pengguna mengenai penghentian sementara layanan akibat implementasi undang-undang tersebut.









