;

Diskriminasi UE, Aturan Perdagangan Harus Diubah

Diskriminasi UE, Aturan Perdagangan Harus Diubah
Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan sengketa dagang minyak kelapa sawit (CPO) melawan Uni Eropa (UE) di Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Putusan Panel WTO yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025 menyatakan bahwa UE melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari, serta kedelai dari negara lain.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa putusan ini mencegah kebijakan diskriminatif dan proteksionis yang berdampak pada perdagangan global. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memantau perubahan regulasi UE untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan WTO.

Sengketa ini bermula pada Desember 2019, ketika Indonesia menggugat kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation UE yang menghambat akses pasar kelapa sawit Indonesia. Kebijakan tersebut membatasi konsumsi biofuel berbahan baku sawit hingga 7% dan mengategorikan sawit dalam risiko alih fungsi lahan tinggi (high ILUC-risk), yang dianggap proteksionis dengan dalih kelestarian lingkungan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyarankan agar Indonesia mengikuti langkah Malaysia dengan membahas lebih lanjut kebijakan UE berdasarkan putusan WTO. Jika laporan Panel WTO tidak diajukan banding, UE harus mengambil langkah konkret dalam waktu 60 hari untuk mematuhi kewajiban yang diatur WTO.

Keberhasilan ini, menurut Budi, adalah hasil koordinasi intensif antara pemerintah, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit, tim ahli, dan kuasa hukum. Putusan ini diharapkan mengurangi hambatan perdagangan bagi CPO Indonesia di pasar internasional.
Download Aplikasi Labirin :