Pembiayaan Inklusif Tekfin
Kebijakan BI telah menggariskan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Ketentuan RPIM mewajibkan industri perbankan nasional untuk mengalokasikan pembiayaan pada sektor UMKM secara bertahap menuju 30 % pada 2024. Data menunjukkan belum semua bank mampu memenuhi ketentuan RPIM. Secara industri, perbankan baru mampu mencapai RPIM 20 %. Mengejar RPIM 30 % dalam tenggat dua tahun tentu bukan perkara mudah,apalagi bank yang tak memiliki rekam jejak di sektor UMKM.
Di sisi lain, OJK hendak menata ulang komposisi sumber penyediaan dana bagi teknologi finansial/tekfin (financial technology'/fintech) pinjaman, atau lebih dikenal dengan pinjaman dalam jaringan/daring (online). Penyedia dana individu, baik pribadi maupun lembaga, dibatasi hanya boleh memberikan pembiayaan maksimum 25 % total pinjaman yang disalurkan tekfin. Fakta menunjukkan lender ritel sampai akhir 2021 baru memiliki kontribusi 15,1 % outstanding pinjaman. Nilainya pun ”hanya” Rp 4,43 triliun, sementara lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 25,03 % outstanding pinjaman dengan nilai Rp 7,31 triliun. Lewat regulasi anyarnya, OJK menghendaki investor ritel domestik lebih dominan dalam pendanaan tekfin pinjaman. Semakin banyak individu anggota masyarakat yang menjadi lender, semakin banyak pula ”pemilik”-nya. (Yoga)
Subsidi Upah Diberikan Lagi untuk Dorong Konsumsi
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk menghadapi dampak gejolak geopolitik Rusia-Ukraina yang berimbas pada kenaikan harga pangan dan energi, program perlindungan sosial akan diperkuat. Salah satunya, menghidupkan kembali program bantuan subsidi upah yang sebelumnya pernah dua kali digulirkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021. Program bantuan subsidi upah kali ini akan ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp 1 juta per orang. Berdasarkan target, ada 8,8 juta pekerja yang akan menerima bantuan. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sedang merumuskan langkah-langkah agar program subsidi upah bisa dialokasikan secara tepat. Hal ini diperlukan tidak hanya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum kebangkitan ekonomi, tetapi juga menjaga kondisi keuangan negara. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemenaker menggodok detail mekanisme penyaluran subsidi upah 2022, syarat penerima, dan ketersediaan anggaran. Pemerintah mesti bergerak cepat karena targetnya bantuan subsidi upah akan mulai disalurkan pada April ini. Anwar mengatakan, meski waktu persiapan pendek, pihaknya akan berhati-hati dalam menyusun mekanisme bantuan terbaru. (Yoga)
Inovasi Bisnis, Kehendak Zaman
Banyak perusahaan terus mengembangkan bisnis agar sesuai kehendak zaman. Mereka mulai berinovasi dengan mendekatkan produk dan layanan mereka agar sesuai dengan konsumen generasi Z. Ada pula yang mengembangkan layanan dan produk melalui teknologi dunia meta serta mengadopsi isu perubahan iklim melalui ekonomi sirkular seperti yang dilakukan oleh Ikea, dengan membeli kembali produk lamanya untuk dijual kembali melalui kurasi di bagian yang disebut ”seperti apa adanya”. Sejumlah korporasi kebingungan melihat perubahan itu dan gagap membuat antisipasi. Beberapa lainnya melakukan inovasi, tetapi juga belum menemukan jalan keluar. Akan tetapi,tidak sedikit sejumlah perusahaan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan merangkul kehendak zaman. Artikel berjudul ”Adapt Your Business to New Reality” menyebutkan, perusahaan yang menang ketika terjadi perubahan dan kemudian menjadi lebih kuat harus mengembangkan pemahaman sistematis tentang perubahan kebiasaan.
Pilihan untuk mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan akan mendorong inovasi di internal perusahaan, mengurangi sejumlah risiko usaha, menarik minat karyawan baru, mempertahankan karyawan lama, menambah penjangkauan konsumen, meningkatkan kesetiaan terhadap merek kita, dan menurunkan biaya produksi. Keuntungan lainnya, perusahaan menambang publikasi yang positif, membuat merek makin percaya diri di tengah kompetisi, dan selalu unggul di dalam tren. Kehendak zaman sepertinya tidak bisa diingkari oleh korporasi. Mereka harus jeli melihat kehendak zaman itu dan kemudian membuat inovasi. Mereka yang berlagak masih bisa bertahan dengan mengabaikan berbagai sinyal perubahan suatu saat hanya bisa gigit jari. (Yoga)
Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan
Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari 5,2 % menjadi 5,1 %. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dibayangi berbagai situasi global, mulai dari pengetatan moneter AS hingga konflik Rusia-Ukraina. Kepala Ekonom Bank Dunia Kawasan Asia Timur dan Pasifik Aaditya Mattoo (5/4) mengatakan, risiko penurunan proyeksi pertumbuhan berasal dari pengetatan keuangan global yang lebih cepat dari perkiraan. Meski demikian, ia mengapresiasi pemerintah yang berani melakukan reformasi kebijakan fiskal ataupun keuangan di tengah kondisi krisis, seperti kenaikan tarif PPN dari 10 % menjadi 11 % sejak 1 April 2022. Meski tak terlalu signifikan, kebijakan fiskal itu dibarengi kenaikan harga barang kebutuhan di dalam negeri sehingga akan menekan daya beli masyarakat.
Bank Dunia juga telah menurunkan perkiraan pertumbuhan wilayah Asia Timur dan Pasifik dari 5,4 % pada Oktober 2021 menjadi 5 %. Mattoo memperingatkan, pertumbuhan dapat melambat menjadi 4 % jika kondisi semakin melemah. Mattoo menilai, pendapatan riil rumah tangga akan menyusut karena inflasi melonjak dan utang pemerintah akan dibatasi. Dalam kesempatan Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N Kacaribu menyatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2022 akan lebih baik daripada triwulan sebelumnya. Situasi itu didorong oleh pemulihan di berbagai sektor. (Yoga)
Ekonomi Digitalisasi, ”Metaverse” Mode Indonesia Dibangun
Perusahaan teknologi PT WIR Asia Tbk atau WIR Group berkolaborasi dengan Jakarta Fashion Week mengembangkan metaverse mode Indonesia. Upaya ini merupakan kelanjutan ambisi WIR Group membangun Metaverse Indonesia sampai tahun 2025. Chief Marketing Officer WIR Group Gupta Sitorus, di sela-sela konferensi pers penandatangan nota kesepahaman WIR Group dan Jakarta Fashion Week, Selasa (5/4) menjelaskan, Metaverse Indonesia yang akan dibangun sampai 2025 perlu diisi konten yang bisa menghasilkan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat. Mode nasional dipilih menjadi salah satu yang mengisi Metaverse Indonesia. Industri mode merupakan satu dari tiga subsektor ekonomi kreatif yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto ekonomi kreatif nasional. Besaran kontribusi industri mode mencapai 17,7 %.
Metaverse merupakan dunia virtual yang digerakkan dengan teknologi augmented reality dan memungkinkan individu berinteraksi dengan individu lainnya secara daring. WIR Group adalah perusahaan teknologi yang fokus pada teknologi metaverse, seperti augmented reality, virtual reality, dan artificial intelligence. Lini bisnis WIR Group mencakup perangkat terhubung dengan internet berbasis augmented reality, jaringan toko virtual, gim augmented reality berbasis geolokasi, dan konsultan merek strategis. Menurut Gupta, di tingkat internasional, berbagai jenama mewah telah terjun ke metaverse. Sebagai contoh, Gucci, Louis Vuitton, dan Balenciaga. Ketiga merek mewah tersebut bahkan telah merilis koleksi khusus yang hanya bisa dibeli di metaverse. Mereka menjual koleksi khusus dalam bentuk barang digital yang mewah. Pengguna biasanya akan memperoleh aset digital yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli melalui aset kripto atau NFT. (Yoga)
Kalsel Ekspor Gelinggang Senilai Rp 2,5 Miliar
Nilai ekspor daun gelinggang dari Kalisel ke Jepang pada triwulan I-2022 mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar. ”Ekspor daun gelinggang dari Kalsel turut menjadi salah satu penyumbang devisa bagi negara,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Nur Hartanto melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa (5/4). (Yoga)
Foto Dibajak Untuk Menipu Hingga Tiba-tiba Ditagih Membayar Utang
Faiz (32)tersentak saat kawannya menghubungi dan menanyakan kabar orang tuanya, kawannya memberitahu ia memperoleh pesan dari nomor Whatsapp dengan foto profil Faiz tu berisi permintaan bantuan uang Rp 2 juta untuk pengobatan orangtua. Padahal, Faiz tidak pernah meminta bantuan itu. Modus kejahatan seperti ini disebut impersonisasi atau membuat akun palsu atas nama korban. Belakangan, modus ini kerap ditemukan. Faiz berharap pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU dapat segera menghadirkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi identitas dirinya.
Pencurian data lebih serius dialami Rachman (37). Mulai dari nama hingga NIK miliknya dipakai pihak lain untuk bertransaksi di Traveloka Paylater.Hal itu terungkap saat ia ditolak pihak bank untuk memperoleh layanan kartu kredit. Sebab, di aplikasi Traveloka Paylater itu terdapat identitas dirinya tercatat masih menunggak utang Rp 8 juta. Berangkat dari pengalamannya itu, kini Rachman membantu banyak orang yang mengalami kejahatan serupa, yang sama-sama data pribadinya dipergunakan pihak lain untuk memperoleh pinjaman uang atau kredit barang dan akomodasi. Rachman mengungkapkan, yang perlu dilakukan adalah meminta laporan transaksi ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK) atau biasa disebut BI Checking. Laporan dari SLIK OJK tersebut bisa dipergunakan untuk membuktikan bahwa ia tak pernah melakukan transaksi sehingga menimbulkan utang hingga Rp 8 juta kepada pengelola Traveloka Paylater. Berkat laporan itu, Rachman memperoleh pemberiahuan bahwa ia bebas tunggakan. Cara itu kemudian Rachman tularkan kepada sejumlah orang yang mengalami kemalangan serupa dengannya.
Pada masa awal pembahasannya, di 2020,RUU PDP menuai harapan besar dari masyarakat. Apalagi, Indonesia sudah ketinggalan jauh dari negara lain. ”Kita sebenarnya ketinggalan jauh karena dorongan untuk merumuskan UU PDP ini sudah ada sejak 20 tahun lalu,” kata pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi K Sutedja. Namun, pembahasan RUU ini kini menghadapi kendala karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR mengenai kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. DPR menginginkan agar lembaga itu ada di bawah presiden, sedangkan pemerintah menginginkan agar lembaga ada di bawah Kemenkominfo. (Yoga)
Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng Ditelusuri
Penyidik Kejagung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Kejagung menemukan dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor oleh Kemendag. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/4) menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke penyidikan. Adapun penyelidikan perkara itu dimulai pada 14 Maret 2022.
Ketut mengatakan, dari penyelidikan tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Sebab, perusahaan yang dimaksud tidak memenuhi syarat kewajiban DMO, baik dari sisi kuota maupun harga patokan. Menurut Ketut, perusahaan yang tetap mendapat persetujuan ekspor dari Kemendag, padahal tak memenuhi syarat, antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sjahtera (IS). Keduanya diduga melanggar kewajiban DMO dan menjual minyak goreng di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah, yakni di atas Rp 10.300 per liter. (Yoga)
Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 14 PMK terbit berkaitan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Teranyar, pemerintah mengenakan PPN dan Pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial. Untuk transaksi perdagangan kripto, besaran tarif PPN adalah 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto. Lalu, dikenakan tarif 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Adapun besaran tarif PPh, yakni 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto. maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Akun Transaksi Ilegal Berisi Rp 588 Miliar Dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi sementara atas dugaan kegiatan investasi ilegal atau bodong. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4) menyatakan sejak awal tahun hingga Selasa (5/4), PPATK sudah membekukan transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar. "Itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dari 78 orang atau pihak," ujar Ivan.









