;

Akun Transaksi Ilegal Berisi Rp 588 Miliar Dibekukan

Akun Transaksi Ilegal Berisi Rp 588 Miliar Dibekukan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi sementara atas dugaan kegiatan investasi ilegal atau bodong. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4) menyatakan sejak awal tahun hingga Selasa (5/4), PPATK sudah membekukan transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar. "Itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dari 78 orang atau pihak," ujar Ivan.

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :