Akun Transaksi Ilegal Berisi Rp 588 Miliar Dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi sementara atas dugaan kegiatan investasi ilegal atau bodong. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4) menyatakan sejak awal tahun hingga Selasa (5/4), PPATK sudah membekukan transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar. "Itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dari 78 orang atau pihak," ujar Ivan.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023