;

Foto Dibajak Untuk Menipu Hingga Tiba-tiba Ditagih Membayar Utang

Ekonomi Yoga 06 Apr 2022 Kompas
Foto Dibajak Untuk Menipu Hingga Tiba-tiba Ditagih Membayar Utang

Faiz (32)tersentak saat kawannya menghubungi dan menanyakan kabar orang tuanya, kawannya memberitahu ia memperoleh pesan dari nomor Whatsapp dengan foto profil Faiz tu berisi permintaan bantuan uang Rp 2 juta untuk pengobatan orangtua. Padahal, Faiz tidak pernah meminta bantuan itu. Modus kejahatan seperti ini disebut impersonisasi atau membuat akun palsu atas nama korban. Belakangan, modus ini kerap ditemukan. Faiz berharap pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU dapat segera menghadirkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi identitas dirinya.

Pencurian data lebih serius dialami Rachman (37). Mulai dari nama hingga NIK miliknya dipakai pihak lain untuk bertransaksi di Traveloka Paylater.Hal itu terungkap saat ia ditolak pihak bank untuk memperoleh layanan kartu kredit. Sebab, di aplikasi Traveloka Paylater itu terdapat identitas dirinya tercatat masih menunggak utang Rp 8 juta. Berangkat dari pengalamannya itu, kini Rachman membantu banyak orang yang mengalami kejahatan serupa, yang sama-sama data pribadinya dipergunakan pihak lain untuk memperoleh pinjaman uang atau kredit barang dan akomodasi. Rachman mengungkapkan, yang perlu dilakukan adalah meminta laporan transaksi ke Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK) atau biasa disebut BI Checking. Laporan dari SLIK OJK tersebut bisa dipergunakan untuk membuktikan bahwa ia tak pernah melakukan transaksi sehingga menimbulkan  utang hingga Rp 8 juta kepada pengelola Traveloka Paylater. Berkat laporan itu, Rachman memperoleh pemberiahuan bahwa ia bebas tunggakan. Cara itu kemudian Rachman tularkan kepada sejumlah orang yang mengalami kemalangan serupa dengannya.

Pada masa awal pembahasannya, di 2020,RUU PDP menuai harapan besar dari masyarakat. Apalagi, Indonesia sudah ketinggalan jauh dari negara lain. ”Kita sebenarnya ketinggalan jauh karena dorongan untuk merumuskan UU PDP ini sudah ada sejak 20 tahun lalu,” kata pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi K Sutedja. Namun, pembahasan RUU ini kini menghadapi kendala karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR mengenai kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. DPR menginginkan agar lembaga itu ada di bawah presiden, sedangkan pemerintah menginginkan agar lembaga ada di bawah Kemenkominfo. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :