Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng Ditelusuri
Penyidik Kejagung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan. Kejagung menemukan dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor oleh Kemendag. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/4) menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke penyidikan. Adapun penyelidikan perkara itu dimulai pada 14 Maret 2022.
Ketut mengatakan, dari penyelidikan tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Sebab, perusahaan yang dimaksud tidak memenuhi syarat kewajiban DMO, baik dari sisi kuota maupun harga patokan. Menurut Ketut, perusahaan yang tetap mendapat persetujuan ekspor dari Kemendag, padahal tak memenuhi syarat, antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sjahtera (IS). Keduanya diduga melanggar kewajiban DMO dan menjual minyak goreng di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah, yakni di atas Rp 10.300 per liter. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023