Pembiayaan Inklusif Tekfin
Kebijakan BI telah menggariskan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Ketentuan RPIM mewajibkan industri perbankan nasional untuk mengalokasikan pembiayaan pada sektor UMKM secara bertahap menuju 30 % pada 2024. Data menunjukkan belum semua bank mampu memenuhi ketentuan RPIM. Secara industri, perbankan baru mampu mencapai RPIM 20 %. Mengejar RPIM 30 % dalam tenggat dua tahun tentu bukan perkara mudah,apalagi bank yang tak memiliki rekam jejak di sektor UMKM.
Di sisi lain, OJK hendak menata ulang komposisi sumber penyediaan dana bagi teknologi finansial/tekfin (financial technology'/fintech) pinjaman, atau lebih dikenal dengan pinjaman dalam jaringan/daring (online). Penyedia dana individu, baik pribadi maupun lembaga, dibatasi hanya boleh memberikan pembiayaan maksimum 25 % total pinjaman yang disalurkan tekfin. Fakta menunjukkan lender ritel sampai akhir 2021 baru memiliki kontribusi 15,1 % outstanding pinjaman. Nilainya pun ”hanya” Rp 4,43 triliun, sementara lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 25,03 % outstanding pinjaman dengan nilai Rp 7,31 triliun. Lewat regulasi anyarnya, OJK menghendaki investor ritel domestik lebih dominan dalam pendanaan tekfin pinjaman. Semakin banyak individu anggota masyarakat yang menjadi lender, semakin banyak pula ”pemilik”-nya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023