;

Kemendag Resmi Luncurkan Minyakita

Yuniati Turjandini 07 Jul 2022 Investor Daily (H)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merk Minyakita. Produk ini akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Ada 9 perusahaan yang akan memproduksi Minyakita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menerangkan, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Minyakita merupakan merk dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat IDM00203152. Merk Minyakita boleh dipergunakan produsen atau pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar pleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.. "Setelah diluncurkan, produsen bisa lebih leluasa memasarkan minyak goreng curah. Bisa melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan  dan dengan kemasan bagus di botol saya kira mini market akan menerimanya," kata Zulhas. (Yetede)

Habis Kisruh Terbitlah Pencabutan Izin

Yuniati Turjandini 07 Jul 2022 Tempo (H)

Dugaan penyelewengan dana di tubuh  Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Suharno ikut bingung, Kasus tersebut tatkala warga Dusun Sanggrahan, Kecamatan Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu tengah menunggu kepastian pencairan donasi yang digalang lewat platform Indonesia Dermawan atas kecelakaan pada Oktober 2021. Akibat musibah itu, kaki Isti Utami, istri  Suharno, diamputasi. Akhir Juni lalu, Suharno telah menerima Rp20 juta dan beberapa bahan kebutuhan pokok dari  tim ACT. Sedangkan dana yang berhasil dihimpun ACT sejak November tahun lalu untuk keluarga Suharno dikabarkan mencapai Rp 412 juta. "ACT bilang disalurkan secara bertahap sesuai dengan perjanjian," kata Suharno ketika ditemui Tempo, Rabu, 6 Juli 2022. Tadi malam ketika mendengar kabar terbaru tentang pencabutan izin dan pembekuan rekening ACT, Sugarno mengaku pasrah. (Yetede)

Mengendus Bisnis Haram Dana Donasi

Yuniati Turjandini 07 Jul 2022 Tempo (H)

Skandal dugaan penyelewengan dana publik di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkembang dalam hitungan hari. Selepas Kementerian Sosial mencabut  izin pengumpulan uang dan barang ACT, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan juga membekukan 60 rekening lembaga penggalangan dan penyaluran sumbangan yang bernaung dalam group Global Islamic Philantropy (GIP). PPATK mengendus seabrek transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan petinggi ACT dan jaringannya di luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, lembaganya mencatat perputaran dan yang masuk dan keluar itu terdapat dana bantuan yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. "Ada beberapa perseroan terbatas (PT). Disitu langsung dimiliki oleh pendirinya, dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus  ACT," kata Ivan. dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. (Yetede)

Salah Urus Donasi Berbuah Persepsi Negatif

Yuniati Turjandini 07 Jul 2022 Tempo (H)

Kementerian Sosial telah mencabut izin organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menerima donasi  berupa uang dan barang. Langkah ini diambil setelah organisasi itu terindikasi menyalahgunakan dana donasi yang mereka terima. Sejumlah lembaga filantropi mendukung keputusan pemerintah tersebut selama didasarkan pada bukti-bukti yang benar. "Supaya berbagai pihak dapat terus memberi kepercayaan (kepada lembaga filantropi)," kata pihak pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Iklim Nadhlatul Ulama (LPBI NU), M Ali Yusuf, kemarin, 6 Juli. Ali mengatakan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari masalah yang membelit ACT itu. Diantaranya tentang tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan dengan menjaga akuntabilitas, LPBI NU, kata Ali, akan memperkuat sistem serta mekanisme monitoring dan evaluasi. "Kami membuka layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, dan informasi agar manfaat program benar-benar dirasakan," ujar dia. (Yetede)

Ancaman Inflasi Hantui Indonesia

Yoga 07 Jul 2022 Kompas (H)

Menkeu Sri Mulyani, dalam seminar internasional Securitization Summit 2022 bertema ”Unlocking Securitization Role in Developing Sustainable Finance” yang berlangsung hibrida di Jakarta, Rabu (6/7) mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia masih dihantui ancaman inflasi akibat meningkatnya harga pangan. Dalam situasi ketidakpastian ekonomi global dan perang Rusia-Ukraina, rantai pasok global pun terganggu yang imbasnya merembet hingga menyebabkan lonjakan harga pangan dunia.” Ditengah stabilitas produksi dan pergerakan harga komoditas pangan dalam negeri, tambah Sri Mulyani, pemerintah tetap mewaspadai pergerakan inflasi tahunan yang hingga semester I-2022 mencapai 3,6 %.

Untuk menjaga tingkat inflasi sesuai target 3,5-4,5 % tahun ini, pemerintah bersama otoritas terkait akan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi domestik yang sangat kuat, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,9-5,4 %. ”Mesin pertumbuhan ekonomi mulai didorong dari sisi konsumsi rumah tangga, investasi dalam bentuk berbagai macam ekspansi kapasitas, dan juga dari sektor eksternal. Untuk itu, APBN mulai bergeser menjadi instrumen menjaga tingkat konsumsi dan investasi,” ujarnya. Untuk menjaga tingkat konsumsi, pemerintah menganggarkan dana Rp 104,8 triliun untuk membayar kompensasi BBM dan listrik pada semester I-2022, setara 35,7 % pagu APBN tahun ini sebesar Rp 293,5 triliun. (Yoga)


TERNAK KURBAN, Adaptasi Peternak Hadapi Era Tidak Pasti

Yoga 07 Jul 2022 Kompas (H)

Kemunculan penyakit mulut dan kuku (PMK) memicu kreativitas peternak di Jabar. Keberadaan media sosial dan kemauan meriset menjadi mitigasi menghadapi hal tidak terduga. Muhammad Shobirin (31) menawarkan domba garut dari peternakan miliknya, Santri Tani Farm dari kandangnya di Desa Sampih, Susukanlebak, Cirebon, Senin (4/7) melalui akun Facebook, Shob Muhammad Shobirin. Santri Tani Farm juga mengembangkan peternakan terintegrasi dengan pertanian. Kotoran domba, menjadi pupuk kompos untuk sawah. Sebaliknya, jerami sisa panen menjelma pakan domba

Hingga Rabu (6/7), data Siaga PMK menyebutkan, total 33.210 ternak di Jabar terjangkit dan 586 ekor mati. Seperti Covid-19, PMK menuntut pembatasan mobilitas. Itu sebabnya, Shobirin tidak membawa dombanya ke pasar ternak. Bermodal jempol, gawai, dan kuota, ia terhubung dengan pelanggannya hingga Jakarta. Sejauh ini, dari 33 domba, 10 ekor laku untuk kurban. Dombanya dijual bervariasi, Rp 3 juta-Rp 5,5 juta per ekor. Ternaknya diklaim sehat karena memiliki surat kesehatan.

Ketekunan beradaptasi juga diperlihatkan Fahri (31), CS Musim Qurban, Senin (4/7), di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dia mengambil gambar domba untuk dipamerkan di akun media sosial @musimqurban yang diikuti  341 pengguna. ”Sudah lebih dari 100 domba terjual. Sapi biasanya terjual dekat Idul Adha,” ujar Fahri yang tahun ini menyediakan 204 domba dan 4 sapi. Selain promosi lewat video, pengelola Motekar Farm, penyedia hewan kurban di Bandung, Yuga Suwarsa, tetap mempersilakan konsumen datang ke kandang. Namun, ia menerapkan protokol kesehatan ketat mencegah PMK.. Pelanggan melihat hewan kurban dari jarak 30 meter. Ada layanan video dan gambar untuk melihat detail ternak, demi meminimalkan PMK.


Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.

Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)


Izin Pengumpulan Sumbangan Dievaluasi

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Menurut rencana, pemerintah juga akan mengevaluasi izin pengumpulan sumbangan oleh lembaga sosial lainnya. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola yang ada. Berdasarkan PP No 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 % hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Sementara pihak ACT menggunakan 13,7 % sumbangan untuk dana operasionalisasi yayasan.

”Kami mencabut (izin pengumpulan uang dan barang/PUB) dengan pertimbangan ada indikasi pelanggaran peraturan mensos. Sampai nanti, menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7), di Jakarta. Pencabutan izin PUB dinyatakan dalam Kepmensos No 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juni 2022.Selanjutnya,pemerintah akan menyisir izin-izin yang diberikan ke yayasan lain agar kejadian serupa tak terulang.

Hal itu menindaklanjuti hasil penelusuran salah satu media nasional terkait ACT. Pihak ACT menyatakan, pada 2007-2021, dana sumbangan untuk kebutuhan operasional, seperti menggaji pegawai, sebesar 13,7 %. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, secara syariat Islam, lembaga zakat boleh mengambil seperdelapan atau 12,5 % sumbangan untuk operasional. ACT menggunakan ini sebagai patokan. (Yoga)


Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Belakangan ini banyak pegawai yang terpaksa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS karena lalai melaporkan kewajiban pajaknya, sengaja maupun tidak. Saat terdapat perbedaan data jumlah dan jenis harta yang mencolok dalam pelaporan SPT, petugas pajak akan mengarahkan para wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai untuk mengikuti PPS, yang sering disebut sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. Adapun tax amnesty jilid 1 digelar tahun 2016. Hingga H-2 sebelum hari penutupan atau 28 Juni 2022, DJP Kemenkeu mencatat, pegawai mendominasi peserta PPS dengan porsi 45 % total partisipasi hari itu atau 121.996 WP. Mayoritas peserta, yakni 43,32 %, hanya berharta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Adapun peserta superkaya atau dengan harta di atas Rp 10 triliun hanya 10 WP. Data ini malah memunculkan stigma bahwa PPS dihadirkan untuk mengakomodasi pebisnis berharta ”tanggung”.

Kebijakan pertama ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh final 11 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 % bagi harta dalam negeri dan harta di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan dalam surat berharga negara atau hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan. Sementara kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya, PPh final 18 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam

Malaadministrasi Jamsostek Sistemik

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Temuan maladministrasi terkait penyelenggaraan sistem Jamsostek dinilai berlangsung secara sistemik. Untuk meningkatkan kualitas jaminan perlindungan sosial bagi semua pekerja, perlu ada perbaikan komprehensif dari sisi regulasi sampai perihal teknis implementasi. Investigasi oleh Ombudsman RI pada periode Oktober-November 2021 di 12 provinsi menemukan adanya tiga praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan Jamsostek, yaitu inkompetensi, penyimpangan prosedur, dan penundaan pelayanan berlarut dalam proses klaim manfaat.

Penyelidikan itu dilakukan terhadap 11 kantor wilayah / BPJS Ketenagakerjaan, 12 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, departemen manajemen SDM (HRD) perusahaan, serikat pekerja, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Dari pengaduan yang kami terima berulang kali dari hari ke hari, kami temukan bahwa ini problemnya sistemik. Bukan semata-mata masalah BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi dari sistem dan regulasinya pun memang bermasalah,” kata komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, Rabu (6/7). (Yoga)


Pilihan Editor