;

Pembelian Pertalite di Palangkaraya Dibatasi

Yoga 06 Jul 2022 Kompas

Pemkot Palangkaraya, Kalteng, membatasi pembelian pertalite dan biosolar menyusul antrean panjang di setiap SPBU. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Palangkaraya Hadriansyah, Selasa (5/7/) mengungkapkan, kebijakan itu sudah berlangsung beberapa hari terakhir. Batas maksimal pembelian pertalite untuk roda empat Rp 200.000 per hari dan sepeda motor Rp 50.000 per hari. (Yoga)

Akibat Diatur Undang-Undang Uzur

Yuniati Turjandini 06 Jul 2022 Tempo (H)

Mencuatnya dugaan penyelewengan dana di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT)-lembaga penggalangan dan pengelolaan dana publik untuk kemanusiaan- mendorong pegiat filantropi untuk menyuarakan lagi perlunya memperkuat regulasi penyelenggaraan sumbangan. Mereka menilai Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 1961  tentang Pengumpulan Uang atau Barang tak memadai lagi dalam mengatur perkembangan kegiatan filantropi saat ini. Undang-Undang ini sudah harus direvisi secara total," kata Petrasa Wacana, praktisi kebencanaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Dana Bantuan Sosial, Selasa, 5 Juli 2022. Pada 2018, kata Petrasa, koalisi pernah membantu pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Sumbangan. RUU ini disiapkan untuk menggantikan UU Pengumpulan Uang atau Barang. Adapun koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perhimpunan Filantropi Indonesia, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, dan OXFAM Indonesia. (Yetede)

BNPT Telusuri Transaksi ACT

Yuniati Turjandini 06 Jul 2022 Tempo (H)

Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPT) dan Datasmen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI turut mempelajari informasi dugaan  penyelewengan dana masyarakat di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengusutan berfokus pada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi  Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan dari ACT yang ditengarai berhubungan dengan kegiatan terlarang. Direktur Pencegahan BNPT, Brigadir jendral Ahmad Nurwakhid, menyatakan lembaganya telah menerima data dari PPATK berisi transaksi keuangan ACT yang ditengarai mengalir ke sejumlah organisasi, termasuk organisasi yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris. "Kami sedang meneliti, mengkaji dan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait. Memang sedang didalami," kata Nurwakhid, kemarin. (Yetede)

Aksi Kemanusiaan Sarat Kontroversi

Yuniati Turjandini 06 Jul 2022 Tempo (H)

Lima tahun lalu, Surya terperangah saat mendapat laporan puluhan bendera Aksi Cepat Tanggap (ACT) -lembaga yang mengelola dana publik untuk kegiatan kemanusiaan- tiba-tiba sudah berdiri di sekitar hunian darurat bagi korban bencana gempa Palu, Sulawesi Tengah. Sepengetahuan Surya -relawan kemanusiaan gempa Palu- pembangunan hunian darurat tersebut sama sekali tak melibatkan relawan ACT. Relawan kemanusiaan membangun hunian berbahan terpal tersebut seminggu setelah bencana gempa Palu dan Sigi. Tim relawan memutuskan membangun shelter di satu lapangan, persis di samping jalan besar di jantung Kota Palu. "Sebenarnya tak masalah mereka mau pasang bendera di mana pun, tapi secara etika tidak bagus. Seolah-olah kalau orang lain melihat, itu program mereka," kata Suraya saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022. Tapi Surya  dan para relawan lain tak mempermasalahkan karena menganggap tak penting keberadaan atribut ACT tersebut di tengah korban bencana. (Yetede)

Rupiah Tersandung Inflasi

Yuniati Turjandini 06 Jul 2022 Tempo (H)

Pelemahan nilai tukar rupiah masih berlanjut. Dalam transaksi antar bank kemarin sore, rupiah ditutup melemah 22 poin atau 0,15% ke angka 14.992 per dolar Amerika dari posisi perdagangan sebelum 14.972 per dolar AS. Sepanjang hari, rupiah bergerak di kisaran 14.878 per dolar AS. Direktur Riset Center of Reform Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, mengatakan pelemahan rupiah terjadi karena semakin sempitnya selisih antar suku bunga domestik dan internasional. "Keputusan BI menahan suku bunga acuan telah menahan masuknya modal asing, bahkan mendorong modal asing keluar dari Indonesia. Hal ini menekan rupiah,' kata dia kemarin. Menurut Piter, jika rupiah terus melemah, risiko investasi dan potensi inflasi akan terus meningkat. "Inflasi bisa meningkat lebih besar dan memangkas daya beli masyarakat. Ujungnya menahan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (Yetede)

JSMR Jual 40% Saham Jalan Tol Layang MBZ ke Anak META

Hairul Rizal 06 Jul 2022 Kontan

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melakukan divestasi atas kepemilikan saham JSMR di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Perusahaan ini merupakan anak usaha JSMR yang mengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). JSMR menjual 40% saham JCC ke perusahaan infrastruktur milik Grup Salim, PT Marga Utama Nusantara. Sebagai informasi, Marga Utama Nusantara merupakan anak usaha yang 76,51% sahamnya dimiliki oleh PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Proyek Jalan Tol Digeber Menjelang Tahun Politik

Hairul Rizal 06 Jul 2022 Kontan (H)

Proyek jalan tol menjadi primadona dalam pembangunan infrastruktur di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan panjang lebih dari 2.500 kilometer (km) yang telah beroperasi, jalan tol tak hanya berkutat di Jawa, tapi menyeberang ke Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Tak heran, jika usulan proyek jalan tol baru masih digeber kendati sudah di ambang tahun politik atau menjelang pemilu 2024. Kini, delapan ruas jalan tol akan ditawarkan pada sisa tahun ini dan 10 ruas ditenderkan tahun depan.

Daftar Emiten yang Terancam Delisting Bertambah

Hairul Rizal 06 Jul 2022 Kontan

Sejumlah emiten berpotensi didepak paksa dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Teranyar, ada PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang berpotensi terkena penghapusan saham alias delisting. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida mengatakan, masa suspensi saham SUGI telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021. Hal itu bermakna, BEI telah memberikan toleransi cukup panjang. Pasalnya, batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting. Beberapa saham lain juga tercatat sudah masuk masa suspensi lebih dari 24 bulan. Misalnya, PT. Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT. Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). 

Omnibus Law Keuangan ‘Goyang’ Independensi

Hairul Rizal 06 Jul 2022 Bisnis Indonesia (H)

Independensi bank sentral atau Bank Indonesia kembali dalam sorotan. Hal tersebut menyusul keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang memberikan karpet merah kepada anggota atau pengurus partai politik (parpol) untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketentuan tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tertanggal 16 Juni 2022. Dalam draf yang diperoleh Bisnis, DPR menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi yang menggunakan konsep omnibus law tersebut. Secara detail, Omnibus Law Keuangan itu menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Sejalan dengan dihapusnya klausul itu, dan apabila RUU disepakati, maka Anggota Dewan Gubernur BI legal untuk menjadi anggota partai politik. Pun sebaliknya, kader partai berhak untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan penghapusan substansi itu memang terakomodasi di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun oleh politikus Senayan. Bank sentral adalah lembaga yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, BI wajib ditempati oleh figur yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam mengelola, mengatur, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan. Faktor yang lebih penting adalah independensi. Dibukanya pintu partai dalam kantor BI berpotensi mengoyak kemandirian bank sentral. Jika demikian, bisa dipastikan kepercayaan publik pada lembaga tersebut akan memudar.

MERACIK OBAT BARU BANK GAGAL

Hairul Rizal 06 Jul 2022 Bisnis Indonesia (H)

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan yang diterima Bisnis, bank gagal baik yang berdampak sistemik ataupun tidak berdampak sistemik disebut sebagai Bank Dalam Resolusi. Dalam ketentuan itu, sebuah bank dikatakan dalam resolusi setelah dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha, serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK. Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan resolusi kepada bank tersebut dengan empat skema. Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank penerima. Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penyertaan modal sementara, sedangkan keempat, melakukan likuidasi.


Pilihan Editor