MERACIK OBAT BARU BANK GAGAL
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan yang diterima Bisnis, bank gagal baik yang berdampak sistemik ataupun tidak berdampak sistemik disebut sebagai Bank Dalam Resolusi. Dalam ketentuan itu, sebuah bank dikatakan dalam resolusi setelah dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha, serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK. Adapun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan resolusi kepada bank tersebut dengan empat skema. Pertama, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank penerima. Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara. Ketiga, melakukan penyertaan modal sementara, sedangkan keempat, melakukan likuidasi.
Postingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023