;

Omnibus Law Keuangan ‘Goyang’ Independensi

Ekonomi Hairul Rizal 06 Jul 2022 Bisnis Indonesia (H)
Omnibus Law Keuangan ‘Goyang’ Independensi

Independensi bank sentral atau Bank Indonesia kembali dalam sorotan. Hal tersebut menyusul keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang memberikan karpet merah kepada anggota atau pengurus partai politik (parpol) untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketentuan tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tertanggal 16 Juni 2022. Dalam draf yang diperoleh Bisnis, DPR menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi yang menggunakan konsep omnibus law tersebut. Secara detail, Omnibus Law Keuangan itu menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Sejalan dengan dihapusnya klausul itu, dan apabila RUU disepakati, maka Anggota Dewan Gubernur BI legal untuk menjadi anggota partai politik. Pun sebaliknya, kader partai berhak untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan penghapusan substansi itu memang terakomodasi di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun oleh politikus Senayan. Bank sentral adalah lembaga yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, BI wajib ditempati oleh figur yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam mengelola, mengatur, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan. Faktor yang lebih penting adalah independensi. Dibukanya pintu partai dalam kantor BI berpotensi mengoyak kemandirian bank sentral. Jika demikian, bisa dipastikan kepercayaan publik pada lembaga tersebut akan memudar.

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :