Malaadministrasi Jamsostek Sistemik
Temuan maladministrasi terkait penyelenggaraan sistem Jamsostek dinilai berlangsung secara sistemik. Untuk meningkatkan kualitas jaminan perlindungan sosial bagi semua pekerja, perlu ada perbaikan komprehensif dari sisi regulasi sampai perihal teknis implementasi. Investigasi oleh Ombudsman RI pada periode Oktober-November 2021 di 12 provinsi menemukan adanya tiga praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan Jamsostek, yaitu inkompetensi, penyimpangan prosedur, dan penundaan pelayanan berlarut dalam proses klaim manfaat.
Penyelidikan itu dilakukan terhadap 11 kantor wilayah / BPJS Ketenagakerjaan, 12 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, departemen manajemen SDM (HRD) perusahaan, serikat pekerja, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Dari pengaduan yang kami terima berulang kali dari hari ke hari, kami temukan bahwa ini problemnya sistemik. Bukan semata-mata masalah BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi dari sistem dan regulasinya pun memang bermasalah,” kata komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, Rabu (6/7). (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023