;

Ancaman Inflasi Hantui Indonesia

Yoga 07 Jul 2022 Kompas (H)

Menkeu Sri Mulyani, dalam seminar internasional Securitization Summit 2022 bertema ”Unlocking Securitization Role in Developing Sustainable Finance” yang berlangsung hibrida di Jakarta, Rabu (6/7) mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia masih dihantui ancaman inflasi akibat meningkatnya harga pangan. Dalam situasi ketidakpastian ekonomi global dan perang Rusia-Ukraina, rantai pasok global pun terganggu yang imbasnya merembet hingga menyebabkan lonjakan harga pangan dunia.” Ditengah stabilitas produksi dan pergerakan harga komoditas pangan dalam negeri, tambah Sri Mulyani, pemerintah tetap mewaspadai pergerakan inflasi tahunan yang hingga semester I-2022 mencapai 3,6 %.

Untuk menjaga tingkat inflasi sesuai target 3,5-4,5 % tahun ini, pemerintah bersama otoritas terkait akan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi domestik yang sangat kuat, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,9-5,4 %. ”Mesin pertumbuhan ekonomi mulai didorong dari sisi konsumsi rumah tangga, investasi dalam bentuk berbagai macam ekspansi kapasitas, dan juga dari sektor eksternal. Untuk itu, APBN mulai bergeser menjadi instrumen menjaga tingkat konsumsi dan investasi,” ujarnya. Untuk menjaga tingkat konsumsi, pemerintah menganggarkan dana Rp 104,8 triliun untuk membayar kompensasi BBM dan listrik pada semester I-2022, setara 35,7 % pagu APBN tahun ini sebesar Rp 293,5 triliun. (Yoga)


TERNAK KURBAN, Adaptasi Peternak Hadapi Era Tidak Pasti

Yoga 07 Jul 2022 Kompas (H)

Kemunculan penyakit mulut dan kuku (PMK) memicu kreativitas peternak di Jabar. Keberadaan media sosial dan kemauan meriset menjadi mitigasi menghadapi hal tidak terduga. Muhammad Shobirin (31) menawarkan domba garut dari peternakan miliknya, Santri Tani Farm dari kandangnya di Desa Sampih, Susukanlebak, Cirebon, Senin (4/7) melalui akun Facebook, Shob Muhammad Shobirin. Santri Tani Farm juga mengembangkan peternakan terintegrasi dengan pertanian. Kotoran domba, menjadi pupuk kompos untuk sawah. Sebaliknya, jerami sisa panen menjelma pakan domba

Hingga Rabu (6/7), data Siaga PMK menyebutkan, total 33.210 ternak di Jabar terjangkit dan 586 ekor mati. Seperti Covid-19, PMK menuntut pembatasan mobilitas. Itu sebabnya, Shobirin tidak membawa dombanya ke pasar ternak. Bermodal jempol, gawai, dan kuota, ia terhubung dengan pelanggannya hingga Jakarta. Sejauh ini, dari 33 domba, 10 ekor laku untuk kurban. Dombanya dijual bervariasi, Rp 3 juta-Rp 5,5 juta per ekor. Ternaknya diklaim sehat karena memiliki surat kesehatan.

Ketekunan beradaptasi juga diperlihatkan Fahri (31), CS Musim Qurban, Senin (4/7), di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dia mengambil gambar domba untuk dipamerkan di akun media sosial @musimqurban yang diikuti  341 pengguna. ”Sudah lebih dari 100 domba terjual. Sapi biasanya terjual dekat Idul Adha,” ujar Fahri yang tahun ini menyediakan 204 domba dan 4 sapi. Selain promosi lewat video, pengelola Motekar Farm, penyedia hewan kurban di Bandung, Yuga Suwarsa, tetap mempersilakan konsumen datang ke kandang. Namun, ia menerapkan protokol kesehatan ketat mencegah PMK.. Pelanggan melihat hewan kurban dari jarak 30 meter. Ada layanan video dan gambar untuk melihat detail ternak, demi meminimalkan PMK.


Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.

Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)


Izin Pengumpulan Sumbangan Dievaluasi

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Menurut rencana, pemerintah juga akan mengevaluasi izin pengumpulan sumbangan oleh lembaga sosial lainnya. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola yang ada. Berdasarkan PP No 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 % hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Sementara pihak ACT menggunakan 13,7 % sumbangan untuk dana operasionalisasi yayasan.

”Kami mencabut (izin pengumpulan uang dan barang/PUB) dengan pertimbangan ada indikasi pelanggaran peraturan mensos. Sampai nanti, menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7), di Jakarta. Pencabutan izin PUB dinyatakan dalam Kepmensos No 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juni 2022.Selanjutnya,pemerintah akan menyisir izin-izin yang diberikan ke yayasan lain agar kejadian serupa tak terulang.

Hal itu menindaklanjuti hasil penelusuran salah satu media nasional terkait ACT. Pihak ACT menyatakan, pada 2007-2021, dana sumbangan untuk kebutuhan operasional, seperti menggaji pegawai, sebesar 13,7 %. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, secara syariat Islam, lembaga zakat boleh mengambil seperdelapan atau 12,5 % sumbangan untuk operasional. ACT menggunakan ini sebagai patokan. (Yoga)


Antara ”Tax Amnesty” Jilid 1 dan 2

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Belakangan ini banyak pegawai yang terpaksa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS karena lalai melaporkan kewajiban pajaknya, sengaja maupun tidak. Saat terdapat perbedaan data jumlah dan jenis harta yang mencolok dalam pelaporan SPT, petugas pajak akan mengarahkan para wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai untuk mengikuti PPS, yang sering disebut sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. Adapun tax amnesty jilid 1 digelar tahun 2016. Hingga H-2 sebelum hari penutupan atau 28 Juni 2022, DJP Kemenkeu mencatat, pegawai mendominasi peserta PPS dengan porsi 45 % total partisipasi hari itu atau 121.996 WP. Mayoritas peserta, yakni 43,32 %, hanya berharta Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. Adapun peserta superkaya atau dengan harta di atas Rp 10 triliun hanya 10 WP. Data ini malah memunculkan stigma bahwa PPS dihadirkan untuk mengakomodasi pebisnis berharta ”tanggung”.

Kebijakan pertama ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh final 11 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 % bagi harta dalam negeri dan harta di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan dalam surat berharga negara atau hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan. Sementara kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya, PPh final 18 % bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 % bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam

Malaadministrasi Jamsostek Sistemik

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Temuan maladministrasi terkait penyelenggaraan sistem Jamsostek dinilai berlangsung secara sistemik. Untuk meningkatkan kualitas jaminan perlindungan sosial bagi semua pekerja, perlu ada perbaikan komprehensif dari sisi regulasi sampai perihal teknis implementasi. Investigasi oleh Ombudsman RI pada periode Oktober-November 2021 di 12 provinsi menemukan adanya tiga praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan Jamsostek, yaitu inkompetensi, penyimpangan prosedur, dan penundaan pelayanan berlarut dalam proses klaim manfaat.

Penyelidikan itu dilakukan terhadap 11 kantor wilayah / BPJS Ketenagakerjaan, 12 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, departemen manajemen SDM (HRD) perusahaan, serikat pekerja, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Dari pengaduan yang kami terima berulang kali dari hari ke hari, kami temukan bahwa ini problemnya sistemik. Bukan semata-mata masalah BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi dari sistem dan regulasinya pun memang bermasalah,” kata komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, Rabu (6/7). (Yoga)


Lonjakan Harga ”Barito” Bayangi Manado Jelang Idul Adha

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Warga Manado, Sulut, dibayangi potensi lonjakan harga barito (bawang, rica atau cabai rawit, dan tomat) menjelang perayaan Idul Adha tahun ini. Hal mengakibatkan rentan terjadinya inflasi, BI Kantor Perwakilan Sulut menyebut ada tiga faktor pemicunya, yaitu fenomena La Nina, kenaikan harga pupuk, dan tingginya harga di sejumlah provinsi di timur Sulut. (Yoga)

Berkubang Lumpur di Perbatasan Malaysia

Yoga 07 Jul 2022 Kompas

Di Kecamatan Krayan, Nunukan, Kaltara, yang berbatasan dengan Malaysia, para guru berjuang mengenalkan anak-anak di ujung negeri dengan bangku sekolah. Dari info, Oktavianus Ramli, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Pendidikan Dasar, yang bertugas di Krayan, menyebutkan, Krayan tak bisa dijangkau melalui jalur darat. Satu-satunya transportasi yang bisa menjangkau Krayan dengan pesawat perintis. Dari Long Bawan, pusat Kecamatan Krayan. Diboncengkan Pak Mordani Kepala SDN 014 Krayan, kami berangkat saat hujan reda pukul 09.00 Wita dengan Suzuki Satria R dua tak. Puluhan kali motor harus didorong keluar dari kubangan. Jika ditarik garis lurus menggunakan Google Earth, SDN014 Krayan hanya berjarak 25 kilometer dari Long Bawan. Namun, kami menempuh jalur itu selama tiga jam.

SDN 014 Krayan hanya memiliki 14 siswa. karena anak usia sekolah di sekitar Desa Pa’padi hanya 14 orang. Aprem Acob (48), guru kelas III, hanya mengajar dua siswa saja. Salah satu siswa itu tidak lancar membaca dan menulis. Aprem sukarela berkunjung ke rumah siswa untuk mengatasi ketertinggalan. Aprem melakukannya sejak masih  guru honorer tahun 2005. Gajinya saat itu tak tentu karena mengandalkan dana BOS. Rata-rata, Aprem hanya menerima Rp 75.000 per bulan yang diberikan tiga bulan sekali. Aprem baru diangkat menjadi PNS pada 2014, gaji Aprem pun hanya Rp 2 juta per bulan. Aprem tetap mengajar meski dengan gaji seadanya karena kasihan dengan anak-anak di situ yang sekolah karena gurunya kurang. Rata-rata guru di Krayan seperti Aprem bertahan hidup dari bertani. Dari 1 hektar sawah, mereka bisa memanen padi 50 kaleng. Setiap kaleng berisi 15 kilogram padi. Setelah disisihkan untuk kebutuhan keluarga, beras Krayan itu bisa dijual ke Malaysia, 4juta sekali panen untuk kebutuhan rumah dan sekolah anak.

Bu Norse sudah menjadi guru honorer selama 16 tahun di SDN 014 Krayan, yang mengajar setiap hari, tetapi digaji tak tentu tanpa tunjangan, jenjang karier, bahkan jaminan masa pensiun. Norse pernah hanya mendapat Rp 225.000 dalam tiga bulan. Baru pada 2020, Norse bisa mendapat sekitar Rp 2,5 juta dalam tiga bulan dari dana BOS setelah ada kebijakan baru dari pemerintah. Jumlah itu minim untuk guru di perbatasan. Di perbatasan itu, saya menemui orang-orang yang benar-benar mengabdi dengan tulus. Mereka tak tersorot kamera, hidup berjuang semampunya, dan berbuat nyata bagi anak-anak di kampungnya. Di perjalanan berkubang lumpur itu, saya cuma berharap berkat Tuhan turun bagi guru-guru yang saya temui di Krayan. (Yoga)


Cara Pasar Menjewer Bank Sentral

Hairul Rizal 07 Jul 2022 Kontan (H)

Tekanan terhadap rupiah berlanjut. Kemarin, kurs spot rupiah tutup di level Rp 14.999 per dollar Amerika Serikat (AS). Ini level terendah rupiah sejak 6 Mei 2020. Rupiah bahkan sempat mencapai Rp 15.039 per dollar AS. Pelemahan rupiah membuat pasar saham ikut kebakaran. IHSG kemarin turun 0,85% ke 6.646,41. Chief Excekutif Officer Edvisor.id Praska Putrantyo menjelaskan, rupiah memang menjadi biang keladi pelemahan pasar saham kemarin. Senior Analyst Equity Research Emtrade William Siregar mengatakan, asing tak menyukai keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga di tengah inflasi tinggi. Dus, pelemahan rupiah kali ini ibarat cara pasar menjewer Bank Indonesia (BI) agar menaikkan bunga.

Hambat Pemulihan Pariwisata

Hairul Rizal 07 Jul 2022 Kontan (H)

Dalam bisnis pariwisata, ada konsep 3A, yakni Amenitas, Atraksi dan Aksebilitas. Aksebilitas terhambat akibat kenaikan harga tiket atau berkurangnya frekuensi penerbangan. Kondisi ini akan berdampak ke sektor pariwisata, terutama dari perspektif bisnis perhotelan dan restoran khususnya di daerah luar pulau jawa, seperti Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra Utara, Padang, Kalimantan, Sulawesi Hingga Papua. Tahun 2022 merupakan fase pemulihan ekonomi, khususnya pariwisata. Tapi kenaikan harga tiket bisa menghambat pemulihan pariwisata.

Pilihan Editor