Kemendag Resmi Luncurkan Minyakita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merk Minyakita. Produk ini akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Ada 9 perusahaan yang akan memproduksi Minyakita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menerangkan, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Minyakita merupakan merk dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat IDM00203152. Merk Minyakita boleh dipergunakan produsen atau pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar pleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.. "Setelah diluncurkan, produsen bisa lebih leluasa memasarkan minyak goreng curah. Bisa melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan dan dengan kemasan bagus di botol saya kira mini market akan menerimanya," kata Zulhas. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023