;

Menanti Implementasi Kerja Sama Penagihan Pajak Global

Yuniati Turjandini 27 Jul 2023 Tempo

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menagih piutang pajak terhadap wajib pajak yang berada di luar negeri. Institusi itu juga diizinkan meminta bantuan kepada otoritas pajak negara mitra untuk menagih para pengemplang pajak tersebut. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama aturan turunannya mendukung langkah Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugas penagihan secara optimal.

Salah satu aturan turunan yang erat kaitannya dengan upaya penagihan pajak global ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum peraturan yang berlaku mulai 12 Juni 2023 itu terbit, ucap Fajry, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang mengatur ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. “Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa membuat perjanjian dengan negara mitra. Tanpa adanya kerja sama dengan negara mitra, maka (penagihan) akan menjadi pelanggaran di negara lain,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. (Yetede)

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Basarnas

Yoga 26 Jul 2023 Kompas (H)

KPK menangkap sejumlah orang, termasuk pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas di Jakarta dan Bekasi, Jabar, Selasa (25/7). Penangkapan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan yang berlangsung di Jakarta dan Bekasi pada Selasa sekitar pukul 14.00 itu terkait dugaan penyerahan uang dalam kaitan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dia menegaskan, pihak-pihak yang ditangkap masih diperiksa. Untuk informasi lebih lengkap, kata Nurul, akan disampaikan KPK setelah memeriksa orang-orang tersebut selama 1x24 jam.

”Ini menunjukkan pengadaan barang dan jasa dengan berbagai perbaikan sistem masih tetap  dilaksanakan secara prosedural memenuhi ketentuan, tetapi kenyataannya masih diliputi dengan suap. Ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada pengadaan yang tidak dibutuhkan atau pengadaan yang di-mark up sehingga merugikan keuangan negara,” kata Ghufron. Saat ditanya soal apakah proyek itu terkait pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas pada tahun anggaran 2023, Ghufron mengatakan, hal itu masih didata. ”Kami sedang dalami item-nya apa saja,” katanya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, penyelenggara negara yang ditangkap KPK merupakan pejabat Basarnas. Selain pejabat Basarnas, KPK juga menangkap pihak swasta dan beberapa orang lain di Cilangkap, Jaktim dan Jatisampurna, Bekasi. (Yoga)


IndoFringe Ungkit Ekonomi

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

Festival seni IndoFringe akan menggelar 3.000 pertunjukan di 200 lokasi di DKI Jakarta dan Bali pada 10-19 November 2023. Festival yang diproyeksikan menggaet lebih dari 200.000 pengunjung ini diharapkan mendukung pertukaran budaya dan sektor ekonomi kreatif. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, IndoFringe merupakan adaptasi dari Edinburgh Festival Fringe yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun. Ia meyakini festival itu memberikan efek ganda untuk membuka usaha dan lapangan kerja baru. Pada penyelenggaraan tahun perdananya, IndoFringe bekerja sama dengan 35 negara. Jadi, seniman atau talenta dari negara-negara tersebut juga berkesempatan tampil di sejumlah lokasi.

”Pada tahun-tahun mendatang, 35 negara ini akan terus berkembang (bertambah). Ini menjadi wadah yang ikut memberikan apresiasi terhadap pertukaran budaya dan kearifan lokal dari masyarakat dunia,” ujar Sandiaga dalam sosialisasi IndoFringe di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (25/7). Selama 10 hari, IndoFringe bakal menampilkan beragam seni pertunjukan, seni rupa, dan seni visual di ratusan lokasi. Festival ini melibatkan banyak pihak, seperti talenta profesional dan amatir, kelompok seni, serta komunitas. IndoFringe akan menjadi festival seni pertunjukan internasional pertama di Indonesia, yang mempromosikan budaya Indonesia secara global dengan menampilkan, mengedukasi, dan membangun sirkulasi ekonomi sektor seni pertunjukan yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi kreatif dan pariwisata Tanah Air. (Yoga)


Mengantisipasi Lonjakan Harga Pangan

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

Tak cukup dengan dampak El Nino, Indonesia kini dibayangi ancaman lonjakan kembali harga pangan dunia akibat mundurnya Rusia dari inisiatif biji-bijian Laut Hitam. Seperti dilaporkan Kompas (25/7/2023), setelah beberapa kali diperpanjang, Rusia pada 17 Juli lalu menarik diri dari kesepakatan yang membolehkan pengiriman komoditas pangan komersial dan pupuk dari Ukraina, melalui Pelabuhan Laut Hitam (Black Sea Grain Initiative/BSGI) tersebut. Langkah Rusia berpotensi menaikkan harga pangan dunia, seperti gandum dan jagung. Ukraina serta Rusia menyumbang 30 % suplai gandum dunia. PBB bahkan mulai bicara kemungkinan bencana kemanusiaan akibat penggunaan pangan sebagai senjata oleh Rusia pada perang Rusia-Ukraina yang melibatkan NATO, yang belum mereda hingga sekarang.

Antisipasi terhadap potensi lonjakan harga pangan di dalam negeri harus segera kita lakukan. Ukraina selama ini menyumbang 20 % pasokan gandum ke Indonesia. Sebagian besar suplai produksi pupuk Indonesia juga dari Belarus dan Rusia. Semua itu dilakukan melalui Laut Hitam. Potensi lonjakan harga pangan dunia ini membuat ketahanan pangan kita kembali dipertaruhkan, di tengah fenomena El Nino yang mengancam pangan global, dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September mengakibatkan musim kemarau lebih panjang dan ekstrem sehingga mengancam produksi pangan kita, serta meningkatkan kebutuhan untuk impor pangan.

Ketergantungan yang besar pada impor pangan selama ini sudah membuat kondisi kita rentan. Selain gandum dan kedelai yang 100 % serta lebih dari 90 % masih harus diimpor, kita juga mengimpor enam dari sembilan bahan pokok, yakni beras, susu, bawang, garam, daging, dan gula. Kenaikan harga pangan yang memunculkan tekanan inflasi pangan akan langsung memukul kesejahteraan masyarakat bawah, dengan separuh lebih pengeluaran rumah tangga masih didominasi pengeluaran untuk makanan. Untuk mengantisipasi dampak El Nino, pemerintah menempuh berbagai langkah memperkuat stok pangan. Ancaman krisis baru pangan ini menjadi momentum bagi kita untuk lebih keras dan serius lagi membenahi ketahanan pangan di dalam negeri, khususnya produksi dan produktivitas. (Yoga)


Pertamina-Petronas Gantikan Shell di Blok Masela

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak dan gas bumi Malayasia, Petronas, resmi mengambil alih 35 % hak partisipasi Shell di Blok Masela, Maluku, dengan nilai transaksi 650 juta USD atau Rp 9,8 triliun. Perlu akselerasi agar blok yang kaya akan gas bumi itu segera berproduksi dan dirasakan manfaatnya. Penandatanganan perjanjian jual beli untuk akuisisi kepemilikan hak partisipasi dilakukan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Petronas Masela Sdn Bhd (Petronas Masela) di sela-sela pembukaan konvensi dan pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) 2023 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (25/7).

PHE akan mengelola 20 % dari kepemilikan, sedangkan 15 % lainnya dikelola Petronas Masela. Adapun perusahaan migas asal Jepang, yakni Inpex, merupakan pemilik saham 65 %. Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, Blok Masela yang juga proyek strategis nasional diharapkan pemerintah bisa on stream (beroperasi) pada tahun 2029. Namun, dalam prosesnya, front end engineering design (FEED) harus diselesaikan, lalu dilanjutkan dengan final investment decision (FID) yang diharapkan tuntas sebelum tahun 2026. Menurut Nicke, ke depan, Blok Masela berpotensi menyerap hingga 10.000 tenaga kerja. Dengan demikian, diharapkan nantinya akan berdampak  langsung pada pengembangan ekonomi wilayah Indonesia bagian timur. (Yoga)


Seimbangkan Manfaat DHE

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

Kendati sudah kehilangan momentum, kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri tetap berpotensi menarik devisa yang cukup signifikan bagi negara. Kebijakan itu akan lebih efektif jika pemerintah bisa menyeimbangkan antara manfaatnya secara makro bagi perekonomian negara dan kerugiannya secara mikro bagi eksportir. Kewajiban memarkir DHE itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Selasa (25/7) berpendapat, kebijakan itu sebenarnya sudah kelewatan momentum. Sebab, tahun ini harga komoditas dunia melandai dan kinerja perdagangan internasional melambat. Kebijakan ini idealnya sudah berlaku sejak 2022 ketika surplus neraca perdagangan melejit. Kendati demikian, kebijakan wajib parkir DHE tetap dibutuhkan untuk menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Potensi devisa yang bisa diraup negara yakni 1 miliar USD-1,7 miliar USD per bulan. (Yoga)


BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

Posisi inflasi Juni 2023 sebesar 3,52 persen telah kembali ke rentang target tahun ini, yakni 2-4 persen. Ini menjadi salah satu pertimbangan Bank Indonesia mempertahankan tingkat suku bunga acuan pada posisi 5,75 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (25/7/2023), menjelaskan, keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali di kisaran 2-4 persen. (Yoga)

Platform E-dagang Dilarang Jadi Produsen

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

Platform digital penyedia fasilitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang dilarang untuk sekaligus menjadi produsen barang. Izin yang diberikan untuk menjadi penyelenggara platform digital berbeda dengan izin menjadi produsen barang. ”Platform digital tidak boleh sekaligus sebagai produsen. Sebagai contoh, platform digital tertentu mulanya merupakan lokapasar, lalu ternyata memproduksi barang, ini tidak boleh. Lembaganya beda, maka izinnya beda,” ujar Mendag Zulkifli Hasan seusai memberikan sambutan di acara Alibaba Cloud Data Management Summit, Selasa (25/7) di Jakarta.

Pernyataan disampaikan Mendag berkaitan revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan  Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Zulkifli, pembahasan substansi revisi permendag itu sudah melibatkan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Pembahasan substansi, menurut Zulkifli, kini telah selesai. Revisi permendag itu kini berada pada harmonisasi dengan peraturan lain yang dijadwalkan selesai pada 1 Agustus 2023. (Yoga)


Indeks Saham Kembali Menuju Jalur 7.000

Hairul Rizal 26 Jul 2023 Kontan (H)

Sesuai ekspektasi pasar, Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan di level 5,75%. Keputusan itu ditetapkan bank sentral dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada Senin (24/7) hingga Selasa (25/7) kemarin. Kini, para pelaku pasar masih tinggal menanti arah suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS). Pada hari ini hingga besok, bank sentral AS atau  The Federal Reserve (The Fed) bakal menggelar rapat Federal Open Market Committee (FOMC). Pelaku pasar memperkirakan,  The Fed masih menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) ke level 5,25%-5,5%. Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan menilai, The Fed masih menaikkan federal fund rate (FFR) satu kali lagi sebesar 25 bps di September 2023. Pasalnya, The Fed masih mengejar target inflasi di level 2%. Bank sentral Eropa alias European Central Bank (ECB) juga berpeluang mengambil sikap serupa The Fed. Analis Saham Rakyat by Samuel Sekuritas, Billy Halomoan menganalis, jika The Fed jadi mengerek suku bunga ke level 5,5%, maka selisih dengan suku bunga BI hanya tersisa 0,25% atau 25 bps. Dus, BI perlu menjaga arus capital outflow agar tidak deras mengalir keluar. Head of Research Center Mirae Asset Sekuritas, Roger MM, mengingatkan arah suku bunga acuan BI dan The Fed akan menentukan pergerakan pasar. Arah IHSG dan rupiah. Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi melihat, jika The Fed masih menaikkan suku bunga, maka imbal hasil alias yield US Treasury masih bergerak sideways dalam rentang yang terbatas.

Kemendag Ubah Regulasi Pasir Laut

Yoga 26 Jul 2023 Kompas

Kemendag diam-diam telah mengubah regulasi ekspor pasir laut dari barang yang dilarang diekspor menjadi barang yang dapat diekspor. Perubahan regulasi itu melengkapi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memperbolehkan kembali ekspor pasir laut. Semula larangan ekspor pasir laut itu tertuang dalam Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Dalam lampiran regulasi itu tertera pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, berkode klasifikasi barang (HS) 25059000 merupakan salah satu barang yang dilarang diekspor. Dalam lampiran regulasi penggantinya, Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Diekspor, pasir alam lainnya sudah tidak tertera lagi.

Komoditas itu justru tercantum dalam lampiran Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Pasir alam lainnya masuk dalam daftar barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, serta keperluan ekspor produk industri. Untuk mengekspor pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, wajib mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan penelusuran teknis (LS). Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman sudah dihubungi, Selasa (25/7) terkait hal itu, namun, Suaib tidak memberikan keterangan. Meskipun PP No 26/2023 sudah berlaku sejak 15 Mei 2023, BPS menyebutkan belum ada ekspor pasir laut pada Mei 2023. (Yoga)


Pilihan Editor