;

Gagap Hadapi Pedagang Masa Kini

Ekonomi Hairul Rizal 29 Jul 2023 Kontan (H)
Gagap Hadapi Pedagang Masa Kini

Pemerintah mulai pusing menghadapi fenomena baru bernama social commerce di Project S-Tiktok Shop milik Tiktok. Mahfum saja, pola dagang masa kini di dunia maya itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Social commerce atau layanan berdagang langsung melalui media sosial seperti Tiktok itu disebut-sebut bisa bertransaksi cross border alias lintas negara. Akibatnya, pola dagang ini akan membuat produk impor murah akan membanjiri Indonesia, serta mengancam UMKM di dalam negeri. Selain di Tiktok, pola dagang ini masif di aplikasi WhatsApp, Facebook Shops, Instagram Shopping, Telegram juga Line Shopping. Sebagai antisipasi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM berniat merevisi Permendag No 50/2020. Sejumlah poin perubahan akan disisipkan dalam revisi ini. Salah satunya beleid pengenaan pajak serta impor di bawah Rp 1,5 juta per unit. Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM mengklaim, aturan revisi itu akan terbit Agustus 2023. Ia mengakui bahwa revisi aturan itu didorong oleh fenomena maraknya transaksi di Project S Tiktok Shop. Bima Laga, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai, pelaku e-commerce di Indonesia sudah punya izin resmi melakukan kegiatan jual-beli secara cross border. "Dari semua keanggotaan idEA, Tiktok Shop tidak memiliki izin jual-beli cross border," tegasnya kepada KONTAN, kemarin.

Tags :
#Ekonomi #UMKM
Download Aplikasi Labirin :