Gagap Hadapi Pedagang Masa Kini
Pemerintah mulai pusing menghadapi fenomena baru bernama
social commerce
di Project S-Tiktok Shop milik Tiktok. Mahfum saja, pola dagang masa kini di dunia maya itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Social commerce
atau layanan berdagang langsung melalui media sosial seperti Tiktok itu disebut-sebut bisa bertransaksi
cross border
alias lintas negara.
Akibatnya, pola dagang ini akan membuat produk impor murah akan membanjiri Indonesia, serta mengancam UMKM di dalam negeri. Selain di Tiktok, pola dagang ini masif di aplikasi WhatsApp, Facebook Shops, Instagram Shopping, Telegram juga Line Shopping.
Sebagai antisipasi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM berniat merevisi Permendag No 50/2020. Sejumlah poin perubahan akan disisipkan dalam revisi ini. Salah satunya beleid pengenaan pajak serta impor di bawah Rp 1,5 juta per unit.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM mengklaim, aturan revisi itu akan terbit Agustus 2023. Ia mengakui bahwa revisi aturan itu didorong oleh fenomena maraknya transaksi di Project S Tiktok Shop.
Bima Laga, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai, pelaku
e-commerce
di Indonesia sudah punya izin resmi melakukan kegiatan jual-beli secara
cross border. "Dari semua keanggotaan idEA, Tiktok Shop tidak memiliki izin jual-beli
cross border," tegasnya kepada KONTAN, kemarin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023