Maret 2024, BTN Syariah dan Bank Muamalat Merger
Ketersediaan Bapok Cukup untuk Natal dan Tahun Baru
Menhub Perkiraankan 107 Juta Orang Mudik Nataru
Nasib Batu Bara di Tengah Transisi Energi
Risiko Terulang Masalah Ekspor Benur
Indikasi Politik Uang di Rekening Peserta Pemilu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menemukan transaksi keuangan mencurigakan pada lebih dari 6.000 rekening
pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun calon legislator. Transaksi
keuangan itu mengarah pada dugaan politik uang di masa kampanye pemilu. Seorang
pejabat PPATK menyebutkan beberapa contoh transaksi keuangan yang mengarah pada
politik uang. Misalnya ada rekening pengurus partai politik mendapat aliran
uang miliaran rupiah pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Tidak berselang lama,
uang di rekening pengurus partai tersebut ditukar dengan mata uang pecahan Rp
20 ribu dan Rp 50 ribu. “Ini jadi pertanyaan, untuk apa penukaran uang itu?
Apakah untuk transportasi atau politik uang?” kata pejabat PPATK ini, kemarin.
“Kejadiannya juga baru.” Contoh lain, ada rekening bendahara partai politik
yang menampung uang ratusan miliar rupiah. Di samping itu, kata dia, PPATK
mendapati pergerakan transaksi keuangan di rekening bendahara partai ataupun
sejumlah calon legislator sangat masif. Padahal rekening khusus dana kampanye
(RKDK) peserta pemilu sama sekali tidak bergerak alias tak ada transaksi
keuangan dalam rekening tersebut.
Sesuai dengan aturan, RKDK untuk pemilu legislatif berbasis
partai. Calon anggota legislatif tidak membuat rekening khusus dana kampanye.
Dana kampanye mereka dikonsolidasikan lewat partai masing-masing. Lalu partai
peserta pemilu yang melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum untuk diaudit. “Indikasi
politik uang dan pelanggaran itu sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Silakan tanya
saja ke Bawaslu,” ujar sumber Tempo ini. Ia mengatakan data yang disampaikan ke
Bawaslu ini sudah mencantumkan nama, partai, dan aliran dananya.Hasil analisis
PPATK terhadap ribuan rekening peserta pemilu dan pengurus partai politik itu
tak hanya mengenai indikasi politik uang. Mereka juga menduga transaksi
keuangan yang mencapai triliunan rupiah pada ribuan rekening tersebut berasal
dari kegiatan ilegal, seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penjualan
satwa liar, pencucian uang, hingga indikasi korupsi. Selanjutnya, uang yang
diduga dari hasil kejahatan tersebut ditengarai, di antaranya, dipergunakan untuk
kegiatan kampanye pemilu. (Yoga)
Pergi dari Tabungan, Mengalir ke Surat Utang
Tarif Cukai Rokok Lebih Tinggi Mengintai di 2024
Ekonomi Hijau Akan Menyokong PDB
Perekonomian Indonesia perlu segera beralih dari yang mengandalkan ekonomi ekstraktif ke ekonomi hijau. Sebab, ekonomi ekstraktif yang masif akan merusak lingkungan. Sementara saat ini Indonesia masuk dalam 10 negara penghasil emisi terbesar di dunia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan indeks ekonomi hijau pada 2045 mencapai 90,65%, dengan pangsa energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer mencapai 70%.
"Penerapan ekonomi hijau perlu perubahan dan harus didukung oleh ekosistem yang baik," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN Selasa (19/12).
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, momentum pemilihan umum 2024 dapat digunakan sebagai katalis untuk mempercepat transisi ekonomi hijau di Indonesia.
"Perlu ada komitmen politik yang kuat dari pemerintah serta calon presiden dan wakil presiden agar Indonesia mampu mengurangi ketergantungannya terhadap industri ekstraktif," kata Leonard.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pendapatan masyarakat akan meningkat jika transisi ekonomi hijau dilakukan.
Bhima bilang, pekerja di sektor konstruksi, perdagangan dan industri pengolahan serta pertanian akan mendapat manfaat paling besar dengan adanya transisi ekonomi hijau. Tak hanya itu, pendapatan dari sektor pengadaan listrik dan gas, industri pengolahan, juga akan terdorong.
Berdasarkan hitungan Celios dan Greenpeace Indonesia, transisi ekonomi hijau diperkirakan memberikan peluang positif bagi output perekonomian dalam negeri sebesar Rp 4.376 triliun. Peralihan ini juga diprediksi memberikan tambahan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 2.943 triliun dalam 10 tahun ke depan.
UNTR Makin Panas di Bisnis Panas Bumi
Aksi korporasi salah satu lini bisnis Grup Astra, yakni PT United Tractors Tbk di ranah energi baru terbarukan (EBT) masih terus berlangsung. Terbaru, perusahaan dengan kode saham UNTR ini menambah kepemilikan saham di perusahaan listrik panas bumi, yakni PT Supreme Energy Sriwijaya.
Dalam keterbukaan informasi, di Bursa Efek Indonesia (BRI) Selasa (19/12), UNTR mengumumkan amandemen terhadap rencana perjanjian pengambilan bagian alias
subscription agreement
atas saham Supreme Energy Sriwijaya oleh perusahaan terkendali milik UNTR. Perusahaan tersebut yakni PT Energia Prima Nusantara (EPN).
Pada 18 Desember 2023, Energia Prima Nusantara telah menandatangani amandemen terhadap subscription agreement dengan PT Supreme Energy dan PT Supreme Energy Sriwijaya. Ini terkait dengan perubahan rencana pengambil bagian saham.
Berdasarkan amandemen, Energia Prima Nusantara berencana akan mengambil bagian saham-saham baru dalam Supreme Energy Sriwijaya sebanyak 984.127 saham baru.
Nilai tersebut setara dengan 49,6% dari total saham yang dikeluarkan oleh Supreme Energy Sriwijaya kepada Energia Prima Nusantara. Adapun total nilai keseluruhan dari pengambil bagian ini sebesar US$ 51,87 juta atau setara Rp 804,01 miliar.
Sara K. Loebis, Sekretaris Perusahaan United Tractors menyatakan, penambahan saham Supreme Energy Sriwijaya diputuskan berdasarkan pertimbangan bisnis. Yakni untuk meningkatkan keterlibatan United Tractor di bisnis listrik panas bumi alias geotermal.
Adapun akuisisi ini menandakan masuknya UNTR ke bisnis panas bumi, sekaligus melebarkan sayap UNTR ke bisnis non batubara. Supreme Energy Sriwijaya merupakan salah satu pemegang saham PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD). Ini adalah perusahaan pemegang izin panas bumi dengan kapasitas 2 x 49 megawatt (MW) yang telah beroperasi. Lokasinya berada di Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.









