PEMBERANTASAN KORUPSI, Jual Beli Jabatan Masih Jadi Momok
Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai
salah satu pihak yang diduga terlibat korupsi jual beli jabatan di pemerintahan
Maluku Utara menunjukkan praktik itu masih menjadi momok di pemerintahan
daerah. Praktik jual beli jabatan diperkirakan kian rentan terjadi dengan
dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN selaku lembaga pengawas
manajemen ASN dalam UU ASN yang baru. Abdul Gani merupakan satu dari 18 orang
dari kalangan pejabat Pemprov Maluku Utara dan swasta yang ditangkap dalam
operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Senin (18/12). Mereka ditangkap di
beberapa lokasi di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Dari OTT, sejumlah barang
bukti disita.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi dari Jakarta,
Selasa (19/12), mengonfirmasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah
orang, termasuk Abdul Gani, terkait jual beli jabatan di Pemprov Malut. Meski
demikian, hingga Selasa malam, KPK belum menetapkan tersangka dari penangkapan
itu. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini 18 orang yang
ditangkap masih diperiksa KPK. Sejumlah barang bukti yang disita juga masih
dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. ”Perkembangan selengkapnya akan
disampaikan pada Rabu (20/12),” kata Ali. Penangkapan Abdul Gani, menambah
jumlah kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan menjadi lima orang
dalam kurun waktu Oktober 2021-Desember 2023. Sebelumnya ada Bupati Probolinggo
Puput Tantriana, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,
dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023