;

PEMBERANTASAN KORUPSI, Jual Beli Jabatan Masih Jadi Momok

PEMBERANTASAN KORUPSI,
Jual Beli Jabatan
Masih Jadi Momok

Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat korupsi jual beli jabatan di pemerintahan Maluku Utara menunjukkan praktik itu masih menjadi momok di pemerintahan daerah. Praktik jual beli jabatan diperkirakan kian rentan terjadi dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN selaku lembaga pengawas manajemen ASN dalam UU ASN yang baru. Abdul Gani merupakan satu dari 18 orang dari kalangan pejabat Pemprov Maluku Utara dan swasta yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Senin (18/12). Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Dari OTT, sejumlah barang bukti disita.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/12), mengonfirmasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah orang, termasuk Abdul Gani, terkait jual beli jabatan di Pemprov Malut. Meski demikian, hingga Selasa malam, KPK belum menetapkan tersangka dari penangkapan itu. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini 18 orang yang ditangkap masih diperiksa KPK. Sejumlah barang bukti yang disita juga masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. ”Perkembangan selengkapnya akan disampaikan pada Rabu (20/12),” kata Ali. Penangkapan Abdul Gani, menambah jumlah kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan menjadi lima orang dalam kurun waktu Oktober 2021-Desember 2023. Sebelumnya ada Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :