;

PHK Tak Sesuai Aturan Masih Kerap Terjadi

PHK Tak Sesuai
Aturan Masih
Kerap Terjadi

Praktik PHK secara sewenang-wenang atau tidak sesuai aturan masih mewarnai deretan pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Ditengarai ada masalah struktural yang belum selesai sehingga praktik seperti itu berulang di sejumlah daerah setiap tahun. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mencontohkan, dalam rekapan catatan akhir tahun 2022, YLBHI menerima 270 pengaduan dari 2.500 pekerja pencari keadilan, yang berasal dari 18 kantor, antara lain LBH Jakarta, LBH Surabaya, dan LBH Semarang. Salah satu jenis pengaduan adalah tidak adanya pemberitahuan PHK lebih awal. Jenis pengaduan lainnya ialah pemberangusan serikat pekerja/buruh, pengabaian hak saat bekerja, tidak mendapatkan kerja layak, dan tidak menerima upah adil.

Di LBH Surabaya, yang merupakan kawasan kantong industri, terdapat 11 laporan pengaduan PHK sepihak sepanjang 2022. Pada akhir tahun 2022 di LBH Semarang, terdapat empat buruh yang awalnya merespons keterlambatan pembayaran upah, tetapi berujung mengalami PHK. Dia berpendapat, ada masalah struktural yang tidak selesai di balik kemunculan pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan, termasuk PHK sewenang-wenang. ”Aktor-aktor (pelaku) tidak banyak berubah, yaitu seputar perusahaan lokal, individu dari perusahaan, pejabat daerah setempat, dan pejabatinstansi pemerintahan nasional,” ujar Arif, Selasa (19/12) di Jakarta. YLBHI masih menunggu 18 kantor LBH  tuntas merekap catatan akhir tahun 2023 sehingga belum bisa menyampaikan kepastian jumlah  pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan sepanjang 2023. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :