PHK Tak Sesuai Aturan Masih Kerap Terjadi
Praktik PHK secara sewenang-wenang atau tidak sesuai aturan
masih mewarnai deretan pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Ditengarai
ada masalah struktural yang belum selesai sehingga praktik seperti itu berulang
di sejumlah daerah setiap tahun. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mencontohkan, dalam
rekapan catatan akhir tahun 2022, YLBHI menerima 270 pengaduan dari 2.500
pekerja pencari keadilan, yang berasal dari 18 kantor, antara lain LBH Jakarta,
LBH Surabaya, dan LBH Semarang. Salah satu jenis pengaduan adalah tidak adanya
pemberitahuan PHK lebih awal. Jenis pengaduan lainnya ialah pemberangusan
serikat pekerja/buruh, pengabaian hak saat bekerja, tidak mendapatkan kerja layak,
dan tidak menerima upah adil.
Di LBH Surabaya, yang merupakan kawasan kantong industri,
terdapat 11 laporan pengaduan PHK sepihak sepanjang 2022. Pada akhir tahun 2022
di LBH Semarang, terdapat empat buruh yang awalnya merespons keterlambatan
pembayaran upah, tetapi berujung mengalami PHK. Dia berpendapat, ada masalah
struktural yang tidak selesai di balik kemunculan pengaduan pelanggaran hak
ketenagakerjaan, termasuk PHK sewenang-wenang. ”Aktor-aktor (pelaku) tidak banyak
berubah, yaitu seputar perusahaan lokal, individu dari perusahaan, pejabat
daerah setempat, dan pejabatinstansi pemerintahan nasional,” ujar Arif, Selasa
(19/12) di Jakarta. YLBHI masih menunggu 18 kantor LBH tuntas merekap catatan akhir tahun 2023 sehingga
belum bisa menyampaikan kepastian jumlah pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan
sepanjang 2023. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023