Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Revisi UU KPK, Alasan Pegawai KPK Mundur
Revisi Undang-Undang KPK dinilai menjadai salah satu faktor utama banyaknya pegawai KPK mengundurkan diri pada 2020. Guru Besar Antropologi Hukum FH Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan bahwa pegawai yang melamar bekerja di KPK umumnya idealis. Alhasil, mereka kehilangan semangat ketika KPK mengalami reduksi peranan dan ruang lingkup kerjanya serta tidak lagi memiliki otonomi khusus untuk menangani kasus korupsi. Berdasarkan data KPK sejak Januari lalu terdapat 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap KPK mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Febri Diansyah, matan juru bicara KPK.
Revisi UU KPK, Alasan Pegawai KPK Mundur
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menjadi salah satu faktor utama banyaknya pegawai KPK mengundurkan diri pada 2020. Berdasarkan data KPK, sejak Januari lalu, terdapat 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tak tetap KPK mengundurkan diri, termasuk di antaranya Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Sabtu (3/10/2020), mengatakan, para pegawai yang melamar bekerja di KPK umumnya idealis. Alhasil, mereka kehilangan semangat ketika KPK mengalami reduksi peranan dan ruang lingkup kerjanya serta tidak lagi memiliki otonomi khusus untuk menangani kasus korupsi.
Dua Bekas Petinggi Garuda Jadi Tersangka
Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto, yang dihubungi Kompas, Sabtu (3/10/2020) pagi, mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar (Kompas, 6/12/2019).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan, semua direksi dan komisaris BUMN bersikap jujur dan transparan. Mereka yang terbukti melanggar akan dicopot dari jabatannya.
Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Tes Swab
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari swab tes atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, sebesar Rp 900.000.
Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut. “Kemkes juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP juga untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900.000 nah ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Kemenkes akan membuat edaran,” jelas Airlangga akhir pekan lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyampaikan, pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah menetapkan tarif bagi reagen yang digunakan untuk PCR test. “Kami berharap Pemerintah juga menetapkan harga reagennya agar RS juga bisa mengikuti harga PCR yang sudah ditetapkan,” tutur Ichsan kepada KONTAN, Minggu (4/10).
Saat Pegawai KPK Bedol Desa
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, kerja penindakan yang dilakukan KPK selama semester I-2020 jauh di bawah target. KPK memiliki target 120 kasus, sedangkan yang terealisasi hanya 6 kasus atau 5 persen. Realisasi target dihitung dari kasus korupsi yang masuk ke tingkat penyidikan dan diikuti penetapan tersangka sejak 1 Januari hingga 30 Juni.
Di tengah tergerusnya tingkat kepercayaan dari publik, KPK juga kehilangan kepercayaan dari pegawainya sendiri. Sejak Januari hingga September 2020, sebanyak 31 pegawai KPK yang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap mengundurkan diri, salah satunya mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri itu dianggap oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebagai hal yang wajar. Pada 2016, sebanyak 46 pegawai mengundurkan diri, 2017 sebanyak 26 pegawai, 2018 sebanyak 31 pegawai, dan 2019 sebanyak 23 pegawai.
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, ada dua faktor yang memengaruhi perubahan KPK, yaitu revisi UU KPK dan pemilihan komisioner yang diperlakukan secara politis. ”Yang paling mengecewakan, hampir seluruh komisioner yang baru menandatangani semacam pakta integritas untuk mendukung perubahan UU KPK,” katanya.
Ia menduga fenomena ”bedol desa” yang terjadi di KPK karena konstelasi UU KPK yang tidak lagi mendukung pemberantasan korupsi. Ini bukan persoalan wajar atau tidak, tetapi fenomena ini merupakan konsekuensi dari komisioner KPK dan UU KPK yang jauh dari semangat pemberantasan korupsi.
Menanti Kebangkitan Lobster
Akhir September 2020, dikejutkan rencana ekspor jutaan benih bening lobster yang tidak sesuai dokumen. Rencana itu berhasil digagalkan. Ada indikasi penyalahgunaan izin ekspor dengan memanipulasi dokumen.
Dokumen mencantumkan 1,5 juta ekor, tetapi sebenarnya 2,7 juta ekor. Sejumlah pihak menilai tidak boleh ada toleransi terhadap kasus penyalahgunaan izin ekspor benih lobster. Pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin 14 perusahaan itu. Bahkan, jika memenuhi kriteria pelanggaran, bisa dikenai sanksi pidana.
Kasus manipulasi dokumen ekspor benih lobster menambah panjang daftar masalah akibat kebijakan ekspor benih lobster. Ekspor itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia tertanggal 4 Mei 2020.
Namun, komitmen eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya di Tanah Air diragukan. Pembudidaya mengeluhkan kemitraan yang dijanjikan perusahaan eksportir benih untuk mengembangkan usaha pembesaran atau budidaya lobster tak jelas kelanjutannya. Alih-alih budidaya, eksportir diduga memanfaatkan janji kemitraan dengan pembudidaya lobster demi memperoleh izin ekspor benih (Kompas, 13/7/2020).
Komitmen pemerintah menjaga pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benih lobster belum terlaksana. Hingga kini, peraturan pemerintah terkait PNBP ekspor benih lobster belum juga disahkan. Kendati demikian, pasokan benih bening lobster dari Indonesia ke Vietnam terus bergulir untuk dibesarkan menjadi lobster ukuran konsumsi yang bernilai tambah jauh lebih tinggi.
Pada Mei-Juli 2020, menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3,18 juta ekor benih lobster diekspor Indonesia.
Dua Opsi Bagi Pemilik Saving Plan Jiwasraya
Pemerintah menyiapkan opsi penyelesaian kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya. Salah satunya dengan membentuk perusahaan Indonesia Finansial Group (IFG) Life yang akan menggantikan Jiwasraya. IFG Life akan menerima pemindahan portofolio polis baik tradisional maupun saving plan yang telah direstrukturisasi.
Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri II BUMN menyebutkan untuk para nasabah JS Saving Plan akan mempunyai dua pilihan. Pertama, akan dicicil nominal polis secara bertahap dalam jangka panjang. Kedua, apabila nasabah JS Saving Plan ingin pencairan lebih cepat maka akan ada konsekuensinya.
Sementara bagi nasabah pemegang polis tradisional, Tiko menyatakan akan menyesuaikan manfaat dari sisi suku bunga. Ia menyatakan akan mengumumkan opsi restrukturisasi tersebut kepada publik pada 1 November 2020.
Dia menambahkan, mulai Maret 2021, seluruh polis baik yang tradisional maupun saving plan akan berpindah seluruhnya ke IFG Life. Untuk modal bagi IFG Life akan didapatkan dari suntikan dari pemerintah sebesar Rp 22 triliun melalui PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding perusahaan asuransi.
Suntikan modal tersebut akan terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan mengucurkan dana senilai Rp 12 triliun untuk tahun anggaran 2021. Sedangkan sisanya sebesar Rp 10 triliun akan dikucurkan oleh pemerintah pada tahun anggaran 2022.
Realisasi Anggaran Capai 43,8 Persen
Hingga September 2020, Pemerintah telah mencairkan Rp 304,62 triliun atau 43,8 persen dari total Rp 695,2 triliun anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9/2020) mengatakan, “Arahan Presiden jelas, yang di depan adalah sektor kesehatan. Jadi kesehatan harus pulih dulu, baru ekonomi bangkit,” ujarnya.
Strategi Pemerintah difokuskan untuk menjaga daya beli rakyat miskin dan rentan miskin serta menjaga daya tahan kelompok yang paling terdampak. Percepatan penyaluran program bantuan sosial ditempuh, “Sampai akhir tahun, kami optimis seluruh anggaran bisa diserap sehingga bisa memberikan daya ungkit yang cukup tinggi bagi pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV-2020,” kata Budi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyatakan reformasi perpajakan harus tetap dilakukan di tengah pandemi. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan selama satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target.
RUU Bea Meterai dan Peluncuran dokumen elektronik diharapkan meningkatkan pendapatan negara. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dokumen elektronik belum tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam RUU Bea Meterai yang telah disahkan DPR, bea meterai akan mencakup dokumen elektronik. Tarif Bea Meterai ditetapkan tunggal senilai Rp 10.000 per dokumen dan tidak ada lagi bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Batasan bea meterai juga disederhanakan dari minimal Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Target Setoran 2021 Bea Meterai Rp 12 T
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dengan aturan baru ini, maka tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai Januari 2021 menjadi hanya satu yakni sebesar Rp 10.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif meterai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan, merupakan target penerimaan pada pos “pajak lainnya” di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang didominasi penerimaan dari bea meterai sekitar 75%-80%. “Bea meterai ini untuk keseimbangan dan kepastian fairness,” kata Suryo Rabu (30/9).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan menaikan tarif bea ini wajar, karena sudah hampir dua puluh tahun tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sudah naik.Jika membandingkan dengan negara lain, tarif bea meterai Indonesia relatif lebih ringan. Karena seperti Korea Selatan tarif bea meterainya sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2% dari nilai transaksi.
Pesangon Dibayar Patungan
Keputusan pemerintah ikut membayarkan pesangon pekerja dalam RUU Cipta Kerja mendapat kritik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/9/2020), mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah ikut turun tangan membayarkan pesangon pekerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apalagi, di tengah pandemi saat ini ketika kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang banyak bermunculan.
Dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020), pemerintah dan DPR memutuskan jumlah hak pesangon pekerja saat PHK tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni maksimal sebanyak 32 kali gaji.
Ketua Panja RUU Cipta Kerja DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini menjadi jalan tengah yang tidak memberatkan pengusaha ataupun pekerja. ”Pemerintah dan pengusaha saling berbagi beban sehingga kehadiran negara ada untuk memberikan jaminan kepastian bagi pekerja,” kata Supratman.
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, skema pembayaran kompensasi PHK yang mewajibkan pemerintah ikut membayar akan mendapat kendala dari Kementerian Keuangan. Saat ini, desifit APBN di tengah pandemi sudah semakin melebar hingga mencapai Rp 500,5 triliun per Agustus 2020. Itu setara dengan 3,05 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Kemampuan fiskal semakin diragukan karena sejauh ini kondisi perekonomian belum menunjukkan tanda-tanda akan pulih. Bahkan, pekan lalu, pemerintah menyatakan Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2020 diproyeksikan minus 1 sampai minus 2,9 persen. Sebelumnya, pada triwulan II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah minus 5,32 persen.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Obon Tabrani, mengatakan, RUU Cipta Kerja kemungkinan besar akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Oktober 2020 ini untuk pembahasan tingkat akhir. Jika disepakati oleh semua fraksi, RUU akan langsung disahkan dalam forum tersebut. Dengan demikian, pada November 2020, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja sudah berlaku.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









