Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Tes Swab
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari swab tes atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, sebesar Rp 900.000.
Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut. “Kemkes juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP juga untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900.000 nah ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Kemenkes akan membuat edaran,” jelas Airlangga akhir pekan lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyampaikan, pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah menetapkan tarif bagi reagen yang digunakan untuk PCR test. “Kami berharap Pemerintah juga menetapkan harga reagennya agar RS juga bisa mengikuti harga PCR yang sudah ditetapkan,” tutur Ichsan kepada KONTAN, Minggu (4/10).
Postingan Terkait
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023