;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Alokasi Dana PEN Rp 40,76 Triliun Digeser

08 Oct 2020

Penyerapan anggaran di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini bisa sampai 100%. Dalam catatan Kementerian Keuangan. pada awal Oktober, ada anggaran PEN sebesar Rp 40,76 triliun yang dilakukan perubahan alokasinya.

Anggaran ini dialihkan untuk menambah program Bantuan Sosial yakni mencapai Rp 35,63 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 389 miliar untuk menambah anggaran di klaster kesehatan. Selain itu anggaran untuk klaster korporasi sebesar Rp 4,7 triliun juga dialihkan untuk usaha mikro kecil dan menengah.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam laporan yang dirilis Rabu (7/10). Pertama, realisasi program perlindungan sosial untuk program keluarga harapan Rp 36,26 triliun atau sekitar 97% dari total anggaran Rp 37,4 triliun.

Kedua, program kartu sembako telah disalurkan Rp 32,86 triliun atau sekitar 75,4% dari total anggaran Rp 43,6 triliun untuk 19,41 juta KPM. Ketiga, program paket sembako Jabodetabek terealisasi Rp 4,40 triliun atau sekitar 64,7% dari total pagu anggaran sebesar Rp 6,8 triliun.

Keempat, program kartu prakerja Rp 19,87 triliun. Kelima, program bansos tunai non-Jabodetabek telah disalurkan sebesar Rp 25,22 triliun atau sekitar 77,9% dari total anggaran Rp 32,4 triliun untuk 9,18 juta KPM. Keenam, program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga 18 September 2020 telah tersalur Rp 12,56 triliun atau sekitar 39,5% dari total anggaran Rp 31,80 triliun ke 7,55 juta KPM. Ketujuh, bansos tunai non PKH yang Rp 4,50 triliun untuk 9 juta KPM sudah tersalurkan semua.


Eks Dirut BTN Ditahan, Citra BUMN Tercoreng

08 Oct 2020

Citra badan usaha milik negara (BUMN) kembali tercoreng setelah Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) 2012-2019, Maryono, ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia ditahan pada Selasa (6/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dalam kurun 2013 sampai 2015, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto. Hadiah diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN ke PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.


Jamin Ketersediaan dan Harga Reagen

07 Oct 2020

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel ibowo, di Jakarta, Selasa (6/10/2020), mengatakan, batas biaya tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 900.000 untuk layanan tes PCR telah dijalankan sejumlah rumah sakit. Untuk menetapkan batas biaya tertinggi itu, pemerintah diminta menjamin kepastian harga reagen yang kini masih bervariasi.

Batas biaya tertinggi tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020. Batas biaya tertinggi ini tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan pemerintah atau bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Ketua SatuanTugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tarif tertinggi yang diatur pemerintah akan cukup untuk kebutuhan layanan di RS jika pemerintah membantu ketersediaan reagen untuk ekstraksi dan PCR. “Nilai Rp 900.000 hanya cukup untuk biaya sarana, seperti disinfeksi dan sterilisasi; biaya alat; bahan habis pakai; serta alat pelindung diri. Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, harga tes PCR semestinya Rp 1,2 juta,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batas tarif tertinggi diharapkan dijalankan semua faskes, baik rumah sakit, klinik, maupun laboratorium, yang melayani tes PCR. Terkait pengadaan dan harga reagen bervariasi, Kemenkes akan mengupayakan standardisasi harga.


UU Cipta Kerja : Terus Dag-Dig-Dug Menanti Aturan Turunan

07 Oct 2020

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada 5 Oktober 2020 membuat mereka resah. Tak hanya sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut, mereka juga mengkhawatirkan peraturan-peraturan turunannya.

Misalnya, Pasal 59 dan Pasal 65 RUU Cipta Kerja tentang ketentuan pekerja kontrak (perjanjian kerja untuk waktu tertentu) dan pekerja alih daya (outsourcing). Pasal 59 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang diadopsi dalam RUU Cipta Kerja itu hanya mengatur batas waktu penyelesaian pekerja kontrak diatur ”dalam waktu yang tidak terlalu lama”. Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan, pekerja hanya boleh dikontrak paling lama tiga tahun (dua tahun dengan perpanjangan satu tahun).

Kini, batasan waktu itu tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan batas waktu kontrak serta jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dikontrak diatur dengan peraturan pemerintah (PP). ”Ini menyebabkan pengusaha dapat leluasa menafsirkan frasa ’tidak terlalu lama’ yang berakibat pada semakin minimnya kepastian kerja bagi buruh. Peluang menjadi pekerja tetap minim,”kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi beralasan, durasi kerja kontrak tidak perlu diatur lagi, berhubung aspek keamanan dan perlindungan bekerja untuk buruh kontrak akan diatur lewat pemberian kompensasi terhadap pekerja yang kontraknya selesai.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Jumisih mengatakan, ”cek kosong” lewat PP itu memberikan ketidakpastian kerja bagi buruh. “Bisa dibayangkan bagaimana nasib pekerja akibat RUU Cipta Kerja kali ini. Semakin banyak buruh terancam terus-menerus menjadi buruh kontrak atau outsourcing tanpa batas. Padahal, harapan untuk kepastian kerja itu adalah harapan mereka untuk hidup dan menafkahi keluarga,” katanya.


Obral Insentif, Manjakan Investor

07 Oct 2020

Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan.

Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di antaranya ialah pembebasan pajak dividen perusahaan asing, pemangkasan PPh dan PPN untuk beberapa sektor, serta pengecualian PPh bagi pekerja asing.

Pemerintah juga meringankan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengurangan sanksi juga diberikan lewat klausul penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh UU Cipta Kerja, besaran denda diturunkan menjadi tiga kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Piter menyebutkan, sikap pemerintah yang membuka keran keringanan perpajakan secara masif berpeluang menimbulkan moral hazard dan risiko di kemudian hari. Kondisi tersebut dapat mengancam pos penerimaan negara, yang kini banyak tergerus akibat pandemi Covid-19.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa obral insentif pajak tak menjamin realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu dibuktikan dengan insentif tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat.

Jika defisit semakin lebar karena kemerosotan penerimaan dari sektor perpajakan, dampaknya adalah kenaikan beban utang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan mengalami kekurangan sebesar Rp 500 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan memiliki tingkat kepastian hukum tinggi.

Perkara Asuransi Jiwasraya, Hasil Sitaan Diserahkan ke Negara

07 Oct 2020

Kejaksaan Agung memastikan hasil sitaan dari para terdakwa kasus dengan dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp. 18,4 triliun akan dikembalikan kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Hari Setiyono mengatakan bahwa aset para terdakwa itu di kembalikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, katanya Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) senilai 16,8 triliun.

Hari meminta semua pihak menunggu proses di pengadilan terkait dengan pembuktian aset – aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi penempatan dana investasi itu. Dia menyatakan pengadilan nantinya akan memutuskan status dari aset – aset itu, apakah memang disita negara secara keseluruhan atau ada yang dapat dikembalikan untuk membayar ganti rugi nasabah.

 Awal pekan lalu, Manajemen Asuransi Jiwasraya menyebutkan kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar terhadap hak nasabah sebesar Rp. 16,8 triliun belum final. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus di tanggung oleh pemegang saham.

Paspor 10 Tahun Belum Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

06 Oct 2020

Sekalipun pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, pemberlakuannya masih harus menunggu peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur soal kebijakan baru itu. Dalam penyusunan peraturan pelaksana, pemerintah mempertimbangkan potensi penurunan penerimaan negara jika kebijakan baru itu diterapkan.

Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu ditambah karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor masih cukup banyak tetapi masa berlakunga telah habis. Efisiensi dalam penggunaan blangko paspor dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, juga aspek produksi atau pengadaan blangko paspor. 

Namun imbasnya berlaku ke penurunan PNBP. Biaya perpanjangan paspor yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali berubah menjadi 10 tahun sekali. 

Batas Tarif tertinggi Tes PCR berlaku

06 Oct 2020

Batas atas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR yang dilakukan secara mandiri sebesar Rp 900.000.

Pemberlakuan tarif tertinggi itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Penetapan tarif ini mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Dalam surat edaran itu disampaikan, batas tarif tertinggi yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang menjalani tes RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Iwan Taufiq Purwanto menuturkan, penetapan batas tertinggi biaya tes PCR mandiri akan disertai pengawasan ketat fasilitas kesehatan.


Berharap Efek Gulir Omnibus Law Cipta Kerja

06 Oct 2020

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang -Undang (RUU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna Senin (5/10). Beleid sapu jagat atau omnibus law masih terus menuai kontroversi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk keluar dari jerat negara berpenghasilan menengah. Semangat UU ini untuk menyederhanakan sinkronisasi dan memangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot optimistis, UU Cipta Kerja ini akan mengerek peringkat kemudahan berusaha (EoDB) dari 73 tahun ini jadi 60 tahun depan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani melihat pengesahan beleid ini membuat Indonesia lebih kompetitif untuk menggaet investasi baru dan memperluas lapangan kerja.

Protes lain datang dari sekelompok investor asing di investasi portofolio pemilik aset sekitar US$ 4,1 triliun. Melalui surat terbuka yang beredar, 35 investor ini sejatinya mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR membenahi regulasi investasi. Namun mereka khawatir UU Cipta kerja berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka berharap pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan berjalan beriringan.


Usulan Selundupan Kluster Perpajakan

06 Oct 2020

Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.

Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.