;

Batas Tarif tertinggi Tes PCR berlaku

06 Oct 2020 Kompas
Batas Tarif tertinggi Tes PCR berlaku

Batas atas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR yang dilakukan secara mandiri sebesar Rp 900.000.

Pemberlakuan tarif tertinggi itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Penetapan tarif ini mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Dalam surat edaran itu disampaikan, batas tarif tertinggi yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang menjalani tes RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Iwan Taufiq Purwanto menuturkan, penetapan batas tertinggi biaya tes PCR mandiri akan disertai pengawasan ketat fasilitas kesehatan.


Download Aplikasi Labirin :