;

Perkara Asuransi Jiwasraya, Hasil Sitaan Diserahkan ke Negara

Perkara Asuransi Jiwasraya, Hasil Sitaan Diserahkan ke Negara

Kejaksaan Agung memastikan hasil sitaan dari para terdakwa kasus dengan dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp. 18,4 triliun akan dikembalikan kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Hari Setiyono mengatakan bahwa aset para terdakwa itu di kembalikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, katanya Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) senilai 16,8 triliun.

Hari meminta semua pihak menunggu proses di pengadilan terkait dengan pembuktian aset – aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi penempatan dana investasi itu. Dia menyatakan pengadilan nantinya akan memutuskan status dari aset – aset itu, apakah memang disita negara secara keseluruhan atau ada yang dapat dikembalikan untuk membayar ganti rugi nasabah.

 Awal pekan lalu, Manajemen Asuransi Jiwasraya menyebutkan kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar terhadap hak nasabah sebesar Rp. 16,8 triliun belum final. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus di tanggung oleh pemegang saham.

Tags :
#Hukum #Asuransi
Download Aplikasi Labirin :